PUTUSAN MK: Lembaga dan Pejabat tak Boleh Ajukan PK Putusan PTUN

- Penulis

Rabu, 20 Maret 2024 - 23:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. [CNNIndonesia/Andry N]

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. [CNNIndonesia/Andry N]

SuarIndonesia — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan badan atau pejabat negara tak boleh mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Hal itu dinyatakan lewat putusan perkara nomor 24/PUU-XXII/2024 yang diajukan Rahmawati Salam. Pemohon ingin Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Atas permohonan Rahmawati itu, MK mengabulkan sebagian. Dalam putusannya, MK memaknai pasal tersebut konstitusional, tetapi mengecualikan badan atau pejabat tata usaha negara (TUN) sebagai pihak yang dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke MA atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 24/PUU-XXII/2024 dalam sidang yang digelar pada Rabu (20/3) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Dengan demikian, MK memaknai Pasal 132 ayat (1) UU PTUN menjadi, “Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.”

Dalam pertimbangannya, MK menilai tujuan pembentukan PTUN tidak hanya untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak perseorangan, tetapi juga untuk melindungi hak-hak masyarakat dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Adapun pada umumnya, putusan PTUN dilaksanakan secara sukarela oleh badan atau pejabat TUN, mengingat badan atau pejabat TUN adalah organ negara yang harus patuh hukum, termasuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah.

“Sehingga, proses hukum terhadap keputusan atau tindakan badan atau pejabat TUN yang menjadi objek sengketa antara warga masyarakat dengan badan atau pejabat TUN dan badan atau pejabat TUN yang kalah, dalam batas penalaran yang wajar seharusnya menjadi berakhir atau selesai setelah diputus pada tingkat kasasi,” kata Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah membacakan pertimbangan mahkamah.

Guntur membacakan apabila dibuka kekuasaan untuk mengajukan PK lebih dari satu kali untuk perkara selain pidana, maka akan mengakibatkan penyelesaian perkara menjadi lama dan tidak akan pernah selesai yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum.

Mahkamah berpendapat jika badan atau pejabat TUN diberikan kesempatan untuk PK, maka akan keluar dari cita-cita pembentukannya sebagai pelindung masyarakat.

“Apabila Badan atau Pejabat TUN yang kalah masih diberikan kesempatan, quad non untuk mengajukan PK sebagaimana diatur dalam norma Pasal 132 ayat (1) UU 5/1986, maka hal itu menunjukkan bahwa Badan atau Pejabat TUN yang kalah tersebut telah menggeser keluar dari “khitah” eksistensi TUN sebagai instrument perlindungan hukum bagi warga Masyarakat. Sehingga, kondisi demikian, bersifat kontraproduktif dan sesungguhnya tidak lagi sejalan dengan tujuan awal pembentukan PTUN,” tutur Guntur.

Baca Juga :   ANAK harus Dilindungi dari Promosi Vape di Medsos

Menurut MK, pengajuan PK seharusnya tidak diberikan kepada pejabat atau badan TUN yang keputusan ataupun tindakannya menjadi obyek sengketa lalu dinyatakan kalah oleh PTUN.

Ihwal tersebut, penting bagi MK untuk menegaskan karena selain PK yang diajukan badan atau pejabat TUN yang cenderung bersifat menunda pelaksanaan putusan PTUN dan berujung pada tertundanya keadilan, juga bersifat kontraproduktif bagi ikhtiar penegakan hukum di bidang tata usaha negara.

“Badan atau pejabat TUN dimaksud memiliki kewajiban hukum (wettelijeke verplictingen) untuk segera menindaklanjuti atau mengeksekusi langsung putusan PTUN yang telah inkracht,” tutur Guntur membacakan pertimbangan mahkamah.

Dissenting opinion
Dalam putusan itu ada dua hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan ini. Mereka adalah Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Pada intinya, dua hakim itu dalam dissenting opinion-nya ingin permohonan ditolak saja oleh MK.

Putusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) oleh delapan hakim konstitusi, kecuali Anwar Usman, pada Kamis (7/3/2024).

Dihubungi usai sidang, Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menungkap alasan Anwar tak ikut RPH dalam memutus perkara ini.

“Pak AU (red, Anwar Usman) akhir-akhir ini sering sakit sehingga izin berobat,” kata Enny dilansir CNNIndonesia, Rabu (20/3/2024) sore.

Adapun sebelum mengajukan ke MK, Pemohon pernah menggugat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ke PTUN Jakarta.

Gugatannya dikabulkan sebagian oleh PTUN Jakarta. Kemudian, Menteri ATR/BPN mengajukan upaya hukum banding dan kasasi tapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi TUN dan juga oleh Mahkamah Agung (MA). Adapun pemohon menyebut Menteri ATR/BPN mengatakan melakukan upaya hukum PK. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

ASIAN GAMES 2026: Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Perorangan
KOORDINASI Kawasan Diintensifkan Atasi Dampak Asap Karhutla
KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
HELIKOPTER CH-47 Chinook dari Jepang Tangani Karhutla Mulai 12 September
KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging
KAPAL INDUK Giuseppe Garibaldi Dikerahkan Tangani Karhutla
DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat
SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 21:58

KOORDINASI Kawasan Diintensifkan Atasi Dampak Asap Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 20:58

HELIKOPTER CH-47 Chinook dari Jepang Tangani Karhutla Mulai 12 September

Selasa, 8 September 2026 - 20:21

KAPAL INDUK Giuseppe Garibaldi Dikerahkan Tangani Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 23:11

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 September 2026 - 22:12

POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:57

POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 21:27

PRESIDEN Prabowo: Karhutla Jangan Sampai Masuk Zona Inti IKN

Berita Terbaru

Petugas beristirahat sejenak saat pemadaman kebakaran lahan gambut di Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (2/9/2026). (Foto: Antara/Auliya Rahman)

Kalteng

HOTSPOT Menurun Terus Dipantau Ketat

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:47

Hujan membasahi wilayah Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, beberapa waktu lalu. (Foto: HO-MC Kominfo Banjarbaru)

Kalsel

LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:35

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca