PROSES MEDIASI Belum Dipertemukan Bicara Pokok Masalah Tiba-tiba Putusan Dirasa Aneh Anggota Dewan Kalsel

SuarIndonesia – Proses mediasi belum dipertemukan duduk bersama bicara pokok masalah, tiba-tiba putusan, ini yang dirasa aneh anggota Dewan Kalsel,
Ir H Agus Mulia Husin.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, ini sempat protes penetapan putusan atas perkara gugatan atas tundingan serobot tanah.

Sebetulnya perkara dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru.

”Kapan duduk kedua belah pihak menjelasan pada mediasi, dan herannya proses berikutnya adanya penetapan atas putusan itu.

Disini yang perlu kita garis bawahi persoalannya penetapan.
Padahal ketika mediasi, sama-sama harus ditemukan dan apa saja dibuktikan. Harusnya bagaimana ?, ini yang perlu dibijaksanai.

“Jujur soal gugatan saya hargai dan ini hak orang (penggugat).
Tapi hak kita yang digugat harus didengar dulu dan dibuktikanlah,” bebernya lagi.

Agus Mulia Husin, warga Kota Banjarbaru ini, tengah berhadapan dengan PN Kelas 1B Kota Banjarbaru.

Karena dituding menyerobot sebidang tanah di Kelurahan Cempaka.
Hal tersebut belakang diketahui olehnya setelah ada surat panggilan yang ditujukan kepada dirinya.

Dalam surat sidang perkara perdata nomor 35/Pdt.G/2022/PNBjb menyebutkan jika dirnya memang merupakan tergugat dengan penggugat adalah Rusmawati.

Dalam memenuhi pemanggilan sidang perkara, ia menjelaskan sudah beberapa kali ingin mengikuti persidangan, namun selalu gagal.

“Kita menghargai lembaga peradilan dan harus taat sesuai dengan prosedur diberikan.

Tapi sudah beberapa kali kami datang ingih hadir melakukan sidang, namun gagal selalu ditunda beberapa kali oleh pihak pengadilan,” ucapnya agak kesal.

Ia sendiri masih belum memahami betul pokok perkara yang dimaksudkan.
Karena menurutnya bidang tanah miliknya di wilayah Kelurahan Cempaka tersebut dibeli secara sah dan legal.“Dibeli dari pemilik lahan sebelumnya,” tambahnya.

Untuk itu dirinya mencoba untuk mengkonfirmasi pokok perkara yang dimaksudkan kepada PN Banjarbaru melalui majelis hakim.

Namun sayangnya usahanya nihil tanpa kejelasan. “Saat kami konfirmasi, masih belum ada jawaban jelas dari pihak pengadilan dan hanya menjelaskan jika pokok perkara bisa ditanyakan pada majelis.

Tapi sayangnya hingga saat ini sidang pokok perkara tidak ada,” lanjutnya.
Hal lain yang mengejutkan baginya ketika dirinya mendapatkan surat penetapan putusan perkara yang menyebutkan jika Penggugat memenangkan persidangan dan diakui oleh pengadilan jika Penggugat adalah pemilik sah bidang tanah tersebut.

“Anehnya saat kami masih menunggu panggilan dan masih dalam masa upaya damai (mediasi) yang batas akhirnya 27 Desember 2022, malah menerima putusan jika gugatan yang kami terima dimenangkan oleh pihak penggugat.

Ini yang masih kami coba gali dan konfirmasi ulang,” ujarnya.
Menurutnya, ada kejanggalan dalam keputusan tersebut.

Karena dirinya selama proses hukum berlangsung selalu memenuhi panggilan dan memberikan keterangan akan kehadirannya.

Malah pihak penggugat yang tidak pernah hadir sehingga sidang harus kembali di tunda beberapa kali.

Kemudian ia mengakui jika saat pemanggilan pokok perkara dirinya tidak mendapatkan surat panggilan seperti saat panggilan pertama sebelumnya.

“Kenapa keputusan sudah ada?. Padahal kami masih dalam upaya damai.
Ketemu saja tidak pernah.

Dan bagaimana kami bisa membuktikan tuduhan yang di maksud salah.
Jika sidang pokok perkara saja kami belum pernah dipanggil,” lanjutnya.

Selanjutnya karena keberatan atas putusan tersebut Husin didampingi saksi menghadap ke PN untuk meminta keterangan atas keputusan dari pengadilan.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rahmat Dahlan, menyampaikan jika prosedur yang dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Baik itu dari pemanggilan hingga putusan pengadilan pada setiap perkara.
“Jika tergugat tidak terima dengan hasil keputusan, pihaknya bisa melanjutkan pada upaya banding saja,” ucap Rahmat dalam audiensi dengan Agus Mulia Husni, Senin (19/12/2022).

Untuk menindaklanjuti kasus ini dan untuk memulihkan nama baiknya, Agus Mulia Husin dan penasihat hukum akan membawa kasus ini lebihlanjut. (*/ZI)

 1,921 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.