POLISI Bongkar Sindikat BBM Palsu, Pertalite Disulap Pertamax

- Penulis

Jumat, 29 Maret 2024 - 00:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Bareskrim Polri membongkar kasus pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di empat SPBU di wilayah Jakarta dan Depok. Dalam aksinya, para tersangka mengubah Pertalite menjadi Pertamax.
Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin mengatakan dalam kasus ini lima orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Menetapkan lima orang tersangka serta melakukan penyitaan sejumlah barang bukti,” kata Nunung dalam konferensi pers, Kamis (28/3/2024).

Kelima orang itu masing-masing adalah RHS (49) selaku pengelola SPBU, AP (37) dan DM (41) selaku manajer SPBU, serta RY (24) dan RH (26) selaku pengawas SPBU.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka yakni RHS dan saudara AP selaku pengelola dan manajer dari SPBU yang ada di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, dan SPBU di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten pada 7 Maret 2024.

Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan menindak SPBU yang ada di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, serta SPBU yang ada di Cimanggis, Kota Depok pada 25 Maret.

Nunung menerangkan modus yang digunakan para tersangka yakni dengan mencampurkan bahan pewarna ke Pertalite sehingga berubah warna mirip dengan Pertamax. Setelahnya, Pertalite yang disulap itupun dijual ke masyarakat sesuai harga jual Pertamax.

“Diberi pewarna hijau dengan yang mirip dengan Pertamax, sehingga komposisinya 10.000 liter pertalite dibanding 10.000 liter pertamax per pemesanan atau per PO,” ujarnya dikutip dari CNN Indonesia.

Dalam kasus ini, polisi secara total menyita barang bukti sebanyak 29.046 liter Pertamax yang diduga palsu di empat tangki pendam di empat SPBU.

Rinciannya, di SPBU 34.151.42 Jalan HOS Cokroaminoto Karang Tengah, Kota Tanggerang disita sebanyak 9.004 liter; kemudian di SPBU 34.151.39 Jalan KH Hasyim Ashari, Pinang, Kota Tangerang, disita sebanyak 3.700 liter.

Baca Juga :   SERTIJAB Kapolsekta Banjarmasin Barat, Begini Pesan Kapolresta

Kemudian, di SPBU 34.115.09 Jalan Arteri Kelapa Dua Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, disita 6.814 liter, dan di SPBU 34.169.24 Jalan Raya Bogor Km 28,5 Cimanggis, Kota Depok, disita sebanyak 9.528 liter Pertamax palsu.

Selain Pertamax oplosan, dalam perkara ini penyidik Dittipidter Bareskrim Polri juga menyita uang sejumlah total Rp111.550.200 dari empat SPBU tersebut.

Lebih lanjut, Nunung mengungkapkan tersangka RHS telah menjual Pertamax palsu sejak Juni 2022 hingga Maret 2024 di wilayah Tangerang.

Sementara untuk tersangka DM telah melakukan kecurangan di SPBU kawasan Kebon Jeruk sejak Januari 2023 hingga Januari 2024. “Diperkirakan dari kecurangan atau penyimpangan ini dia sudah mendapatkan keuntungan lebih dari Rp2 miliar,” ucap Nunung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 5 juncto pasal 28 ayat 1 undang-undang Nomor 2002 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Pasal kedua adalah Pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf A undang-undang Nomor 8 tahun 99 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. (*/ZI)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
RUPIAH MELEMAH Seiring Eskalasi Konflik AS vs Iran Menguat
BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg
DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku
BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim
OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 22:04

KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 7 April 2026 - 16:17

TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca