SuarIndonesia – Sebanyak 180 petugas yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar peraturan atau bisa disebut bandel.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin, Muhammad Yassar mengatakan, jumlah tersebut merupakan gabungan dari beberapa instansi, seperti KPU, Bawaslu, unsur TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub Kota Banjarmasin.
“Mereka ini akan menyebar ke seluruh kecamatan yang ada. Jadi APK yang melanggar di lima kecamatan akan dibersihkan,” ungkapnya pada awak media usai melakukan Apel Pokja Penertiban APK di halaman Balaikota Banjarmasin, Rabu (25/11) siang.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pria dengan sapaan Yassar itu menjelaskan, jika penertiban ini akan dilakukan sebanyak 3 kali.
“Hari ini yang pertama, nanti pada akhir bulan November akan kita lakukan lagi. Sampai nanti saat-saat terakhir masa kampanye atau memasuki masa tenang,” paparnya.
Sehingga, ia menambahkan, saat memasuki masa tenang pada tanggal 6 Desember 2020, Kota Banjarmasin harus bersih dari seluruh APK yang bertebaran, baik di tengah maupun pelosok atau pinggiran kota.
Menurutnya, setelah dilepas dari tempatnya, APK yang melanggar tersebut akan diletakkan di masing-masing kantor Panwascam (Panitia Pengawas tingkat Kecamatan), Bawaslu Kota Banjarmasin dan di kantor Satpol PP Kota Banjarmasin.
“Jadi bagi tim masing-masing paslon yang ingin mengambil dipersilakan ke tempat yang disebutkan tadi,” tukasnya.
Dari data hasil survey yang dilakukan Bawaslu, terdapat lebih dari 800 APK yang melanggar di seluruh kecamatan.
“Jumlah itu sudah termasuk yang ada di pelosok-pelosok Kota Banjarmasin,” ujarnya.
APK yang ditertibkan petugas ini, merupakan alat atau bahan kampanye yang melanggar peraturan yang sudah ditetapkan, baik dalam PKPU maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin.
“Misalnya meletakkan APK di pohon, tiang listrik, tiang telepon, drainase, fasilitas pendidikan, keagamaan, atau dipasang di lokasi yang tidak berizin,” jelasnya.
Ia menegaskan, paslon yang APK nya kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi sosial berupa rilis data dari Bawaslu.
“Setelah kita rekap datanya, nanti akan kita umumkan APK dari paslon mana saja yang ditertibkan melalui rilis ke media massa. Jadi masyarakat bisa menilai, calon mana yang APK nya banyak melakukan,” pungkasnya.
Sentara itu, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Banjarmasin, Kasman menyebut bahwa penertiban kali ini adalah suatu kegiatan yang memang harus dilakukan dalam setiap masa pemilu.
Di samping itu, pihaknya menekankan kepada petugas penertiban untuk bekerja dengan mengutamakan etika dan moral yang berlaku di masyarakat.
“Pokja ini harus bertugas dengan santun, baik, manis, harmonis dan aman, sehingga dapat menciptakan suasana yang kondusif. Yang pasti tidak bekerja secara arogan,” imbuhnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengaku tidak akan memaksakan diri jika ada yang protes saat APK yang melanggar itu diturunkan. “Nanti kita sesuaikan dengan membuat laporan kepada Bawaslu Kota Banjarmasin untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.(SU)