PROSES MEDIASI Belum Dipertemukan Bicara Pokok Masalah Tiba-tiba Putusan Dirasa Aneh Anggota Dewan Kalsel

- Penulis

Rabu, 21 Desember 2022 - 10:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Proses mediasi belum dipertemukan duduk bersama bicara pokok masalah, tiba-tiba putusan, ini yang dirasa aneh anggota Dewan Kalsel,
Ir H Agus Mulia Husin.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, ini sempat protes penetapan putusan atas perkara gugatan atas tundingan serobot tanah.

Sebetulnya perkara dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru.

”Kapan duduk kedua belah pihak menjelasan pada mediasi, dan herannya proses berikutnya adanya penetapan atas putusan itu.

Disini yang perlu kita garis bawahi persoalannya penetapan.
Padahal ketika mediasi, sama-sama harus ditemukan dan apa saja dibuktikan. Harusnya bagaimana ?, ini yang perlu dibijaksanai.

“Jujur soal gugatan saya hargai dan ini hak orang (penggugat).
Tapi hak kita yang digugat harus didengar dulu dan dibuktikanlah,” bebernya lagi.

Agus Mulia Husin, warga Kota Banjarbaru ini, tengah berhadapan dengan PN Kelas 1B Kota Banjarbaru.

Karena dituding menyerobot sebidang tanah di Kelurahan Cempaka.
Hal tersebut belakang diketahui olehnya setelah ada surat panggilan yang ditujukan kepada dirinya.

Dalam surat sidang perkara perdata nomor 35/Pdt.G/2022/PNBjb menyebutkan jika dirnya memang merupakan tergugat dengan penggugat adalah Rusmawati.

Dalam memenuhi pemanggilan sidang perkara, ia menjelaskan sudah beberapa kali ingin mengikuti persidangan, namun selalu gagal.

“Kita menghargai lembaga peradilan dan harus taat sesuai dengan prosedur diberikan.

Tapi sudah beberapa kali kami datang ingih hadir melakukan sidang, namun gagal selalu ditunda beberapa kali oleh pihak pengadilan,” ucapnya agak kesal.

Ia sendiri masih belum memahami betul pokok perkara yang dimaksudkan.
Karena menurutnya bidang tanah miliknya di wilayah Kelurahan Cempaka tersebut dibeli secara sah dan legal.“Dibeli dari pemilik lahan sebelumnya,” tambahnya.

Untuk itu dirinya mencoba untuk mengkonfirmasi pokok perkara yang dimaksudkan kepada PN Banjarbaru melalui majelis hakim.

Namun sayangnya usahanya nihil tanpa kejelasan. “Saat kami konfirmasi, masih belum ada jawaban jelas dari pihak pengadilan dan hanya menjelaskan jika pokok perkara bisa ditanyakan pada majelis.

Baca Juga :   KPU Tetap Gunakan Surat Suara Bergambar 2 Paslon di Pilkada Banjarbaru

Tapi sayangnya hingga saat ini sidang pokok perkara tidak ada,” lanjutnya.
Hal lain yang mengejutkan baginya ketika dirinya mendapatkan surat penetapan putusan perkara yang menyebutkan jika Penggugat memenangkan persidangan dan diakui oleh pengadilan jika Penggugat adalah pemilik sah bidang tanah tersebut.

“Anehnya saat kami masih menunggu panggilan dan masih dalam masa upaya damai (mediasi) yang batas akhirnya 27 Desember 2022, malah menerima putusan jika gugatan yang kami terima dimenangkan oleh pihak penggugat.

Ini yang masih kami coba gali dan konfirmasi ulang,” ujarnya.
Menurutnya, ada kejanggalan dalam keputusan tersebut.

Karena dirinya selama proses hukum berlangsung selalu memenuhi panggilan dan memberikan keterangan akan kehadirannya.

Malah pihak penggugat yang tidak pernah hadir sehingga sidang harus kembali di tunda beberapa kali.

Kemudian ia mengakui jika saat pemanggilan pokok perkara dirinya tidak mendapatkan surat panggilan seperti saat panggilan pertama sebelumnya.

“Kenapa keputusan sudah ada?. Padahal kami masih dalam upaya damai.
Ketemu saja tidak pernah.

Dan bagaimana kami bisa membuktikan tuduhan yang di maksud salah.
Jika sidang pokok perkara saja kami belum pernah dipanggil,” lanjutnya.

Selanjutnya karena keberatan atas putusan tersebut Husin didampingi saksi menghadap ke PN untuk meminta keterangan atas keputusan dari pengadilan.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rahmat Dahlan, menyampaikan jika prosedur yang dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Baik itu dari pemanggilan hingga putusan pengadilan pada setiap perkara.
“Jika tergugat tidak terima dengan hasil keputusan, pihaknya bisa melanjutkan pada upaya banding saja,” ucap Rahmat dalam audiensi dengan Agus Mulia Husni, Senin (19/12/2022).

Untuk menindaklanjuti kasus ini dan untuk memulihkan nama baiknya, Agus Mulia Husin dan penasihat hukum akan membawa kasus ini lebihlanjut. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis
JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba
PRESIDEN PRABOWO Sahkan Revisi UU Polri, Atur Jabatan Sipil hingga Usia Pensiun
PWI KALSEL Dorong Puluhan Media Bisa Terverifikasi Dewan Pers Tahun Ini
MTQ ke-37 Batola. Jadikan Masyarakat dan Pemerintah yang Agamis
PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers
MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:16

PT BANGUN BANUA Kalsel Apresiasi Tranformasi Bank Kalsel Menjadi Bank Devisa

Senin, 22 Juni 2026 - 19:14

RESMI LAUNCHING, Gubenur Muhidin Ajak Masyarakat Transaksi Devisa di Bank Kalsel

Senin, 22 Juni 2026 - 19:12

BANK KALSEL Resmi Jadi Bank Devisa, Siap Layani Transaksi Internasional

Senin, 22 Juni 2026 - 19:09

OJK Ingatkan Status Bank Devisa Jadi Tantangan Penguatan Manajemen Risiko

Senin, 22 Juni 2026 - 19:07

GUBERNUR Muhidin Jadi Nasabah Perdana, Bank Kalsel Resmi Sandang Status Bank Devisa

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Berita Terbaru

Wamenham Mugiyanto saat diwawancara awak media usai Uji Publik RUU HAM di Samarinda, Senin (22/6/2026) malam. (Foto: Antara/A Rifandi)

Hukum

REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:46

Jemaah haji Kloter 13 Debarkasi Banjarmasin asal Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru tahun 1447 H / 2026 M saat mengikuti acara penyambutan di asrama haji di Kota Banjarbaru setelah tiba di tanah air, Senin (22/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

Kalsel

JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:37

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer. (Foto: Anadolu Agency)

Internasional

KEIR STARMER Mundur jadi PM Inggris

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:31

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca