SuarIndonesia – Adanya penemuan mayat dengan identitas Imam Hendrianto (61) di salah satu kamar hotel di Kota Banjarmasin pada Jumat (16/04) yang lalu yang sempat menggemparkan warga sekitar rupanya berbuntut panjang.
Pasalnya jenazah pria tua asal Jakarta itu diketahui merupakan salah satu pasien Covid-19 bergejala yang keluar dari rumah sakit.
Saking gemparnya, saat dievakuasi oleh tim rescue, petugas Instalasi pemulasaran jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin, Banjarmasin pun mengaku tidak berani melakukan visum terhadap tubuh jenazah lantaran. teridentifikasi sebagai pasien Covid-19 aktif.
Menanggapi hal itu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Machli Riyadi membenarkan, bahwa jenazah yang ditemukan di salah satu kamar hotel yang berlokasi di Jalan Sutoyo S Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah itu merupakan pasien yang terkonfirmasi positif terpapar Covid-19.
Pria yang juga menjabat sebagai Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanggulangan Covid-19 Kota Banjarmasin itu sangat menyayangkan keputusan pihak rumah sakit yang mengizinkan pasien Covid-19 pulang atas permintaan sendiri.
Hal tersebut mengingat resiko penularan virus yang menginfeksi jaringan pernapasan manusia ini sangatlah tinggi jika pasien terkonfirmasi positif bergejala yang belum dinyatakan sembuh secara medis keluar dari penanganan rumah sakit.
Menurutnya, pihak rumah sakit boleh menolak jika ada pasien Covid-19 yang secara indikasi medis masih membutuhkan perawatan di rumah sakit untuk bisa pulang. Apalagi atas permintaan sendiri.
“Bahkan wajib menolak, karena Covid-19 adalah Pandemi. Jika dia (pasien Covid-19 belum sembuh) pulang maka akan ada kemungkinan dia menularkan ke orang lain,” ungkapnya saat ditemui awak media di lobby gedung Balai Kota Banjarmasin, Senin (19/04/2021) sore.
Pria dengan sapan Machli itu menekankan, bahwa menolak hak pasien dalam konteks hal ini bukanlah suatu tindakan yang melanggar hukum.
“Hak pasien untuk pulang atas permintaan sendiri akan gugur karena kewajiban rumah sakit untuk melaksanakan perintah undang-undang. Jangan pulangkan pasien sebelum dinyatakan negatif atau sembuh secara medis” tegasnya.
Untuk itu ia meminta rumah sakit tidak pernah ragu menolak keinginan pasien Covid-19 pulang jika secara indikasi medis masih membutuhkan perawatan di rumah sakit.
“Kami tentu sangat berharap ini dapat dipahami bersama agar kejadian serupa tidak sampai terjadi lagi,” harapnya.
Lantas bagaimana bisa seorang pasien Covid-19 bergejala bisa keluar dari penanganan rumah sakit atas permintaan sendiri?
Terkait hal itu, Machli memaparkan, bahwa warga Villa Tomang Indah A7, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat itu memang sempat dirawat di rumah sakit swasta di Kalimantan Selatan Selatan.
Kemudian atas keinginan sendiri korban meminta untuk keluar dan melakukan isolasi secara mandiri.
Lalu, tidak lama kemudian yang bersangkutan dijemput oleh Tim Covid-19 Banjarmasin saat berada di Guest House Oyo lantaran mengalami sesak nafas.
“Saat itu dibawa ke rumah sakit Ulin. Namun saya masih cari tahu dan akan mengkonfirmasi ke rumah sakit kenapa korban ini bisa keluar dan ditemukan meninggal di hotel yang terakhir ini,” ujarnya.
Machli pun mengaku Tim Covid-19 yang datang untuk mengevakuasi korban dari kamar hotel adalah atas perintahnya setelah mendapat laporan dari Lurah setempat.
Karena itu, pihaknya pun nantinya akan melakukan tracking terhadap orang-orang yang sempat melakukan kontak dengan korban.
“Karena korban ini sebatang kara di Banjarmasin. Jadi kami meminta bagi yang merasa pernah ada kontak dengan korban, harap segera melapor ke petugas kita di Puskesmas terdekat agar bisa kita tindaklanjuti,” pungkasnya. (SU)