RATUSAN Petugas Diterjunkan untuk Bersihkan APK ‘Bandel’

- Penulis

Rabu, 25 November 2020 - 22:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Sebanyak 180 petugas yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar peraturan atau bisa disebut bandel.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin, Muhammad Yassar mengatakan, jumlah tersebut merupakan gabungan dari beberapa instansi, seperti KPU, Bawaslu, unsur TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub Kota Banjarmasin.

“Mereka ini akan menyebar ke seluruh kecamatan yang ada. Jadi APK yang melanggar di lima kecamatan akan dibersihkan,” ungkapnya pada awak media usai melakukan Apel Pokja Penertiban APK di halaman Balaikota Banjarmasin, Rabu (25/11) siang.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pria dengan sapaan Yassar itu menjelaskan, jika penertiban ini akan dilakukan sebanyak 3 kali.

“Hari ini yang pertama, nanti pada akhir bulan November akan kita lakukan lagi. Sampai nanti saat-saat terakhir masa kampanye atau memasuki masa tenang,” paparnya.

 

 

Sehingga, ia menambahkan, saat memasuki masa tenang pada tanggal 6 Desember 2020, Kota Banjarmasin harus bersih dari seluruh APK yang bertebaran, baik di tengah maupun pelosok atau pinggiran kota.

Menurutnya, setelah dilepas dari tempatnya, APK yang melanggar tersebut akan diletakkan di masing-masing kantor Panwascam (Panitia Pengawas tingkat Kecamatan), Bawaslu Kota Banjarmasin dan di kantor Satpol PP Kota Banjarmasin.

“Jadi bagi tim masing-masing paslon yang ingin mengambil dipersilakan ke tempat yang disebutkan tadi,” tukasnya.

Dari data hasil survey yang dilakukan Bawaslu, terdapat lebih dari 800 APK yang melanggar di seluruh kecamatan.

Baca Juga :   "AKAN DISERBU" Ribuan Pecinta Scooterist Wilayah Kalsel

“Jumlah itu sudah termasuk yang ada di pelosok-pelosok Kota Banjarmasin,” ujarnya.

APK yang ditertibkan petugas ini, merupakan alat atau bahan kampanye yang melanggar peraturan yang sudah ditetapkan, baik dalam PKPU maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin.

“Misalnya meletakkan APK di pohon, tiang listrik, tiang telepon, drainase, fasilitas pendidikan, keagamaan, atau dipasang di lokasi yang tidak berizin,” jelasnya.

Ia menegaskan, paslon yang APK nya kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi sosial berupa rilis data dari Bawaslu.

“Setelah kita rekap datanya, nanti akan kita umumkan APK dari paslon mana saja yang ditertibkan melalui rilis ke media massa. Jadi masyarakat bisa menilai, calon mana yang APK nya banyak melakukan,” pungkasnya.

Sentara itu, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Banjarmasin, Kasman menyebut bahwa penertiban kali ini adalah suatu kegiatan yang memang harus dilakukan dalam setiap masa pemilu.

Di samping itu, pihaknya menekankan kepada petugas penertiban untuk bekerja dengan mengutamakan etika dan moral yang berlaku di masyarakat.

“Pokja ini harus bertugas dengan santun, baik, manis, harmonis dan aman, sehingga dapat menciptakan suasana yang kondusif. Yang pasti tidak bekerja secara arogan,” imbuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengaku tidak akan memaksakan diri jika ada yang protes saat APK yang melanggar itu diturunkan. “Nanti kita sesuaikan dengan membuat laporan kepada Bawaslu Kota Banjarmasin untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.(SU)

Berita Terkait

BANJARMASIN Terima Penghargaan Pembangunan Kota Terbaik di Kalsel Tahun 2024
PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah
MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot
RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN
OIKN: Sejumlah Institusi Pendidikan akan Groundbreaking di IKN
MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025
AKTIVITAS Tambang Ilegal Sebabkan Jalan di Balangan Rusak
HADIRI Halal Bihal, Zaitun Syahrita dapat Hadiah Umrah dari Acil Odah

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 00:13 WITA

JOKOWI ke Prabowo-Gibran: ‘Persiapkan Realisasi Janji Kampanye’

Kamis, 25 April 2024 - 00:03 WITA

OIKN: Sejumlah Institusi Pendidikan akan Groundbreaking di IKN

Rabu, 24 April 2024 - 23:57 WITA

2.086 HA Lahan IKN Masih Bermasalah! AHY Lapor ke Jokowi

Rabu, 24 April 2024 - 23:45 WITA

PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!

Rabu, 24 April 2024 - 22:27 WITA

TAK BERKUTIK, Obi Digiring Polisi

Rabu, 24 April 2024 - 22:11 WITA

AKTIVITAS Tambang Ilegal Sebabkan Jalan di Balangan Rusak

Rabu, 24 April 2024 - 21:57 WITA

SEORANG REMAJA Keturunan Habib Dikeroyok Berakhir Kematian

Rabu, 24 April 2024 - 21:40 WITA

RAIH PENGHARGAAN Kabid Humas dan Kasubbid Mulmed Polda Kalsel

Berita Terbaru

Headline

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:47 WITA

Kalsel

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:36 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca