SuarIndonesia – Tersangka pencabulan berinisial SI (50), ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Jatanras Polres Barito Kuala (Batola), di persembunyiannya di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur.
Kapolres Batola, AKBP Bagus Suseno SIk, MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Edi Yulianto SH, Kapolsek Tamban, AKP Aunur Rozaq, saat dikonfirmasi, Senin (18/11) membenarkan telah mengamankan tersangka.
Itu bersama barang bukti berupa satu lembar celana pendek, satu lembar baju busana muslim, satu buah [{Handphone}] [Hp] Merk Samsung J2 warna hitam, dan dua botol minyak Jaitun.”Kita amankan pada, Sabtu (16/11),” ujarnya.
Tersangka diketahui beralamat Desa Purwosari Baru Kecamatan Tamban Kabupaten Batola, telah terbukti melakukan pencabulan terhadap anak-anak pria yang duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Dimana terungkapnya kasus pencabulan salah satu korban MAT (16), warga Batola, ketika ia didampingi orang tuanya melaporkan kejadian ke Mapolsek Tamban, tak terima atas apa yang dilakukan oleh tersangka Selasa (12/11).
Setelah empat hari melakukan penyelidikan, akhirnya anggota menerima laporan mengenai keberadaannya, dan langsung berangkat ke kota Trenggalek Jawa Timur dipimpin Kanit Jatanras Polres Batola, Aipda Hanafi Al-Katiri.
Tanpa melakukan perlawanan tersangka langsung dibawa ke Polres Batola, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















