SuarIndonesia – Seorang pedagang parfum, Alviannoor alias Anoi (28), ditangkap anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan, karena mengedarkan Narkotika
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP H Idit Aditya melalui Kanit REskrim, AKP Ganef Brigandono, saat dikonfirmasi Selasa (21/1), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2019
Dikatakan. Tersangka ditangkap di Jalan Laksana Intan RT 19 Bnajarmasin Selatan, Kamis malam(16/1) lalu, sekitar pukul 23.00 WITA
Tersangka diketahui warga Jalan Laksana Intan Gang Gembira RT 19 Banjarmasin Selatan, ditangkap bersama barang buktinya berupa enam paketqt sabu – sabu dengan berat bersih 0,35 gram, satu buah kotak kaleng permen, yang disimpan oleh tersangka.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP H Idit Aditya melalui Kanit REskrim, AKP Ganef Brigandono, saat dikonfirmasi Selasa (21/1), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2019 tentang Natkotika.
Dimana penangkapan ini tak luput atas laporan masyarakat, bahwa dirumah tersangka sering didatangi oleh orang tak dikenal, apalagi sering melakukan keributan, lalu anggota langsung melakukan penyilidikan untuk memastikan soal laporan tersebut.
Setelah melakukan penyilidikan beberapa hari, alhasilnya anggota berhasil mendapatkan informasi bahwa dirumah tersangka sedang melakukan transaksi narkoba, lalu anggota langsung melakukan penggebrekan di rumah tersangka.
Saat dilakukan penangkapan tersangka baru saja datang ke rumah, disitulah anggota langsung melakukan penggeledahan termasuk dalam kamar tersangka, dan anggota berhasil menemukan barang bukti tersebut. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















