SuarIndonesia -Pria pengangguran, Kesuma Deden alias Deden (40), ditamgkap oleh anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, diduga melakukan pengedaran Narkotika di Jalan Ir. PHM Noor Gang H Hamdi RT27 RW 02 Banjarmasin Barat, saat santai dalam kamar.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar SH melalui Kanit Reskrim, Ipda Hafiz Satria Arianda, saat di konfirmasi Minggu (11/8/2024) membenarkan telah menganankan tersamgka pengedar Narkotika bersama barang bukti dan dikenakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Dimana barang bukti diamankan satu buah tempat plastik berisi dua paket sabu-sabu berat 4,48 gram, satu timbangan digital dan lainnya.
Tersangka warga Jalan Jalan Barito Hulu RT 26 RW 02 Banjarmasin Barat, ini diamankan pada Selasa (6/8/2024), sewaktu anggota menerima laporan bahwa tersangka sering melakukan peredaran di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















