POTENSI Pendapatan dari Pasar Sudirapi Dilirik Pemko Banjarmasin

- Penulis

Rabu, 14 Oktober 2020 - 01:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Potensi pendapatan dari retribusi pasar terus digenjot Pemko Banjarmasin. Salah satunya yang bakal didongkrak dari penerimaan di kawasan Pasar Sudirapi yang berada di komplek Pasar Lima.

Pasar Sudirapi yang berlokasi di Pasar Lima berpotensi mampu menambah PAD Kota. Hal ini diungkapkan oleh Plt Wali Kota Banjarmasin, Hermansyah di Balai Kota Banjarmasin, Selasa (13/10/2020).

Herman mengatakan, PAD yang akan diambil dari pasar Sudirapi ini, pasalnya tahun depan Hak Guna Bangunan (HGB) dari sejumlah pedagang telah habis.

Dengan begitu, habisnya HGB tersebut bangunan akan diambil alih oleh Pemko Banjarmasin. “Nah saat itu Pemko bisa mengambil PAD dari Pasar Sudirapi, misalnya retribusinya pasar dan lainnya,” katanya.

Ditanya berapa PAD yang bakal didapat bila diambil alih Pemko. Herman belum bisa mengatakan, namun ia meyakinkan pastinya PAD Banjarmasin akan bertambah.

Baca Juga :   BANK KALSEL Sosialisasikan Produk Tentang Penerimaan Digitalisasi

Ia melanjutkan lagi, bila misalnya HGB diperpanjang lagi nanti akan dibicarakan kembali bersama pemilik bangunan.

Persoalan Sudirapi telah dibahas telah dibahas dalam perjanjian kerjasama di kawasan Pasar Sudirapi dua hari lalu di Aula Kayuh Baimbai Balai Kota Banjarmasin.

Hermansyah berharap, tidak ada satu pun pihak yang merasa diberatkan setelah perjanjian tersebut rampung.

“Kita jangan membebankan dengan pedagang, itu satu. Kemudian yang kedua kita bagaimana aset kita ini jangan sampai nanti hilang dan sebagainya. Kemudian kita juga ingin PAD kita ini supaya ada jelas untuk kita,” harapnya.

Herman juga optimis akan mengurai benang kusut terkait perjanjian kerjasama dari Pemerintahan dulu. Tidak hanya di Sudirapi namun Sentra Antasari, Ruko di Kayu Tangi dan Ujung Murung. (SU)

Berita Terkait

DISERBU Pembeli Stand Dinas Pedagangan Balangan
PROGRAM Keterampilan Menjahit, Potensi Lapangan Kerja Bertambah
SOAL UTANG, Banjarmasin Segera Lunasi Akhir April
SERIBU Bedah Rumah Ditargetkan Pemkab Balangan
DUKUNG IKN, Pengusaha Banjarmasin Harus Manfaatkan Peluang Ekonomi
PAMER Telah Ciptakan 3900 WUB
TERCATAT 7000 Lebih Arus Balik Mudik Melalui Bandara dan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin
OMZET Pasar Wadai di Depan Balaikota Banjarmasin Capai Rp11 Miliar Lebih

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 01:15 WITA

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru

Jumat, 26 April 2024 - 23:39 WITA

DIBERANGKATKAN 12 Mei 2024, Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin 5.759

Jumat, 26 April 2024 - 23:37 WITA

MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak

Jumat, 26 April 2024 - 22:56 WITA

DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan

Jumat, 26 April 2024 - 22:14 WITA

PELAKU PENIPU Diciduk saat Santai Dalam Kamar Hotel

Jumat, 26 April 2024 - 19:03 WITA

POLDA KALSEL Sita Aset Hampir 13 Miliar, Penyidikan dari TPPU Seorang Tersangka Narkoba

Jumat, 26 April 2024 - 18:29 WITA

NETIZEN Ngamuk Usai Korea Disingkirkan Timnas Indonesia di Piala Asia U23

Jumat, 26 April 2024 - 00:39 WITA

MKMK: Guntur Hamzah Tak Langgar Etik!

Berita Terbaru

Dalam jumpa pers pada, Jumat (26/4/2024) malam, Kejagung menetapkan lima tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. [detikNews/Grandyos Zafna]

Hukum

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru

Sabtu, 27 Apr 2024 - 01:15 WITA

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Balangan ikuti lomba masak nasi goreng, di Komplek Perkantoran Tugu Maritam, Paringin Selatan, pada Kamis (25/4/2024) (SuarIndonesia/Adv)

Balangan

MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak

Jumat, 26 Apr 2024 - 23:37 WITA

Headline

DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan

Jumat, 26 Apr 2024 - 22:56 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca