SuarIndonesia – Registrasi dan identifikasi ranmor (kendaraan bermotor) tak asal dihapus, dan ini tahapan yang akan dilakukan Ditlantas Polda Kalsel dan Samsat.
Soal itu salah satu poin yang dibahas dalam Rakor Pembina Samsat Tingkat Pusat beberapa waktu lalu.
Implementasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga dikoordinasikan di tingkat daerah termasuk di Kalsel.
Dimana dalam amanat Undang-Undang tersebut termasuk di antaranya mengatur terkait penghapusan data registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor (ranmor).
Koordinasi di Kalsel dilaksanakan melalui Rakor Pembina Samsat Tingkat Provinsi Kalsel di Gedung BPKB Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel.
Rakor dihadiri Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo, Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel, Dinansyah dan Kepala Jasa Raharja Banjarmasin, Benyamin Bob beserta jajaran masing-masing.
Kombes Maesa mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang, penghapusan regident ranmor dilakukan terhadap ranmor yang dua tahun tidak dilakukan registrasi setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nya yakni selama lima tahun.
“Penghapusan data registrasi ranmor jika kendaraan 5 tahun (masa berlaku STNK) habis ditambah 2 tahun tidak juga diregistrasi, maka itu data registrasinya akan dihapuskan sesuai Undang-Undang,” kata Dirlantas Polda Kalsel.
Namun tak asal dihapus, Ditlantas kata dia akan memberikan pemberitahuan tertulis melalui surat sebanyak tiga kali kepada pemilik ranmor.
Pemberitahuan kesatu dilakukan pada bulan pertama setelah dua tahun masa berlaku STNK habis.
Jika masih tak diregistrasi, akan dikirimkan pemberitahuan kedua bulan berikutnya dan pemberitahuan ketiga sekaligus terakhir pada bulan ketiga.
“Nah kalau pemberitahuan ketiga tidak juga diregistrasi, bulan keempat kami hapus registrasinya,” ujar Kombes Maesa.
Implementasi aturan tersebut kata dia didahului dengan sosialisasi meluas kepada masyarakat tentunya melibatkan pula stakeholder terkait.
Koordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan stakeholder di Kalsel kata dia saat ini tengah dilakukan dan diharapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan segera terbit.
Plt Kepala Bakeuda Kalsel, Dinansyah berharap, dengan implementasi aturan tersebut dapat efektif mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat pemilik ranmor untuk melaksanakan kewajibannya termasuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Saat ini kata dia, rata-rata realisasi PKB dan Pajak BBNKB di Kalsel mencapai kurang lebih 65 persen dari target.
Lebih spesifik, realisasi PKB sebesar Rp 512.120.575.777 yakni 64,68 persen dari target sebesar Rp 805.710.000.000.
Sedangkan realisasi Pajak BBNKB sebesar Rp 372.770.373.500 atau 68,78 persen dari target Rp 542.000.000.000.
“Realisasi itu per tanggal 31 Agustus Tahun 2022 ini ya,” ujar Dinansyah.
Dalam Rakor Pembina Samsat Tingkat Provinsi Kalsel ini pula dibahas dan dirumuskan inovasi-inovasi baru dalam pelayanan Samsat kepada masyarakat.
Tak ketinggalan pula dibahas terkait ekfektivitas inovasi yang telah dilaksanakan seperti inovasi berbasis digital SIM Nasional Presisi (Sinar), Samsat Digital Nasional (Signal), Aplikasi Arsip Digital, e-BPKB, e-Barangbukti dan yang lainnya. (ZI)