“RUMAH DAMAI” di Sungai Loban, Kajati Kalsel : Manfaatkan Semaksimal dan Dirasakan Masyarakat

- Penulis

Selasa, 14 Juni 2022 - 20:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel), Dr. Mukri, S.H M.H, resmikan  “wadah damai” (tempat berdamai,red) di Desa Wanasari Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (14/6/2022).

Turut mendampingi I Wayan Wiradarma S.H., M.H. selaku Kajari Tanah Bumbu dan Indah Laila SH, MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati.

Di Kalsel, sudah hampir semua kabupaten telah pembentukan Rumah Restorative Justice.

Hasilnya, positif serta mendapatkan apresisasi dari berbagai kalangan.

Restorative Justice menjawab kebutuhan demi memudahkan penyelesaian perkara diluar persidangan melalui penerapan mediasi penal dengan pendekatan.

“Di sini suatu pendekatan untuk mencapai keadilan dengan pemulihan keadaaan atas suatu peristiwa pidana yang terjadi,” ujar kajati.

Disebut, Restorative Justice menitik beratkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban, dan masyarakat atau pemangku kepentingan lainnya dalam suatu proses musyawarah guna mencari dam mencapai suatu solusi (mufakat) atas suatu persoalan atau peristawa

“Keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang menekankan pada proses dialog dan mediasi.

Sehingga apabila dilakukan dengan benar, dipercaya dapat merehabilitasi perilaku pelaku, meningkatkan pencegahan tindak pidana, menyadarkan para pihak akan pentingnya norma yang dilanggar dan memungkinkan pemulihan kerugian korban melalui ganti rugi atau restitusi,” jelasnya.

Baca Juga :   RUMAH Pengedar Sabu Digerebek Polisi

Karena itu, pendekatan Restorative Justice tidak hanya berbicara mengenai proses, tetapi juga mengenai nilai  untuk terciptanya kedamaian dalam masyarakat, terwujudnya harmoni kehidupan dan

terjaganya keseimbangan kosmis antara kehidupan masyarakat dengan alam semesta.

Selain itu kajati mengharapkan dengan adanya sarana rumah Restorative Justice yang diberi nama “Wadah Damai” ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan dirasakan keberadaanya oleh masyarakat.

“Namun demikian Rumah Restorative Justice bukan dimaksudkan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi di masyarakat.

Tetapi terbatas pada permasalahan hukum pidana yang terjadi pada masyarakat dalam rangka mengeliminir perkara yang relatif ringan untuk diselesaikan melalui perdamaian yang dimediasikan oleh Jaksa,” tutupnya (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIM SAR Cari Satu Anggota Polri dan ABK Hilang di Sungai Barito
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi
LANGKAH PSIS Semarang Dihentikan Barito Putera, Raih Tiga Poin
BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 23:11

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca