POLRI Ungkap 397 Kasus TPPO dalam Sebulan

- Penulis

Jumat, 22 November 2024 - 22:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada (tengah)

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada (tengah)

SuarIndonesia – Bareskrim Polri berhasil mengungkap 397 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kurun waktu 1 bulan, 22 Oktober—22 November 2024.

“Dari 397 kasus TPPO itu, Bareskrim Polri beserta seluruh jajaran telah menangkap 482 orang dan berhasil menyelamatkan korban TPPO sebanyak 904 orang,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/11/2024).

Komjen Pol. Wahyu menyebutkan tiga polda yang paling banyak melakukan pengungkapan adalah Polda Kepulauan Riau, Polda Kalimantan Utara, dan Polda Kalimantan Barat karena lokasinya merupakan perbatasan antarnegara.

Pengungkapan ini, kata dia, berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar sekitar Rp 284 miliar.

Dijelaskan bahwa terdapat beberapa modus operandi pelaku yang berhasil diungkap. Modus pertama adalah mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal dengan menggunakan visa yang tidak sesuai, seperti visa ziarah ataupun visa wisata.

PMI ilegal itu, kata mantan Kapolda Aceh itu, diberangkatkan oleh perusahaan yang tidak terdaftar dan tidak mendapatkan pelatihan serta medical check up.

“Jalur berangkat PMI dengan tidak melalui jalur yang resmi atau menggunakan jalur-jalur tikus yang sering terjadi di wilayah perbatasan,” ucapnya.

Modus lain yang digunakan pelaku adalah korban mendapatkan pekerjaan.

Akan tetapi, setelah sampai di negara lain, tidak dipekerjakan sesuai dengan apa yang dijanjikan. Bahkan, ada beberapa pekerja yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

“Namun, di dalamnya, mereka dipaksa untuk menandatangani surat perjanjian jaminan utang seolah-olah punya utang yang harus dibayarkan. Ini adalah modus untuk mengikat mereka supaya tetap mau bekerja,” ucapnya.

Baca Juga :   TERJERAT UU ITE, Kejagung Bakal Usul Pecat Jaksa Jovi Andrea

Modus berikutnya adalah eksploitasi anak. Komjen Pol. Wahyu mengatakan bahwa pelaku memanfaatkan korban anak, kemudian mempekerjakan anak tersebut sebagai PSK.

“Pelaku juga mengiming-imingi anak-anak itu bekerja dengan gaji yang besar. Padahal, dipekerjakan di perusahaan-perusahaan, pabrik-pabrik, ataupun di perkebunan-perkebunan secara ilegal,” ucapnya.

Modus terakhir yang digunakan adalah korban dipekerjakan sebagai anak buah kapal (ABK).

Namun, dalam pelaksanaannya, korban dipindahkan ke kapal lain tanpa persetujuan, terlebih pekerja juga tidak dibekali kemampuan basic safety training dan administrasi yang sebenarnya.

“Korban ini juga dipaksa untuk memenuhi target-target pekerjaan. Kalau tidak memenuhi, mereka juga akan menerima konsekuensi, yaitu tindakan kekerasan dari pelaku,” kata Komjen Pol. Wahyu dikutip Antara.

Tersangka yang ditangkap dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Tersangka juga dikenai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Negeri Indonesia dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka
DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak
GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF
DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:43

GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:08

“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca