PROSES MEDIASI Belum Dipertemukan Bicara Pokok Masalah Tiba-tiba Putusan Dirasa Aneh Anggota Dewan Kalsel

- Penulis

Rabu, 21 Desember 2022 - 10:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Proses mediasi belum dipertemukan duduk bersama bicara pokok masalah, tiba-tiba putusan, ini yang dirasa aneh anggota Dewan Kalsel,
Ir H Agus Mulia Husin.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, ini sempat protes penetapan putusan atas perkara gugatan atas tundingan serobot tanah.

Sebetulnya perkara dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru.

”Kapan duduk kedua belah pihak menjelasan pada mediasi, dan herannya proses berikutnya adanya penetapan atas putusan itu.

Disini yang perlu kita garis bawahi persoalannya penetapan.
Padahal ketika mediasi, sama-sama harus ditemukan dan apa saja dibuktikan. Harusnya bagaimana ?, ini yang perlu dibijaksanai.

“Jujur soal gugatan saya hargai dan ini hak orang (penggugat).
Tapi hak kita yang digugat harus didengar dulu dan dibuktikanlah,” bebernya lagi.

Agus Mulia Husin, warga Kota Banjarbaru ini, tengah berhadapan dengan PN Kelas 1B Kota Banjarbaru.

Karena dituding menyerobot sebidang tanah di Kelurahan Cempaka.
Hal tersebut belakang diketahui olehnya setelah ada surat panggilan yang ditujukan kepada dirinya.

Dalam surat sidang perkara perdata nomor 35/Pdt.G/2022/PNBjb menyebutkan jika dirnya memang merupakan tergugat dengan penggugat adalah Rusmawati.

Dalam memenuhi pemanggilan sidang perkara, ia menjelaskan sudah beberapa kali ingin mengikuti persidangan, namun selalu gagal.

“Kita menghargai lembaga peradilan dan harus taat sesuai dengan prosedur diberikan.

Tapi sudah beberapa kali kami datang ingih hadir melakukan sidang, namun gagal selalu ditunda beberapa kali oleh pihak pengadilan,” ucapnya agak kesal.

Ia sendiri masih belum memahami betul pokok perkara yang dimaksudkan.
Karena menurutnya bidang tanah miliknya di wilayah Kelurahan Cempaka tersebut dibeli secara sah dan legal.“Dibeli dari pemilik lahan sebelumnya,” tambahnya.

Untuk itu dirinya mencoba untuk mengkonfirmasi pokok perkara yang dimaksudkan kepada PN Banjarbaru melalui majelis hakim.

Namun sayangnya usahanya nihil tanpa kejelasan. “Saat kami konfirmasi, masih belum ada jawaban jelas dari pihak pengadilan dan hanya menjelaskan jika pokok perkara bisa ditanyakan pada majelis.

Tapi sayangnya hingga saat ini sidang pokok perkara tidak ada,” lanjutnya.
Hal lain yang mengejutkan baginya ketika dirinya mendapatkan surat penetapan putusan perkara yang menyebutkan jika Penggugat memenangkan persidangan dan diakui oleh pengadilan jika Penggugat adalah pemilik sah bidang tanah tersebut.

Baca Juga :   DIDUKUNG Fraksi PAN Perubahan APBD Balangan 2026

“Anehnya saat kami masih menunggu panggilan dan masih dalam masa upaya damai (mediasi) yang batas akhirnya 27 Desember 2022, malah menerima putusan jika gugatan yang kami terima dimenangkan oleh pihak penggugat.

Ini yang masih kami coba gali dan konfirmasi ulang,” ujarnya.
Menurutnya, ada kejanggalan dalam keputusan tersebut.

Karena dirinya selama proses hukum berlangsung selalu memenuhi panggilan dan memberikan keterangan akan kehadirannya.

Malah pihak penggugat yang tidak pernah hadir sehingga sidang harus kembali di tunda beberapa kali.

Kemudian ia mengakui jika saat pemanggilan pokok perkara dirinya tidak mendapatkan surat panggilan seperti saat panggilan pertama sebelumnya.

“Kenapa keputusan sudah ada?. Padahal kami masih dalam upaya damai.
Ketemu saja tidak pernah.

Dan bagaimana kami bisa membuktikan tuduhan yang di maksud salah.
Jika sidang pokok perkara saja kami belum pernah dipanggil,” lanjutnya.

Selanjutnya karena keberatan atas putusan tersebut Husin didampingi saksi menghadap ke PN untuk meminta keterangan atas keputusan dari pengadilan.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rahmat Dahlan, menyampaikan jika prosedur yang dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Baik itu dari pemanggilan hingga putusan pengadilan pada setiap perkara.
“Jika tergugat tidak terima dengan hasil keputusan, pihaknya bisa melanjutkan pada upaya banding saja,” ucap Rahmat dalam audiensi dengan Agus Mulia Husni, Senin (19/12/2022).

Untuk menindaklanjuti kasus ini dan untuk memulihkan nama baiknya, Agus Mulia Husin dan penasihat hukum akan membawa kasus ini lebihlanjut. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUKA CITA Penyerahan Jenazah Korban KM Virgo pada Pihak Keluarga, Jasa Raharja Pastikan Pemenuhan Hak Santunan
KEBAKARAN di Cempaka XI Banjarmasin Tengah Diduga Usur Kesengajaan, Seorang Diamankan Polisi
TERIDENTIFIKASI Tiga Jenazah Korban KM Virgo, Adalah Pasutri dan Sang Paman
RADIKALISME di Medsos Incar Anak Muda, FKPT Kalsel Perkuat Pencegahan Dini
KM SAR KAMAJAYA Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Membawa Tiga Jenazah KM Virgo
KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan
PENCARIAN Korban Kapal Virgo Transport 8 Maksimalkan Kamera Robot Bawah Air
SEJUMLAH Keluarga Korban KM Virgo Mendengarkan Ceramah dari H Mulkani Al-Banjari

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:43

KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:42

PERAIRAN KALTENG: Waspada! Angin Kencang-Gelombang Tinggi

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 16 September 2026 - 21:17

AKIBAT Karhutla, ISPU Kapuas Tembus 722

Rabu, 16 September 2026 - 21:11

PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring

Rabu, 16 September 2026 - 20:53

KABUT ASAP Palangka Raya Paksa Sekolah Kembali PJJ

Selasa, 15 September 2026 - 21:02

KARHUTLA Kalteng Capai 9.440 Ha, Status Darurat Hingga Akhir September

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca