RSUD ULIN DIGUGAT Soal Penanganan Pasien Dinilai PMH dan Dugaan Malapraktik, Begini Kronologisnya

- Penulis

Selasa, 9 Juli 2024 - 01:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lando Situmorang menunjukan foti istrinya saah kondisi masih sehat bersama anaknya. (SuarIndoesia/ZI)

Lando Situmorang menunjukan foti istrinya saah kondisi masih sehat bersama anaknya. (SuarIndoesia/ZI)

SuarIndonesia – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin, digugat dan ini dilayangkan  ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (8/7/2024).

Kalau sebelumnya diketahui mencuat kasus kepala bayi tertinggal di dalam rahim saat persalinan, yang kasusnya dilaporkan ke Polresta Banjarmasin dan belum ada tanda kabar tuntas ditangani.

Kini kasus lain lagi yakni disebut kalau si pasien ada mengidap miom (semacam tumor jinak yang tumbuh di rahim), dan kemudian meninggal dunia setelah ditangani.

Dalam perkara ini, tim penasihat hukum korban melakukan gugatan dengan kerugian materil sekitar Rp 851 juta dan immateril sekitar Rp 100 Miliar

Dari ini pula disebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dan dugaan malapraktik.

Dugaan ini berawal terjadi sekitar 18 Maret 2024 kepada seorang perempuan bernama almarhum Sri Herawaty Saragih (47) yang diketahui berdomisili di daerah Kecamatan Gambut Kabupetan Banjar.

Dr Dra Risma Situmorang SH MH AllArb beserta sejumlah rekan  membeberkan kejadiannya. (SuarIndonesia/ZI)

dugaan malapraktik ini, suami korban yakni Lando Simatupang melalui pengacaranya melakukan gugatan secara resmi ke Pengadilan Banjarmasin.

Pengacara pihak keluarga, Dr Dra Risma Situmorang SH MH AllArb beserta sejumlah rekannya pada wartawan membeberkan bahwa dugaan malapraktik ini terjadi bermula saat almarhum Sri Herawati Saragih melakukan pengobatan di RSUD Ulin Banjarmasin dan ditangani oleh seorang dokter kandungan berinisial dr STW.

Setelah diperiksa sang dokter, dijelaskan bahwa ditemukan ada miom pada rahim almarhum hingga kemudian dilakukan tindakan biopsi pada 18 Maret 2024.

Namun setelah dilakukan tindakan tersebut, almarhum yang awalnya masih dalam kondisi normal atau tidak terlalu merasakan kesakitan justru merasakan sakit yang luar biasa.
Bahkan pada Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 04.15 Wita, korban yang merupakan ibu dari dua anak menghembuskan nafas terakhir.

Keluarga korban kemudian mendatangi sang dokter namun tidak puas dengan jawaban dokter, akhirnya meminta bertemu dengan pihak RSUD Ulin Banjarmasin.

Dari pertemuan dengan manajemen RSUD Ulin Banjarmasin, dijanjikan permasalahan akan dibicarakan dengan pimpinan.

“Namun setelah pertemuan dengan pihak RSUD Ulin Banjarmasin tidak ada respon hingga sekarang.

Baca Juga :   KAKEK MATNOR Tercebur Bersama Motornya di Lumpuran Sungai dan Melepas Nyawa

Sehingga pada hari ini kami mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan dugaan perbuatan melanggar hukum yaitu berupa malapraktik,” ujarnya.

Dijelaskan pula oleh Dr Risma Situmorang bahwa pihaknya sendiri sejak awak sudah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan.

“Tapi karena tidak ada respon, makanya kami daftarkan gugatan.

Dan tidak menutup kemungkinan juga kami akan melaporkan dugaan tindak pidananya,” jelas perempuan yang juga tergabung dalam di Perkumpulan Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan (PKHMK).

Dr Risma sebut bahwa perkara ini juga sudah dibawa atau dilaporkan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesian (MKDKI) Pusat di Jakarta.

“Sudah kami laporkan ke MKDKI pusat, dan hari ini tadi sudah dilakukan pemeriksaan juga oleh komisioner MKDKI di Kantor Dinkes Provinsi Kalsel di Banjarmasin,” katanya.

Sisi lain, suami almarhum Sri Herawaty Saragih yakni Lando Situmorang membeberkan bahwa awalnya sang istri dalam kondisi baik-baik saja.
Awalnya hanya mengeluhkan terkait haidnya yang kurang nyaman dan molor serta lebih banyak dari kondisi normal.

Sang istri masih bisa beraktivitas bahkan bekerja dengan normal, hingga kemudian melakukan pemeriksaan dengan dokter kandungan dan disebut ada miom.

Dokter menawarkan kepada almarhum bahwa ada dua tindakan yang bisa dilakukan yakni dengan cara dikuret secara manual atau dengan menggunakan alat.

Kemudian dokter memberikan gambaran bahwa apabila dilakukan menggunakan alat, maka tindakan dilakukan diperkirakan hanya diperlukan sekitar 30 menit saja.

Dan rasa sakit atau nyeri setelah dilakukan tindakan hanya sekitar 2-3 jam saja setelah reaksi obat bius selesai.

“Tapi ternyata setelah dilakukan tindakan, almarhum istri saya merasakan sakit yang luar biasa dan terus menerus.

Bahkan juga diberi morfin tanpa sepengetahuan keluarga untuk menahan rasa sakitnya, kemudian reaksinya hilang kembali kesakitan. Sampai ngelantur hingga akhirnya meninggal,” ucapnya. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi
PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin
IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi
SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus
KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:09

PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:54

DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi

Senin, 25 Mei 2026 - 14:44

AKSI SADIS Seorang Paman Habisi Bocah Ponakannya hingga Bacok Ibu Korban dan Warga

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:04

BURONAN Penggelapan Dua Mobil Ekspedisi Dibekuk “Macan” Polresta Banjarmasin

Berita Terbaru

Kalsel

IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:54

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca