SuarIndonesia – Seorang residivis Narkoba berinisial MS alias Imis (52), kembali diciduk anggota Buru Sergap (Buser) Polsek Bnajarmasin Selatan, saat berada di Jalan Tanjung berkat ujung RT 17 RW 01 Banjarmasin Barat.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno, saat dikonfirmasi Sabtu (11/1/2025), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan dikenakan pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dari tersangka diketahui beralamat Jalan Tanjung berkat ujung RT 17 RW 01 Banjarmasin Barat, disita satu paket sabu berat 0,61 gram, sebuah timbangan digital, uang tunai hasil penjualan Rp 1.885.000 dan lainnya.
Terungkapnya peredaran Narkotiika pada Selasa (7/1/2025), berawal anggota mendapat informasi kalau tersangka sering menjual sabu.
Ditindaklanjuti anggota dan setelah cukup bukti dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya hingga penggeledahan. Bbarang bukti ditemukan di lantas dalam kamar depan. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















