SuarIndonesia – Pesta Demokrasi sudah berlangsung dan tidak menyurut masyarakat untuk memilih. Bagi masyarakat yang berhalangan hadir karena faktar usia (lansia) dan difabel yang berhalangan hadir masih bisa menyalurkan hak suaranya. Salah satun yang di lakukan TPS 06 kelurahan Sei Jingah Banjarmasin Utara.
Ketua Petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) mendatangi warga yang berhalangan hadir karena faktor usia (lansia) dan disabilitas di Jalan Sei Jingah RT 4 Banjarmasin Utara, Rabu (14/2/2024).
Kedatangan Ketua KPPS TPS 06, Abas Salam bersama Bawaslu Robby Hidayat untuk memberikan 5 lembar surat suara kepada Lansia Hj Noor Hamidah (78) dan salah satu difabel , Mastarian (45) warga Jalan sei Jingah RT 4 Banjarmasin juga didampangi petugas Pam TPS 06.
Dua warga yang berhalangan hadir dan di datangi petugad KPPS TPS 06 ini merupakan sistem ‘jemput bola’ untuk meminimalisir terjadinya Golput di Pemilihan Umum (Pemilu).
Menurut KPPS Abas Salam bahwa sebagai petugas yang diberikan tanggung jawab, pihaknya mendatangi mereka yang memiliki hak suara dalam memilih. Petugas meminta ijin dan memberi tahu keluarga mengenai hak sebagai warga Banjarmasin yang mengikuti Pemilu.”Apabila berhalangan kami akan mendatangi yang bersangkutan,” jelasnya.
Meski begitu, Abas mengungkapkan tidak mengarahkan kedua warga untuk memilih siapa-siapa.
“Pelaksanaannya “jemput bola” dilakukan pada waktu-waktu akhir masa pencoblosan dengan melibatkan Bawaslu , petugas TPS setempat, termasuk sejumlah saksi,” ujarnya lagi.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















