RUGIKAN NEGARA Rp 3 M, Perkara di Dua Cabang PT Pos Kotabaru Dilimpahkan ke PN Banjarmasin

- Penulis

Kamis, 13 Januari 2022 - 20:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng SH MH

SuarIndonesia -Rugikan Negara Rp 3 M, perkara di Dua Cabang PT Pos Kotabaru akhirnya dilimpahkan ke PN (Pengadilan Negeri) Banjarmasin.

Disebut pelimpahan dari  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru atas perkara dugaan korupsi penyelewengan dana di PT Pos Indonesia Cabang Pantai dan Cabang Tanjung Batu Kabupaten Kotabaru.

Juru Bicara PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng SH MH mengatakan, soal itu selanjutnya Ketua PN Banjarmasin pun telah menunjuk Majelis Hakim pemeriksa dan pengadil perkara tersebut.

“Ketua Majelis, Hakim Jamser Simanjuntak, Anggota Majelis Akhmad Gawi dan Arief,” tambah Aris, Kamis (13/1/2022).

Perkara dugaan korupsi tersebut terdaftar di PN Banjarmasin dengan nomor perkara yaitu 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm dengan terdakwa Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pantai, Didi Ansari.

Sedangkan untuk terdakwa Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Tanjung Batu, Sapriadi terdaftar dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm.

Kedua perkara ini kemungkinan akan disidangkan secara bersama-sama di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jalan Pramuka, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada perkara tersebut dijadwalkan digelar Rabu (26/1/2022).

Pada dakwaan primair, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Didi Ansari dengan Pasal 2 ayat (1) junto  Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto  Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :   DEBAT "PAMUNGKAS" Paslon Pilgub Kalsel, Saling Kritik dan Senyuman Soal Pembangunan

Sedangkan Sapriadi didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan primair.

Diketahui, kedua terdakwa terjerat kasus korupsi dan telah ditahan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin sejak Kamis (2/9/2021) saat dilakukan penyidikan oleh penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).

Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi di perusahaan berplat merah tempat mereka bekerja itu dan menyebabkan kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 3 miliar.

Sejumlah modus diduga dilakukan oleh kedua tersangka, termasuk transaksi fiktif program tabungan eBatarapos dan penggunaan uang di luar prosedur. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu
DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD
DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar
AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP
SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel
PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar
KORBINMAS BAHARKAM POLRI Cek Kendaraan dan Alusista di Polda Kalsel
PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 19:50

DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu

Kamis, 23 April 2026 - 19:34

DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD

Kamis, 23 April 2026 - 18:24

DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:56

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP

Rabu, 22 April 2026 - 23:55

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 April 2026 - 22:38

KORBINMAS BAHARKAM POLRI Cek Kendaraan dan Alusista di Polda Kalsel

Rabu, 22 April 2026 - 22:01

PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin

Rabu, 22 April 2026 - 21:55

DIMINTA HIBAH Aset Korem yang Termasuk Ruas Jalan Golf Banjarbaru

Berita Terbaru

Hukum

DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:50

Sofia Kamila (13) jemaah haji termuda asal Kalsel. (detikKalimantan/Khairun Nisa)

Kalsel

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 Apr 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca