Rp7,66 TRILIUN untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah

- Penulis

Senin, 29 Desember 2025 - 22:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa seusai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. (ANTARA/Andi Firdaus)

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa seusai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. (ANTARA/Andi Firdaus)

SuarIndonesia — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambah anggaran dana alokasi umum (DAU) pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 guru aparatur sipil negara (ASN).

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.

“Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah,” tulis keputusan KMK 372/2025, dikutip AntaraNews, Senin (29/12/2025).

Tambahan DAU ini diberikan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, bahwa guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan dapat diberikan THR dan gaji ke-13 paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam satu bulan.

Secara rinci, alokasi tambahan DAU untuk THR ditetapkan sebesar Rp3,80 triliun, sedangkan alokasi untuk gaji ke-13 sebesar Rp3,86 triliun.

Baca Juga :   BANK KALSEL Tutup Tahun 2025 Tercatat Perkembangan Kinerja Sangat Baik

Tambahan anggaran tersebut diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan.

Rincian alokasi tambahan DAU ditetapkan per provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana yang tercantum pada lampiran KMK 372/2025.

Pemda diwajibkan menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 kepada masing-masing guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika pemda belum merealisasikan seluruh pembayaran pada 2025, sisa pembayaran wajib dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.

Tambahan anggaran akan disalurkan pada Desember 2025. Pemda diminta menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lambat 30 Juni 2026. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KPK: Progres Kasus Kuota Haji Disampaikan Senin 30 Maret
MENTERI ESDM: Stok Solar Aman karena Indonesia tak Lakukan Impor
USULKAN Legalitas Tambang Rakyat di Kalsel Demi Keadilan
KABAIS TNI Mundur, Buntut Kasus Penyiraman Air Keras
MENKEU Purbaya: Efisiensi MBG Bisa Hemat Rp40 Triliun per Tahun
ATURAN Bea Keluar Batu Bara Berlaku 1 April 2026
MENDAGRI Tito: Skema WFH Diusulkan Dilakukan Sehari dalam Sepekan
KPK: Pengalihan Penahanan Yaqut telah Sesuai Ketentuan

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:18

USULKAN Legalitas Tambang Rakyat di Kalsel Demi Keadilan

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:44

MENKEU Purbaya: Efisiensi MBG Bisa Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:18

ATURAN Bea Keluar Batu Bara Berlaku 1 April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:51

EKONOMI KALSEL Tumbuh 5,22 Persen, Pemprov Sampaikan LKPj 2025 ke DPRD

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:17

DPRD KALSEL Desak Optimalisasi Aset dan Perbaikan Puskesmas

Minggu, 22 Maret 2026 - 18:25

TERCATAT 12.958 Pemudik di Hari Idulfitri 1447 H Lintasi Bandara Internasional Syamsudin Noor

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:10

DESAK EVALUASI Aturan Perizinan Kapal Sungai, Ketua DPRD Kalsel : “Tidak Boleh Mematikan Ekonomi Kerakyatan”

Senin, 16 Maret 2026 - 19:37

GPM KALSEL, Harga Ikan dan Telur Dipangkas 50 Persen

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca