PROSES KASUS Dugaan Pengeroyokan, AKP Eru Alsepa : “Kami Pastikan Tetap Sesuai Aturan hukum”

- Penulis

Kamis, 6 Juni 2024 - 21:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nur Aisyah didampingi kuasa hukumya pada waktu di Polda Kalsel. (SuarIndoesia/ZI)

Nur Aisyah didampingi kuasa hukumya pada waktu di Polda Kalsel. (SuarIndoesia/ZI)

SuarIndonesia –  Meski dilaporkan ke Polresta Banjarmasin terkait dugaan pengeroyokan dan sempat dipertanyakan Nur Aisyah (47), ke Polda Kalsel atas perkembangan prosesnya, dan tiba-tiba di bantah oleh Maria Rohana Situmorang selaku kuasa hukum WS (43) diduga terlapor.

Dimana, Rohana menegaskan ucapan A bahwa ia menjadi korban dugaan pengeroyokan tidak benar.

“Itu bukan pengeroyokan, tapi itu untuk melerai atau menolong ketika rambut korban dijambak oleh ibu A” jelas Maria didampingi WS dan AT di ruangan Press Room Wartawan Polresta Banjarmasin, Kamis (6/6/2024).

Tak hanya itu, Maria menerangkan terkait dengan adanya senjata tajam untuk mengancam A,itu juga tidak benar.

Sebab, warga yang membawa sajam tersebut reflek mendengar teriakan WS saat meminta tolong.

“Sajam itu juga tidak pernah digunakan untuk mengancam. Tapi itu karena reflek warga yang mendengar suara minta tolong, bahkan warga yang membawa sajam itu malah melerai mereka,” katanya.

Dikatakan Maria, sajam itu tidak ditunjukan atau digunakan untuk melakukan pengancaman kepada A.

Disinggung keterlibatan adanya dugaan pengeroyokan melibatkan oknum Bhayangkari. Kembali sang kuasa mengungkapkan hanya ikut melerai saat A menjambak rambut WS.

“Ibu Bhayangkari itu melerai saja, dia hanya memegang bahu dan berteriak meminta tolong kepada warga setempat karena tidak bisa melepaskan jambakan A di rambut WS,” ucapnya.

Kemudian, Maria tidak membenarkan jika Aisyah dikeroyok saat berberes – beres di dalam rumah. Namun, tengah bersantai di teras rumah.

“Saat itu rumah dalam kondisi terkunci, jadi dia berada di halaman. Kata dia yang mengucapkan berberes-beres di media itu tidak benar. Tidak sesuai dengan kronologi,” tuturnya.

Dalam hal, terlapor pun terlebih dahulu melaporkan kasusnya ke Polresta Banjarmasin, yang mana WS pun menjadi korban hingga mengalami pergeseran tulang leher dan sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit selama tiga hari.”Ini bukti kan dari hasil foto rontgen,” tambahnya.

Baca Juga :   PAMAN BIRIN Mengenang Kebersamaan "Waktu yang Pendek dan Bukan Waktu Panjang"

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa juga menyebutkan hal yang diucapkan oleh A tersebut tidaklah benar.

“Bahwa tidak benar hal tersebut. Sampai saat ini proses 2 perkara saling lapor, masih berjalan secara profesional dan dapat di pertanggung jawabkan,” ucapnya.

Kasat menyebutkan, A dan WS tersebut ada hubugan keluarga. Namun, perkara ini saling lapor melapor

“Ini perkara saling lapor. Kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga.

Kami pastikan tetap tegak lurus sesuai aturan hukum yang ada,” jelas Kasat

Meski begitu, Kasat mengungkapkan, laporan kedua pelapor tersebut sejak April 2023. Namun, ada beberapa hambatan dalam prosesnya.

“Dari saksi saksinya sulit dimintai keterangan saat proses penyelidikan. Karena mereka meminta kepada pihak penyidik untuk memfasilitasi mediasi terlebih dahulu,” sebut Kasat.

Terkait dengan adanya beberapa kali mediasi bukan menjadi tanggung jawab pihaknya. Apa lagi terkait persyaratan damai yang diajukan.

“Kita juga sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan. Terkait perkara ini. Kita akan periksa tambahan keterangan ahli, sehingga perkara ini berjalan tetap dalam koridor hukum nya,” tambahnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum korban, Dr H M Nizar Tanjung menjelaskan, kasus dugaan pengeroyokan terhadap kliennya itu sudah dilaporkan ke Polresta Banjarmasin setahun yang lalu, tepatnya 18 April 2023, dengan nomor laporan STTLP/195/IV/KSL/RESTA-BJM/SPKT namun kasusnya terhenti tanpa kejelasan.

“Pengeroyokan dilakukan oleh 7 orang pelaku, dari 7 orang itu 3 orang anak tiri, 1 orang anak kandung, 1 orang paman dan 2 orang keponakan. Nah anak kandung tadi yang merupakan oknum istri perwira polisi,” katanya kepada wartawan, pada Senin (3/6/2024).

Akibat kejadian ini Nur Aisyah mengalami luka dan patah tulang bagian punggung, Lanjutnya. Hasil visum ada di Polresta Banjarmasin dan pihaknya menyayangkan kasus ini tidak ada kejelasan  (YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DITAHAN TERSANGKA Kasus di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar
AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP
SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel
PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar
KORBINMAS BAHARKAM POLRI Cek Kendaraan dan Alusista di Polda Kalsel
PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin
DIMINTA HIBAH Aset Korem yang Termasuk Ruas Jalan Golf Banjarbaru
KOMISI I DPRD Balangan Bahas LKPJ 2025 Bersama SKPD, Soroti Kinerja dan Pelayanan Publik
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 18:24

DITAHAN TERSANGKA Kasus di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:56

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP

Rabu, 22 April 2026 - 23:38

KTP HILANG Didenda!, Legislator Usul Terapkan Satu Identitas Digital

Rabu, 22 April 2026 - 22:38

KORBINMAS BAHARKAM POLRI Cek Kendaraan dan Alusista di Polda Kalsel

Rabu, 22 April 2026 - 21:45

KOMISI I DPRD Balangan Bahas LKPJ 2025 Bersama SKPD, Soroti Kinerja dan Pelayanan Publik

Rabu, 22 April 2026 - 17:44

DITLANTAS Polda Kalsel Raih Penghargaan Kakorlantas atas Inovasi Samsat Mobile

Selasa, 21 April 2026 - 22:21

GUBERNUR Rudy Mas’ud Didesak Mundur!

Selasa, 21 April 2026 - 21:31

HARI PERTAMA UTBK-SNBT, Ditemukan Sejumlah Praktik Curang

Berita Terbaru

Sofia Kamila (13) jemaah haji termuda asal Kalsel. (detikKalimantan/Khairun Nisa)

Kalsel

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 Apr 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca