Politik Gincu Vs Garam Versi Ketum PAN Zulkifli Hasan

- Penulis

Senin, 13 Januari 2020 - 17:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh
Tun Azhari
Kader PAN

Pidato Zulkipli Hasan (ZH) di Rakernas PAN 2019, oleh sebagian orang (termasuk tim kandidat ketum) dimaknai secara keliru. Mungkin karena penjelasan ZH kurang panjang, atau mungkin karena mereka sudah apriori, buta hati, karena kepentingan kongres PAN.

Perlu saya luruskan beberapa pendapat soal Maklumat X yang terkesan dicampur-adukan.

Maklumat X (3 November 1945) dari Wapres Bung Hatta adalah tonggak untuk membangun kehidupan demokrasi modern melalui pembentukan partai-partai politik, baik yang baru maupun yang telah berdiri sebelum kemerdekaan RI.

“Apa tujuannya?”

Bung Hatta ingin bahwa dengan berdirinya partai politik untuk menyongsong pemilu Januari 1946 memilih anggota Badan Perwakilan Rakyat. (Pemilu tidak terwujud karena masih disibukkan perlawanan fisik melawan kaum kolonial yang akan masuk lagi).

Di samping itu Bung Hatta ingin agar paham dan aliran politik yang telah hidup di masyarakat dapat diatur dan disalurkan melalui partai politik.

Lalu dengan pembentukan partai politik diharapkan akan menjadi alat perjuangan dalam mempertahankan kemerdekaan RI.

Jadi, konteks keluarnya Maklumat No X (bukan angka 10, tapi huruf X karena pada masa itu proses adminsitrasi kenegaraan dalam situasi konsolidasi dan negara belum stabil adalah dalam rangka untuk membangun demokrasi Indonesia melalui kehadiran partai politik di pemilu. Adanya Maklumat X ini untuk menanggapi usulan Badan Pekerja KNIP kepada pemerintah.

Lalu, tentang Gincu vs Garam

Terminologi Gincu dan Garam
yang dimunculkan Bung Hatta untuk memberikan jawaban tentang perbedaan pemikiran dengan Pak Natsir tentang Dasar Negara : Apakah Nasional atau Islam?

Perdebatan Gincu vs Garam secara historis adalah dalam konteks perdebatan perjuangan Islam relasinya dengan negara.

Pemikiran Pak Natsir mewakili “Islam Gincu” : Islam harus jadi Dasar Negara. Formal legal. Setuju dengan konsep Piagam Jakarta, memasukkan 7 kata : “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluknya”.

Tapi pemikiran Pak Natsir ini berbeda dengan Bung Hatta. Bung Hatta mewakili “Islam Garam” : Islam tidak secara formal jadi Dasar Negara. Dasar Negara adalah Pancasila (sebagai negara nasional). Tidak Islam formal legal. Tidak simbolik. Tapi Islam substantif. Yaitu nilai-nilai Islam melekat dan mengisi kehidupan masyarakat dan bernegara.

Apakah Bung Hatta anti Islam ?
Tidaklah. Strategi perjuangan Bung Hatta agar nyala api Islam tetap hidup dengam pendekatan substantif. Tidak simbolik. Bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara sebenarnya adalah hadiah umat Islam bagi bangsa Indonesia.

Islam sebagai value, dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia, tidak bisa dipisahkan dari kehidupan negara. Islam yang rahmatan lil alamin harus mengisi dan menghiasi perjalanan bangsa.

Itulah imbauan ZH bahwa politik Islam Garam lebih relevan dan diterima oleh masyarakat majemuk. ZH tidak beretorika. ZH menawarkan politik Islam Garam karena sesuai dengan platfotm PAN, yang menghargai kemanusiaan dan pluralitas.

Baca Juga :   NAKES sebagai Pelayan Masyarakat tak Boleh Nirempati

Dari sini, apakah sudah dapat dimengerti ?

Politik Islam Garam itu tidak ada hubungannya dengan deideologisasi partai politik. Dan istilah deideologisasi itu istilah masa rezim Orba, di mana Pancasila sebagai ideologi negara dipaksa sebagai satu-satunya asas tunggal bagi seluruh parpol. Tetap memakai ideologi versi pemerintah : Pancasila.

Perumpamaan pemaksaan ideologi tunggal di rezim Orba tidak tepat jika memakai istilah pak Daniel Bell, The End of Ideology. Kan tetap memakai ideologi Pancasila. Meskipun dengan paksaan memakai pistol.

Saat ini, ciri khas ideologi partai telah dijamin Undang-undang Pemilu (No.7/ 2017). Seluruh partai politik dijamin oleh UU untuk mencantumkan asas atau ciri khas ideologinya masing-masing. Bebas merdeka.

Jadi, jika ada analisis/ pakar/ tim buzzer yang menyatakan bahwa pidato ZH adalah bagian dari deideologisasi parpol, berarti dia kurang bergaul, kurang baca Undang-undang, dan ‘kurang ngopi’.

Karena konsep politik Islam Garam tidak ada hubungannya dengan proses deideologisasi parpol, maka otomatis tidak ada kaitannya dengan identifikasi partai (party ID).

Politik Islam Garam itu bagian dari strategi perjuangan menegakkan Islam sebagai value dalam kehidupan masyarakat dan bangsa secara substantif, tidak formalis, tidak simbolik. Karena PAN itu di AD ART nya bukan berideologi Islam. Tapi berdasarkan Pancasila/ nasional, dan berasaskan ahlak politik berdasarkan agama yang membawa rahmat bagi sekalian alam/ relijius. Jadi, PAN itu berideologi nasionalis-relijius.

Party ID itu harus bersumber dari ideologi partai. Lalu dibuat perencanaan dan program untuk mempengaruhi perilaku pemilih. Termasuk bagaimana caranya agar program partai dapat mengakomodasi pemilih yang masuk ceruk politik identitas.

Soal PKB yang menggunakan politik identitas, soal PKS yang mendapatkan hadiah cottail effect pilpres, itu adalah bagian dari strategi politik masing-masing partai. Makanya, ketika ZH sebagai ketua umum sering “tidak bisa maksimal memainkan strategi politik”, karena persoalan internal. itu membawa akibat telah merusak strategi perjuangan politik.

Itu jujur harus dikatakan. Tidak boleh ditutupi.

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

ASIAN GAMES 2026: Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Perorangan
KOORDINASI Kawasan Diintensifkan Atasi Dampak Asap Karhutla
HELIKOPTER CH-47 Chinook dari Jepang Tangani Karhutla Mulai 12 September
KAPAL INDUK Giuseppe Garibaldi Dikerahkan Tangani Karhutla
SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar
POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla
SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:31

ASIAN GAMES 2026: Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Perorangan

Selasa, 8 September 2026 - 20:58

HELIKOPTER CH-47 Chinook dari Jepang Tangani Karhutla Mulai 12 September

Selasa, 8 September 2026 - 20:21

KAPAL INDUK Giuseppe Garibaldi Dikerahkan Tangani Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 23:11

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 September 2026 - 22:12

POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:57

POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 21:27

PRESIDEN Prabowo: Karhutla Jangan Sampai Masuk Zona Inti IKN

Berita Terbaru

Petugas beristirahat sejenak saat pemadaman kebakaran lahan gambut di Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (2/9/2026). (Foto: Antara/Auliya Rahman)

Kalteng

HOTSPOT Menurun Terus Dipantau Ketat

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:47

Hujan membasahi wilayah Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, beberapa waktu lalu. (Foto: HO-MC Kominfo Banjarbaru)

Kalsel

LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:35

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca