RISTIANTI Mantan Karyawan Pegadaian Divonis 7 Tahun, Rendah dari Tuntutan JPU Sama-sama tak Banding

- Penulis

Rabu, 2 November 2022 - 15:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa Ristianti Anisa Fitria karyawan pada Pegadaian Rantau yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), diganjar 7 tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang diketuai hakim Heru Kuntjoro.

Atas petusan tersebut baik JPU Tesa Tamara dari Kejaksaaan Negeri Tapin mapun terdakwa tak melakukan banding dalam artian bisa menerima vonis tersebut, seperti data yang diperoleh awak media, Rabu (2/11/2022).

Vonis yang disampaikan majelis tersebut, pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, beberapa hari lalu, dimana terdakwa juga di denda Rp 300 juta subsidair selama tiga bulan.

Dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 M lebih, bila tidak dapat membayar maka kurungannya akan bertambah selama tiga tahun.

Jika dibandingan dengan tuntutan JPU, vonis majelis ini masih lebih rendah, dimana JPU menuntut terdakwa yang menguntit uang dimana ia bekerja selama delapan tahun penjara ini.

Dimana JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsider kurungan selama 3 bulan

Selain itu terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 400 juta subsidair tiga bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,2 M lebih setelah dikurangi Rp 460 juta yang dikembali terdakwa.

Bila tidak dapat membayar uang pengganti ini maka kurungannya bertambah selama empat tahun.

Majelis sependapat dengan JPU, kalau terdakwa secara meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP, seperti pada dakwaan primairnya.

Baca Juga :   TIGA MAHASISWA UNUKASE yang Meninggal Dunia Kecelakaan Adalah Penerima Beasiswa KIP Kuliah Angkatan 2023

Seperti diketahui, berdasarkan hasil audit BPKP unsur kerugian negara mencapai Rp2,7 juta lebih sementara menurut hasil pemeriksaan dari intern pegadaiam kerugian negara mencapai Rp2,8 M lebih ini termasuk bunga.

Terdakwa menurut dakwaan oleh JPU menyelewengkan setoran nasabah yang telah menebus dengan mengembalkan jaminannya.

Modus yang dilakukan terdakwa menurut Tesa ia dengan menerima setoran nasabah tetapi dananya tidak disetor ke kas dimana ia berkerja yakni Kantor Pegadaian Rantau.

Tindakan terdakwa yang berlanjut selama kurun waktu sekitar setahun mengakibat terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp 2,7 M, dimana dalam modus tersebut seolah olah nasabah masih melakukan pinjaman sementara jaminan sudah dikeluarkan oleh terdakwa. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUKA CITA Penyerahan Jenazah Korban KM Virgo pada Pihak Keluarga, Jasa Raharja Pastikan Pemenuhan Hak Santunan
KEBAKARAN di Cempaka XI Banjarmasin Tengah Diduga Usur Kesengajaan, Seorang Diamankan Polisi
TERIDENTIFIKASI Tiga Jenazah Korban KM Virgo, Adalah Pasutri dan Sang Paman
RADIKALISME di Medsos Incar Anak Muda, FKPT Kalsel Perkuat Pencegahan Dini
KM SAR KAMAJAYA Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Membawa Tiga Jenazah KM Virgo
KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan
PENCARIAN Korban Kapal Virgo Transport 8 Maksimalkan Kamera Robot Bawah Air
SEJUMLAH Keluarga Korban KM Virgo Mendengarkan Ceramah dari H Mulkani Al-Banjari

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:43

KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:42

PERAIRAN KALTENG: Waspada! Angin Kencang-Gelombang Tinggi

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 16 September 2026 - 21:17

AKIBAT Karhutla, ISPU Kapuas Tembus 722

Rabu, 16 September 2026 - 21:11

PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring

Rabu, 16 September 2026 - 20:53

KABUT ASAP Palangka Raya Paksa Sekolah Kembali PJJ

Selasa, 15 September 2026 - 21:02

KARHUTLA Kalteng Capai 9.440 Ha, Status Darurat Hingga Akhir September

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca