Polisi menangkap aktor Dwi Sasono terkait penggunaan dan kepemilikan ganja.(Foto/CNN Indonesia/Puput Tripeni Juniman)
SuarIndonesia – Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan aktor Dwi Sasono ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja. Suami personel grup vokal Be3, Widi Mulia itu mengaku baru menggunakan ganja selama satu bulan.
“Pengakuannya satu bulan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam keterangan pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/6).
“Pada saat dilakukan penggeledahan di kediaman DS, kemudian ditemukan lagi ada narkotika jenis ganja seberat hampir 16 gram yang dia sembunyikan di atas lemari dalam suatu tempat,” ujar Yusri.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, Yusri mengatakan penangkapan Dwi berdasarkan pengembangan penyelidikan dari laporan masyarakat bahwa ada seorang pengedar ganja berinisal C. Dia mengatakan C diketahui mengantar ganja ke kediaman Dwi di Pondok Labu.
Lebih lanjut, Yusri menyebut Dwi ditangkap tanpa perlawanan. Dia juga menyebut Dwi kooperatif menunjukkan barang bukti ganja yang diperoleh dari C.
“Sampai saat ini yang bersangkutan (Dwi Sasono) masih dilakukan pemeriksaan untuk mendalami apakah ada pelaku lain selain C sebagai DPO,” ujar Dwi.
Hasil pemeriksaan sementara, Dwi mengaku rutin menggunakan ganja selama satu bulan belakangan. Dia mengonsumsi ganja dengan alasan untuk mengisi kekosongan waktu.
“Dan juga ada satu yang kendala yang buat tersangka ini bahwa memang dia katanya susah tidur. Beberapa bulan ini susah tidur dengan kegiatan selama Covid-19 ini dia diam di rumah saja sehingga dia manfaatkan waktu melakukan hal yang salah,” ujarnya.
Meski demikian, Yusro menyampaikan penyidik masih malakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti motif dan peran Dwi dalam kasus tersebut. Dia menyebut masih ada kemungkinan lain selama pengembangan penyidikan.
“Tapi sementara hasil penyidik Sat Narkoba Polres Jakarta Selatan yang bersangkutan adalah positif. Jadi kami sudah lakukan penahanan. Pengacara juga mendampingi,” ujar Dwi.
Yusri juga menyampaikan kuasa hukum Dwi sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Namun, dia mengatakan pihaknya menunggu assessment dari BNN Jakarta Selatan.
Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 UU Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Yusri mengatakan kepolisian turut menyita barang bukti jenis ganja. Dwi mendapat ganja tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran.
Lebih lanjut, Yusri mengaku masih mendalami pengakuan Dwi sebagai pengguna. Pihaknya berencana untuk memeriksa sampel rambut atau darah untuk memastikan berapa lama Dwi mengkonsumsi ganja.
“Kami akan lakukan segala prosedur. kami positif dengan urine. Nanti akan ada tahapan lagi kami lakukan pengecekan,” ujarnya.
Di sisi lain, Yusri berkata Widi Mulia yang merupakan istri Dwi sampai saat ini dinyatakan negatif ganja berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
“Cuma yang bersangkutan sendiri (Dwi Sasono). Kalau istrinya tidak,” ujar Yusri.
Menurut Yusri, Widi diduga tidak mengetahui Dwi mengonsumsi ganja. Ia menduga Dwi secara diam-diam mengonsumsi barang haram tersebut.
“Dia diam-diam. Dia rapi sekali. Makanya saat kami lakukan penangkapan, barang bukti tersebut dia sembunyikan betul-betul yang istrinya tidak tahu barang bukti tersebut. Ini sementara yang kami lakukan,” ujarnya.(CNNIndonesia/RA)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















