REGISTRASI dan Identifikasi Ranmor tak Asal Dihapus, Ini Tahapannya Dilakukan Ditlantas Polda Kalsel dan Samsat

- Penulis

Kamis, 8 September 2022 - 12:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Registrasi dan identifikasi ranmor (kendaraan bermotor) tak asal dihapus, dan ini tahapan yang akan dilakukan Ditlantas Polda Kalsel dan Samsat.

Soal itu salah satu poin yang dibahas dalam Rakor Pembina Samsat Tingkat Pusat beberapa waktu lalu.

Implementasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga dikoordinasikan di tingkat daerah termasuk di Kalsel.

Dimana dalam amanat Undang-Undang tersebut termasuk di antaranya mengatur terkait penghapusan data registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor (ranmor).

Koordinasi di Kalsel dilaksanakan melalui Rakor Pembina Samsat Tingkat Provinsi Kalsel di Gedung BPKB Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel.

Rakor dihadiri Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo, Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel, Dinansyah dan Kepala Jasa Raharja Banjarmasin, Benyamin Bob beserta jajaran masing-masing.

Kombes Maesa mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang, penghapusan regident ranmor dilakukan terhadap ranmor yang dua tahun tidak dilakukan registrasi setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nya yakni selama lima tahun.

“Penghapusan data registrasi ranmor jika kendaraan 5 tahun (masa berlaku STNK) habis ditambah 2 tahun tidak juga diregistrasi, maka itu data registrasinya akan dihapuskan sesuai Undang-Undang,” kata Dirlantas Polda Kalsel.

Namun tak asal dihapus, Ditlantas kata dia akan memberikan pemberitahuan tertulis melalui surat sebanyak tiga kali kepada pemilik ranmor.

Pemberitahuan kesatu dilakukan pada bulan pertama setelah dua tahun masa berlaku STNK habis.

Jika masih tak diregistrasi, akan dikirimkan pemberitahuan kedua bulan berikutnya dan pemberitahuan ketiga sekaligus terakhir pada bulan ketiga.

Baca Juga :   KAPOLRI MINTA Ujian SIM Dievaluasi, Jangan Mempersulit

“Nah kalau pemberitahuan ketiga tidak juga diregistrasi, bulan keempat kami hapus registrasinya,” ujar Kombes Maesa.

Implementasi aturan tersebut kata dia didahului dengan sosialisasi meluas kepada masyarakat tentunya melibatkan pula stakeholder terkait.

Koordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan stakeholder di Kalsel kata dia saat ini tengah dilakukan dan diharapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan segera terbit.

Plt Kepala Bakeuda Kalsel, Dinansyah berharap, dengan implementasi aturan tersebut dapat efektif mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat pemilik ranmor untuk melaksanakan kewajibannya termasuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Saat ini kata dia, rata-rata realisasi PKB dan Pajak BBNKB di Kalsel mencapai kurang lebih 65 persen dari target.

Lebih spesifik, realisasi PKB sebesar Rp 512.120.575.777 yakni 64,68 persen dari target sebesar Rp 805.710.000.000.

Sedangkan realisasi Pajak BBNKB sebesar Rp 372.770.373.500 atau 68,78 persen dari target Rp 542.000.000.000.

“Realisasi itu per tanggal 31 Agustus Tahun 2022 ini ya,” ujar Dinansyah.

Dalam Rakor Pembina Samsat Tingkat Provinsi Kalsel ini pula dibahas dan dirumuskan inovasi-inovasi baru dalam pelayanan Samsat kepada masyarakat.

Tak ketinggalan pula dibahas terkait ekfektivitas inovasi yang telah dilaksanakan seperti inovasi berbasis digital SIM Nasional Presisi (Sinar), Samsat Digital Nasional (Signal), Aplikasi Arsip Digital, e-BPKB, e-Barangbukti dan yang lainnya. (ZI)

Berita Terkait

MOMEN MENGHARUKAN atas Kepedulian Maryani, Diapresiasi Polda Kalsel
TERBESAR dalam Sejarah, Thailand Sita Narkoba Senilai Rp 124 Miliar
PONDOK PESANTREN Wali Songo Disambangi Anggota Polda Kalsel
NYELENEH Juru Parkir dan Pedagang Kompak Bisnis Sabu
TERSANGKA PEMBUNUH Amat Koreng Ditembak Polisi, Diringkus Bersama Temannya
LIGA 1: Gol Bunuh Diri! Barito Putera Gagal Menang
AROMA DUGAAN KORUPSI Proyek “Rumdis” Walikota Banjarmasin Terus Digali Polda Kalsel
ANAK 14 Tahun Tikam Guru dan Murid di Sekolah!

Berita Terkait

Jumat, 29 September 2023 - 21:24 WITA

TERKAIT Kematian Brigadir Setyo, Kapolda Kaltara Siap Diperiksa

Jumat, 29 September 2023 - 21:10 WITA

34 PELAJAR SD Keracunan Cimin, 1 Meninggal Komorbid

Jumat, 29 September 2023 - 20:05 WITA

LIGA 1: Gol Bunuh Diri! Barito Putera Gagal Menang

Jumat, 29 September 2023 - 00:37 WITA

RUMAH Dinas Mentan Digeledah, KPK Bawa Masuk Mesin Penghitung Uang

Rabu, 27 September 2023 - 23:44 WITA

ENAM MAFIA BOLA Liga 2 Ditetapkan Tersangka, Ini Modus Operandinya

Rabu, 27 September 2023 - 19:56 WITA

KPK Didesak KAKI Kalsel Usut Kasus Nikel Ekspor Tujuan China Diduga Milik PT. Silo Grup

Rabu, 27 September 2023 - 01:50 WITA

DIINGATKAN “Jangan Hanya Mengejar asal Viral dan Sensasional”

Rabu, 27 September 2023 - 01:12 WITA

TIKTOK Shop Dilarang!, Media Asing Ramai Soroti Keputusan Pemerintah RI

Berita Terbaru

Olahraga

MOTOGP Jepang 2023: Jorge Martin Pole!

Sabtu, 30 Sep 2023 - 13:11 WITA

Relawan membawa korban ledakan dengan tandu di sebuah rumah sakit di Quetta Jumat (29/9/2023), setelah terjadi bom bunuh diri di distrik Mastung. Dikabarkan bahwa 45 orang tewas dan puluhan lainnya terluka oleh seorang pembom bunuh diri yang menargetkan prosesi peringatan hari lahir Nabi Muhammad di provinsi Balochistan, barat daya Pakistan. (AFP Photo/channelstv)

Internasional

KORBAN Tewas Bom Bunuh Diri Bertambah 45 Orang

Jumat, 29 Sep 2023 - 23:43 WITA

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca