SuarIndonesia – Ratusan Jaksa Baru, telah dilantik dan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebut kalau semua dibentuk melalui kesulitan, tantangan dan air mata.
Jaksa Agung pimpin upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jaksa baru serta Penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXIX (79) Gelombang I Tahun 2022 yang dinyatakan sah menjadi Jaksa sebanyak 317.
Itu berlangsung di aula Sasana Adhi karyya Badiklat Kejaksaan RI, pada Rabu (21/9/2022).
Jaksa Agung mengatakan, ini merupakan suatu proses metamorfosa pegawai Kejaksaan, dari seorang staf tata usaha menjadi seorang pejabat fungsional Jaksa.
Perubahan tentu sangat signifikan, baik dari segi kewenangan, hak dan kewajiban serta perilaku hidupnya.
Perubahan kedudukan tersebut harus diimbangi dengan perubahan mental, pola pikir, dan pola kerja yang berorientasi untuk pengabdian kepada masyarakat dengan mengedepankan integritas dan profesionalitas.
Sehingga mampu mengeliminir penyalahgunaan kewenangan dalam bertugas.
“Kalian harus menyadari, bahwa menjadi seorang Jaksa itu tidak mudah, karena Jaksa merupakan salah satu penengak hukum dengan lingkup tugas dan tanggungjawab yang berat sekaligus memiliki kompleksitas kerja yang tinggi,” ujar Jaksa Agung saat itu.
Jaksa Agung menyampaikan sebagai Jaksa, disamping akan bertindak sebagai Penuntut Umum yang merupakan tugas pokoknya, harus mampu mengemban tugas lainnya sebagai Penyidik, Jaksa Pengacara Negara, sekaligus melaksanakan fungsi intelijen.
Kedudukan sebagai seorang jaksa juga akan memberikan saudara kewenangan untuk merampas kemerdekaan seseorang.
Ini tentunya kewenangan yang sangat luar biasa, yang apabila tidak dilengkapi dengan integritas, profesionalitas dan moralitas justru akan menjadikan saudara pribadi yang kejam dan zalim.
“Saya tidak menghendaki hal tersebut, serta saya juga tidak Mentolerir segala bentuk penyalahgunaan wewenang, maka gunakan-lah kewenangan yang ada secara arif dan bijaksana,” ucapnya.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa sebagai aparat penegak hukum, Jaksa terikat dengan kode etik perilaku Jaksa yang mengatur tentang kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi.
Karena itu, pelajari dan pahami ketentuan yang tercantum dalam kode etik perilaku Jaksa tersebut agar gerak langkah saudara sebagai Jaksa selalu sesuai dengan norma perilaku Jaksa.
“Jaksa Agung selaku orang tua kalian mengingatkan untuk menghindari segala bentuk perbuatan tercela dan pelanggaran hukum.
Butuh waktu setidaknya 20 tahun bagi saudara untuk membangun sebuah reputasi baik sebagai seorang Jaksa, dan hanya 5 menit saja untuk menghancurkannya,” pesannya.
untuk itu ketika tergoda untuk melakukan penyimpangan, agar pikirkan segala dampak buruk dan resiko yang harus ditanggung oleh saudara, keluarga dan institusi ini.
Jaksa Agung juga mengingatkan tentang pentingnya menggunakan hati nurani dalam setiap pelaksanaan penegakan hukum saudara sebagai seorang Jaksa.
“Penegak hukum tanpa hati nurani ibaratkan hewan buas yang dapat melukai siapa saja, penegakan hukum tanpa hati nurani pun layaknya jasad tanpa ruh atau jiwa sehingga tidak memiliki arti.
Mengapa sampai hati nurani menjadi penting untuk selalu dikedepankan oleh setiap penegak hukum.
Karena beranjak dari tataran empiris, penegakan hukum dewasa ini cenderung mengedepankan legalitas-formal pada aspek kepastian hukum, daripada keadilan dan kemanfaatan hukum yang lebih substansial bagi masyarakat,” paparnya.
“Ingat! rasa keadilan tidak ada dalam buku, tidak pula ada dalam teks undang-undang, melainkan ada di dalam setiap Hati Nurani.
Saya ingatkan sebagai Jaksa yang nantinya akan terjun langsung ke tengah-tengah masyarakat, harus memiliki akhlak yang baik, menjaga adab serta menjunjung tinggi moral dan etika.
Harus mampu selalu menjaga martabat dan harga diri sebagai Jaksa dan menjaga marwah institusi Kejaksaan karena kompetensi ilmu pengetahuan yang dimiliki harus mengikuti adab dan etika, tidak pernah mendahuluinya dan tidak pernah menghancurkannya. Selamat bertugas,” pesan Jaksa Agung.
Sebelumnya Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan Republik Indonesia, Tony Spontana menyampaikan bahwa dari 320 orang peserta, ada 317 dinyatakan lulus sebagai Jaksa.
Adapun ke 3 orang peserta yang dinyatakan tidak lulus telah dikembalikan ke satuan kerja (satker) asal, ketidak lulusan karena alasan sakit.
Menurutnya, kelulusan tersebut diumumkan setelah pihaknya melakukan penilaian secara menyeluruh sesuai ketentuan.
Kabadiklat mengatakan, kelulusan berdasarkan penilaian kumulatif terdiri atas penilaian wawasan pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), sikap perilaku (attitude) yang antara lain meliputi kedisplinan, kejujuran, dan kepemimpinan. (*/ZI)
dan kepemimpinan,