POLRI Ungkap 397 Kasus TPPO dalam Sebulan

- Penulis

Jumat, 22 November 2024 - 22:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada (tengah)

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada (tengah)

SuarIndonesia – Bareskrim Polri berhasil mengungkap 397 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kurun waktu 1 bulan, 22 Oktober—22 November 2024.

“Dari 397 kasus TPPO itu, Bareskrim Polri beserta seluruh jajaran telah menangkap 482 orang dan berhasil menyelamatkan korban TPPO sebanyak 904 orang,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/11/2024).

Komjen Pol. Wahyu menyebutkan tiga polda yang paling banyak melakukan pengungkapan adalah Polda Kepulauan Riau, Polda Kalimantan Utara, dan Polda Kalimantan Barat karena lokasinya merupakan perbatasan antarnegara.

Pengungkapan ini, kata dia, berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar sekitar Rp 284 miliar.

Dijelaskan bahwa terdapat beberapa modus operandi pelaku yang berhasil diungkap. Modus pertama adalah mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal dengan menggunakan visa yang tidak sesuai, seperti visa ziarah ataupun visa wisata.

PMI ilegal itu, kata mantan Kapolda Aceh itu, diberangkatkan oleh perusahaan yang tidak terdaftar dan tidak mendapatkan pelatihan serta medical check up.

“Jalur berangkat PMI dengan tidak melalui jalur yang resmi atau menggunakan jalur-jalur tikus yang sering terjadi di wilayah perbatasan,” ucapnya.

Modus lain yang digunakan pelaku adalah korban mendapatkan pekerjaan.

Akan tetapi, setelah sampai di negara lain, tidak dipekerjakan sesuai dengan apa yang dijanjikan. Bahkan, ada beberapa pekerja yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

“Namun, di dalamnya, mereka dipaksa untuk menandatangani surat perjanjian jaminan utang seolah-olah punya utang yang harus dibayarkan. Ini adalah modus untuk mengikat mereka supaya tetap mau bekerja,” ucapnya.

Baca Juga :   TAHAP AWAL, Legalitas PLN Diuji di PTUN Banjarmasin

Modus berikutnya adalah eksploitasi anak. Komjen Pol. Wahyu mengatakan bahwa pelaku memanfaatkan korban anak, kemudian mempekerjakan anak tersebut sebagai PSK.

“Pelaku juga mengiming-imingi anak-anak itu bekerja dengan gaji yang besar. Padahal, dipekerjakan di perusahaan-perusahaan, pabrik-pabrik, ataupun di perkebunan-perkebunan secara ilegal,” ucapnya.

Modus terakhir yang digunakan adalah korban dipekerjakan sebagai anak buah kapal (ABK).

Namun, dalam pelaksanaannya, korban dipindahkan ke kapal lain tanpa persetujuan, terlebih pekerja juga tidak dibekali kemampuan basic safety training dan administrasi yang sebenarnya.

“Korban ini juga dipaksa untuk memenuhi target-target pekerjaan. Kalau tidak memenuhi, mereka juga akan menerima konsekuensi, yaitu tindakan kekerasan dari pelaku,” kata Komjen Pol. Wahyu dikutip Antara.

Tersangka yang ditangkap dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Tersangka juga dikenai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Negeri Indonesia dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI
PRAPERADILAN Febrie Ditolak
3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan
KASUS Korupsi Kouta Haji: Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut
TERBAKAR Mobil Pick up Bermuatan 10 Jerigen Solar
KPK: Korupsi di Pengadaan Bisa Bikin Kualitas Pembangunan Turun
DIBONGKAR Sindikat Penyelundupan Emas Ilegal ke Hong Kong
27.485 SPPG Diaudit dan 463 Dapur MBG Dibekukan Sementara

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:53

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:44

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12

AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:07

3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:49

UDARA Pontianak Berbahaya Warga Diminta Kurangi Kegiatan di Luar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:05

POLDA KALSEL Kerahkan 350 Personel Gabungan dan Siapkan Kolam Bioflok Portable

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:28

USAI TELPONAN Seorang Pemuda Gantung Diri di Halaman Tetangga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:37

KEPEDULIAN Anggota Partai UMMAT Kalsel

Berita Terbaru

Lumpur penuhi permukiman di Nepal usai banjir bandang. (Foto: REUTERS/Navesh Chitrakar)

Internasional

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:53

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (detikcom/Gilang Faturahman)

Hukum

PRAPERADILAN Febrie Ditolak

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca