SuarIndonesia – Tak lama lagi revisi rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin Tahun 2020-2040 bakal menjadi Perda Kota Banjarmasin
Saat ini, draf revisi tersebut dibahas di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jenderal Tata Ruang, di Jakarta.
Kegiatan rapat pembahasan tersebut dibuka langsung Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Abdul Kamarzuki, dan dilaksanakan di Ball Room Hotel Sheraton, Jakarta.
Selain diikuti langsung oleh Sekda Kota Banjarmasin H Hamli Kursani, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin M Yamin, Asisten III Bidang Administrasi Umum Achmad Noor Djaya, dan jajaran Dinas PUPR Kota Banjarmasin, kegiatan tersebut juga menghadirkan secara online Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina.
Abdul Kamarzuki menegaskan, setiap kabupaten dan kota di Indonesia yang ingin melaksanakan revisi RTRW harus melakukannya secara serius.
Karena itu, ia tidak ingin ada kota atau kabupaten di Indonesia yang melakukan revisi RTRW waktunya lebih dari satu tahun. “Jadi ke depan tidak ada lagi yang melaksanakan revisi RTRW berlarut-larut, revisi cukup satu tahun, sehingga penataan ruang tidak lama lagi,” ujarnya, saat menyampaikan arahannya, Senin (21/12/2020).
Tak hanya mendeadline waktu untuk revisi RTRW, dalam waktu dekat ini ia juga akan mengirimkan surat edaran ke semua kabupaten dan kota se Indonesia, agar segera mengumpulkan data yang akan dimasukkan dalam basis data.
Dengan adanya basis data tersebut, jelasnya, nantinya akan mempermudah semua pihak untuk melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan tata ruang.
Menyinggung tentang revisi RTRW Kota Banjarmasin, Abdul Kamarzuki kembali menjelaskan, revisi RTRW yang telah direncanakan jajaran Pemko Banjarmasin untuk kawasan Jalan Lingkar Selatan, kemudian pelabuhan yang akan dijadikan tiga lokasi dan dijadikan kawasan industri, hal tersebut tidak ada masalah.
Hanya saja, ada beberapa kawasan dalam revisi yang harus diperbaiki, di antaranya tata ruang tentang penambahan kawasan pangan dan tentang kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang angkanya masih agak kurang.
Saat ini, lanjutnya, revisi RTRW itu juga harus mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja.
Dengan mengacu pada UU tesebut, maka semua perizinan terutama tentang izin mendirikan bangunan bagi masyarakat tidak lagi dipergunakan.
“Saya minta Pemko Banjarmasin untuk mengedukasi masyarakat terkait tata ruang. Jadi sekarang masyarakat yang ingin membangun rumah tidak lagi melalui proses perizinan karena sudah dipangkas melalui Undang-Undang cipta kerja,” katanya.
Sementara itu, H Ibnu Sina saat Daring menyatakan, revisi tata ruang yang telah dilakukan Pemko Banjarmasin itu, untuk mempermudah semua lapisan masyarakat, termasuk para investor yang akan berinvestasi di kota berjuluk seribu sungai.
“Proses pembahasan revisi tata ruang ini sudah berjalan lebih dari 3 tahun. Bahkan, tata ruang ini sudah ditunggu-tunggu oleh banyak investor, kemudian tata ruang ini juga akan dimanfaatkan untuk kebutuhan pengembangan Kota Banjarmasin, termasuk juga untuk pengembangan barang dan jasa di Kota Banjarmasin,” ucapnya.
Ditegaskannya, Pemko Banjarmasin sangat serius menggarap revisi RTRW ini. Salah satu bukti keseriusan itu dengan telah melaksanakan 19 tahapan kegiatan dari 20 tahapan kegiatan, yang menyangkut persyaratan revisi.
“Ini betul-betul wujud keseriusan Pemerintah Kota untuk sesegeranya mensahkan peraturan daerah ini,” ujarnya.
Untuk itulah, ia sangat berharap, pihak kementerian bisa memberikan rekomendasi agar revisi RTRW Kota Banjarmasin ini segera disahkan menjadi Perda.
“Karena ini sudah menjadi sebuah kebutuhan untuk perkembangan Kota Banjarmasin, termasuk perencanaan tahun 2021, di mana di antara rekomendasi yang dituangkan dalam perubahan RTRW ini, ada 12 infrastruktur berupa jembatan baru yang harus kita bangun. Kemudian juga beberapa sarana publik lainnya yang harus menyesuaikan,” harapnya.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















