RISTIANTI Mantan Karyawan Pegadaian Divonis 7 Tahun, Rendah dari Tuntutan JPU Sama-sama tak Banding

- Penulis

Rabu, 2 November 2022 - 15:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa Ristianti Anisa Fitria karyawan pada Pegadaian Rantau yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), diganjar 7 tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang diketuai hakim Heru Kuntjoro.

Atas petusan tersebut baik JPU Tesa Tamara dari Kejaksaaan Negeri Tapin mapun terdakwa tak melakukan banding dalam artian bisa menerima vonis tersebut, seperti data yang diperoleh awak media, Rabu (2/11/2022).

Vonis yang disampaikan majelis tersebut, pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, beberapa hari lalu, dimana terdakwa juga di denda Rp 300 juta subsidair selama tiga bulan.

Dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 M lebih, bila tidak dapat membayar maka kurungannya akan bertambah selama tiga tahun.

Jika dibandingan dengan tuntutan JPU, vonis majelis ini masih lebih rendah, dimana JPU menuntut terdakwa yang menguntit uang dimana ia bekerja selama delapan tahun penjara ini.

Dimana JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsider kurungan selama 3 bulan

Selain itu terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 400 juta subsidair tiga bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,2 M lebih setelah dikurangi Rp 460 juta yang dikembali terdakwa.

Baca Juga :   REKRUTMEN PPIH Tahun 2025, Kalsel Dapat Kuota 24 Orang

Bila tidak dapat membayar uang pengganti ini maka kurungannya bertambah selama empat tahun.

Majelis sependapat dengan JPU, kalau terdakwa secara meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP, seperti pada dakwaan primairnya.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil audit BPKP unsur kerugian negara mencapai Rp2,7 juta lebih sementara menurut hasil pemeriksaan dari intern pegadaiam kerugian negara mencapai Rp2,8 M lebih ini termasuk bunga.

Terdakwa menurut dakwaan oleh JPU menyelewengkan setoran nasabah yang telah menebus dengan mengembalkan jaminannya.

Modus yang dilakukan terdakwa menurut Tesa ia dengan menerima setoran nasabah tetapi dananya tidak disetor ke kas dimana ia berkerja yakni Kantor Pegadaian Rantau.

Tindakan terdakwa yang berlanjut selama kurun waktu sekitar setahun mengakibat terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp 2,7 M, dimana dalam modus tersebut seolah olah nasabah masih melakukan pinjaman sementara jaminan sudah dikeluarkan oleh terdakwa. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

CATATAN BPK Belasan Izin Tambang di Kalsel Wewenang Pusat dan Provinsi
PERISTIWA TEWASNYA NENEK Diungkap Polisi Kronologi Kecelakaan
RATUSAN PAKET SABU Disita Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dari Warga Teluk Dalam
DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu
DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD
DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar
AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP
SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 22:48

CATATAN BPK Belasan Izin Tambang di Kalsel Wewenang Pusat dan Provinsi

Kamis, 23 April 2026 - 21:47

PERISTIWA TEWASNYA NENEK Diungkap Polisi Kronologi Kecelakaan

Kamis, 23 April 2026 - 21:38

RATUSAN PAKET SABU Disita Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dari Warga Teluk Dalam

Kamis, 23 April 2026 - 19:50

DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu

Kamis, 23 April 2026 - 19:34

DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD

Rabu, 22 April 2026 - 23:56

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP

Rabu, 22 April 2026 - 23:55

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 April 2026 - 23:48

PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar

Berita Terbaru

Hukum

DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:50

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca