POLRI Ungkap 397 Kasus TPPO dalam Sebulan

- Penulis

Jumat, 22 November 2024 - 22:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada (tengah)

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada (tengah)

SuarIndonesia – Bareskrim Polri berhasil mengungkap 397 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kurun waktu 1 bulan, 22 Oktober—22 November 2024.

“Dari 397 kasus TPPO itu, Bareskrim Polri beserta seluruh jajaran telah menangkap 482 orang dan berhasil menyelamatkan korban TPPO sebanyak 904 orang,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/11/2024).

Komjen Pol. Wahyu menyebutkan tiga polda yang paling banyak melakukan pengungkapan adalah Polda Kepulauan Riau, Polda Kalimantan Utara, dan Polda Kalimantan Barat karena lokasinya merupakan perbatasan antarnegara.

Pengungkapan ini, kata dia, berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar sekitar Rp 284 miliar.

Dijelaskan bahwa terdapat beberapa modus operandi pelaku yang berhasil diungkap. Modus pertama adalah mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal dengan menggunakan visa yang tidak sesuai, seperti visa ziarah ataupun visa wisata.

PMI ilegal itu, kata mantan Kapolda Aceh itu, diberangkatkan oleh perusahaan yang tidak terdaftar dan tidak mendapatkan pelatihan serta medical check up.

“Jalur berangkat PMI dengan tidak melalui jalur yang resmi atau menggunakan jalur-jalur tikus yang sering terjadi di wilayah perbatasan,” ucapnya.

Modus lain yang digunakan pelaku adalah korban mendapatkan pekerjaan.

Akan tetapi, setelah sampai di negara lain, tidak dipekerjakan sesuai dengan apa yang dijanjikan. Bahkan, ada beberapa pekerja yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

“Namun, di dalamnya, mereka dipaksa untuk menandatangani surat perjanjian jaminan utang seolah-olah punya utang yang harus dibayarkan. Ini adalah modus untuk mengikat mereka supaya tetap mau bekerja,” ucapnya.

Baca Juga :   TAHAP AWAL, Legalitas PLN Diuji di PTUN Banjarmasin

Modus berikutnya adalah eksploitasi anak. Komjen Pol. Wahyu mengatakan bahwa pelaku memanfaatkan korban anak, kemudian mempekerjakan anak tersebut sebagai PSK.

“Pelaku juga mengiming-imingi anak-anak itu bekerja dengan gaji yang besar. Padahal, dipekerjakan di perusahaan-perusahaan, pabrik-pabrik, ataupun di perkebunan-perkebunan secara ilegal,” ucapnya.

Modus terakhir yang digunakan adalah korban dipekerjakan sebagai anak buah kapal (ABK).

Namun, dalam pelaksanaannya, korban dipindahkan ke kapal lain tanpa persetujuan, terlebih pekerja juga tidak dibekali kemampuan basic safety training dan administrasi yang sebenarnya.

“Korban ini juga dipaksa untuk memenuhi target-target pekerjaan. Kalau tidak memenuhi, mereka juga akan menerima konsekuensi, yaitu tindakan kekerasan dari pelaku,” kata Komjen Pol. Wahyu dikutip Antara.

Tersangka yang ditangkap dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Tersangka juga dikenai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Negeri Indonesia dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BANTUAN BERAS untuk 33,2 Juta Penerima Desil 1
LIGA 2 CHAMPIONSHIP: Barito Putera Kandaskan PSBS Biak 3-0
KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda
26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026
243 ORANG dan 13 Korporasi jadi Tersangka Karhutla
PERUSAHAAN ASING Dicurigai sebabkan Karhutla Kalimantan
RATUSAN BUMN DIPANGKAS Demi Hemat Anggaran Rp50 Triliun
PENERTIBAN KAWASAN HUTAN tetap Lanjut Meski Ada Perlawanan

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:12

WARGA LAMANDAU ‘MENUGAL’ Padi Gogo di Lahan Bekas Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:54

VIRAL! Foto Menkes Pakai Oksigen, Menkes Bantah Sesak Napas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:33

PETUGAS Terus Berjibaku Tangani Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A Muhaimin Iskandar batau Cak Imin dalam rangka Peringatan Hari Santri di Pondok Pesantren Al Falah Putera Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (24/10/2026). (Foto: Kemenko PMK)

Kalsel

MENKO PM: Pelibatan Pesantren untuk Mencegah Karhutla

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca