RS DILARANG Pulangkan Pasien Covid-19 Jika Belum Sembuh

- Penulis

Selasa, 20 April 2021 - 22:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Adanya penemuan mayat dengan identitas Imam Hendrianto (61) di salah satu kamar hotel di Kota Banjarmasin pada Jumat (16/04) yang lalu yang sempat menggemparkan warga sekitar rupanya berbuntut panjang.

Pasalnya jenazah pria tua asal Jakarta itu diketahui merupakan salah satu pasien Covid-19 bergejala yang keluar dari rumah sakit.

Saking gemparnya, saat dievakuasi oleh tim rescue, petugas Instalasi pemulasaran jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin, Banjarmasin pun mengaku tidak berani melakukan visum terhadap tubuh jenazah lantaran. teridentifikasi sebagai pasien Covid-19 aktif.

Menanggapi hal itu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Machli Riyadi membenarkan, bahwa jenazah yang ditemukan di salah satu kamar hotel yang berlokasi di Jalan Sutoyo S Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah itu merupakan pasien yang terkonfirmasi positif terpapar Covid-19.

Pria yang juga menjabat sebagai Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanggulangan Covid-19 Kota Banjarmasin itu sangat menyayangkan keputusan pihak rumah sakit yang mengizinkan pasien Covid-19 pulang atas permintaan sendiri.

Hal tersebut mengingat resiko penularan virus yang menginfeksi jaringan pernapasan manusia ini sangatlah tinggi jika pasien terkonfirmasi positif bergejala yang belum dinyatakan sembuh secara medis keluar dari penanganan rumah sakit.

Menurutnya, pihak rumah sakit boleh menolak jika ada pasien Covid-19 yang secara indikasi medis masih membutuhkan perawatan di rumah sakit untuk bisa pulang. Apalagi atas permintaan sendiri.

“Bahkan wajib menolak, karena Covid-19 adalah Pandemi. Jika dia (pasien Covid-19 belum sembuh) pulang maka akan ada kemungkinan dia menularkan ke orang lain,” ungkapnya saat ditemui awak media di lobby gedung Balai Kota Banjarmasin, Senin (19/04/2021) sore.

Pria dengan sapan Machli itu menekankan, bahwa menolak hak pasien dalam konteks hal ini bukanlah suatu tindakan yang melanggar hukum.

Baca Juga :   GEGERKAN Sebuah Warung di Bumi Mas Banjarmasin Selatan

“Hak pasien untuk pulang atas permintaan sendiri akan gugur karena kewajiban rumah sakit untuk melaksanakan perintah undang-undang. Jangan pulangkan pasien sebelum dinyatakan negatif atau sembuh secara medis” tegasnya.

Untuk itu ia meminta rumah sakit tidak pernah ragu menolak keinginan pasien Covid-19 pulang jika secara indikasi medis masih membutuhkan perawatan di rumah sakit.

“Kami tentu sangat berharap ini dapat dipahami bersama agar kejadian serupa tidak sampai terjadi lagi,” harapnya.

Lantas bagaimana bisa seorang pasien Covid-19 bergejala bisa keluar dari penanganan rumah sakit atas permintaan sendiri?

Terkait hal itu, Machli memaparkan, bahwa warga Villa Tomang Indah A7, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat itu memang sempat dirawat di rumah sakit swasta di Kalimantan Selatan Selatan.

Kemudian atas keinginan sendiri korban meminta untuk keluar dan melakukan isolasi secara mandiri.

Lalu, tidak lama kemudian yang bersangkutan dijemput oleh Tim Covid-19 Banjarmasin saat berada di Guest House Oyo lantaran mengalami sesak nafas.

“Saat itu dibawa ke rumah sakit Ulin. Namun saya masih cari tahu dan akan mengkonfirmasi ke rumah sakit kenapa korban ini bisa keluar dan ditemukan meninggal di hotel yang terakhir ini,” ujarnya.

Machli pun mengaku Tim Covid-19 yang datang untuk mengevakuasi korban dari kamar hotel adalah atas perintahnya setelah mendapat laporan dari Lurah setempat.

Karena itu, pihaknya pun nantinya akan melakukan tracking terhadap orang-orang yang sempat melakukan kontak dengan korban.

“Karena korban ini sebatang kara di Banjarmasin. Jadi kami meminta bagi yang merasa pernah ada kontak dengan korban, harap segera melapor ke petugas kita di Puskesmas terdekat agar bisa kita tindaklanjuti,” pungkasnya. (SU)

Berita Terkait

DIBERANGKATKAN 12 Mei 2024, Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin 5.759
MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak
DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan
INILAH PENGAKUAN KORBAN Dugaan Malapraktik, Kepala Bayi Dibungkus Kain
PELAKU PENIPU Diciduk saat Santai Dalam Kamar Hotel
POLDA KALSEL Sita Aset Hampir 13 Miliar, Penyidikan dari TPPU Seorang Tersangka Narkoba
NETIZEN Ngamuk Usai Korea Disingkirkan Timnas Indonesia di Piala Asia U23
BEGINI KRONOLOGIS Pelaku Bunuh Kakak Ipar

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 01:15 WITA

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru

Jumat, 26 April 2024 - 23:39 WITA

DIBERANGKATKAN 12 Mei 2024, Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin 5.759

Jumat, 26 April 2024 - 23:37 WITA

MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak

Jumat, 26 April 2024 - 22:56 WITA

DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan

Jumat, 26 April 2024 - 22:14 WITA

PELAKU PENIPU Diciduk saat Santai Dalam Kamar Hotel

Jumat, 26 April 2024 - 19:03 WITA

POLDA KALSEL Sita Aset Hampir 13 Miliar, Penyidikan dari TPPU Seorang Tersangka Narkoba

Jumat, 26 April 2024 - 18:29 WITA

NETIZEN Ngamuk Usai Korea Disingkirkan Timnas Indonesia di Piala Asia U23

Jumat, 26 April 2024 - 00:39 WITA

MKMK: Guntur Hamzah Tak Langgar Etik!

Berita Terbaru

Dalam jumpa pers pada, Jumat (26/4/2024) malam, Kejagung menetapkan lima tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. [detikNews/Grandyos Zafna]

Hukum

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru

Sabtu, 27 Apr 2024 - 01:15 WITA

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Balangan ikuti lomba masak nasi goreng, di Komplek Perkantoran Tugu Maritam, Paringin Selatan, pada Kamis (25/4/2024) (SuarIndonesia/Adv)

Balangan

MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak

Jumat, 26 Apr 2024 - 23:37 WITA

Headline

DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan

Jumat, 26 Apr 2024 - 22:56 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca