SuarIndonesia – Seorang buruh lepas bernama Arbain alias Bain (43), diringkus Anggota Buruh Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat di Jalan Banyiur Dalam Gang SMPN 25 RT 16 RW 01 Banjarmasin Barat, ketika sedang santai di rumah sambil menunggu pembeli.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK, saat dikonfirmasi Selasa (30/1/2024), membenarakan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti dan dikenakan pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentamg Narkotika.
Tersangka diketahui warga Jalan Banyiur Dalam Gang SMPN 25 , ditangkap bersama barang bukti berupa sepuluh paket besar Narkotika jenis sabu – sabu berat 48,93 gram dan sebuah timbangan digital.
Dimana tersangka diamankan pada Rabu (24/1/2023), atas laporan masyarakat dikarenakam terganggu karena sering melakukan transaksi narkoba.
Penggeledahan di rumahnya, anggota mendapatkan barang tersebut dalam kamar. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















