SuarIndonesia – Terdakwa Ristianti Anisa Fitria karyawan pada Pegadaian Rantau yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), diganjar 7 tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang diketuai hakim Heru Kuntjoro.
Atas petusan tersebut baik JPU Tesa Tamara dari Kejaksaaan Negeri Tapin mapun terdakwa tak melakukan banding dalam artian bisa menerima vonis tersebut, seperti data yang diperoleh awak media, Rabu (2/11/2022).
Vonis yang disampaikan majelis tersebut, pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, beberapa hari lalu, dimana terdakwa juga di denda Rp 300 juta subsidair selama tiga bulan.
Dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 M lebih, bila tidak dapat membayar maka kurungannya akan bertambah selama tiga tahun.
Jika dibandingan dengan tuntutan JPU, vonis majelis ini masih lebih rendah, dimana JPU menuntut terdakwa yang menguntit uang dimana ia bekerja selama delapan tahun penjara ini.
Dimana JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsider kurungan selama 3 bulan
Selain itu terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 400 juta subsidair tiga bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,2 M lebih setelah dikurangi Rp 460 juta yang dikembali terdakwa.
Bila tidak dapat membayar uang pengganti ini maka kurungannya bertambah selama empat tahun.
Majelis sependapat dengan JPU, kalau terdakwa secara meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP, seperti pada dakwaan primairnya.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil audit BPKP unsur kerugian negara mencapai Rp2,7 juta lebih sementara menurut hasil pemeriksaan dari intern pegadaiam kerugian negara mencapai Rp2,8 M lebih ini termasuk bunga.
Terdakwa menurut dakwaan oleh JPU menyelewengkan setoran nasabah yang telah menebus dengan mengembalkan jaminannya.
Modus yang dilakukan terdakwa menurut Tesa ia dengan menerima setoran nasabah tetapi dananya tidak disetor ke kas dimana ia berkerja yakni Kantor Pegadaian Rantau.
Tindakan terdakwa yang berlanjut selama kurun waktu sekitar setahun mengakibat terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp 2,7 M, dimana dalam modus tersebut seolah olah nasabah masih melakukan pinjaman sementara jaminan sudah dikeluarkan oleh terdakwa. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















