Suarindonesia – Pesta Narkotika jenis sabu di kamar hotel digerebek Pollisi, tiga pria dn seorng p[ermepuan digiring ke Mapolsek Banjarmasin Tengah.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Indra Agung Perdana Putra, melalui Kanit Reskrim Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah, dikonfirmasi Jum’at (28/11/2025), membenarkan telah mengamankan empat tersangka bersama barang bukti.
Diketahui, tiga pria masing-masing bernama Masrani alias Rani (39), Abdurrahman alias Rahman (47), M Amin alias Amin (29), dan seorang perempuan bernama Lisda Aulia (27), mereka ditangkap oleh Anggota Buru Sergap (Buser) saat berada di Jalan Kolonel Sugiono tepatnya di Kamar No 138 Hotel Prima.
Tersangka Rani diketahui warga Jalan Kelayan A Gang Sadar RT 09 RW 01 Banjarmasin Tengah tersangka Rahman Warga Jalan Kelayan B Gang Mutiara Banjarmasin Selatan, tersangka Amin warga Jalan Hendratna RT. 03 RW. 02 Kabupaten Banjar, dan tersangka Lia warga Jalan Simp Kuin Selatan Gang Januari RT. 20 RW. 02 Banjarmasin Barat.

Di dalam kamar tersebut anggota mendapatkan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bersih 9.20 gram, seperangkat alat botol bong beserta pipetnya.
Para ersangka akan dikenakan pasal berlapis yakni pasal 114 (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Disebut, penangkapan pada Jum’at (21/11/2025), waktu itu anggota Buru Sergap (Buser) Polsek Banjarmasin Tengah, mendapatkan laporan bahwa adanya pesta Narkotika, dimana salah satu tersangka seorang pengedar.
Tak lama menerima lapornan itulah anggota Buser yang dipimpin Kanit Reskrim, langsung menuju le lokasi.
Awalnya pintu kamar tak dibuka para tersangka. Selanjutnya anggota kembali melakukan pengecekan ke tempat Recepsionis memang benar di kamar yang sudah dipesan adalah Target Operasi (TO).
Anggota mencoba meminta bantuan salah satu pegawai hotel untuk mengetuk pintu tersebut.
Saat membuka pintu kamar disana terlihat mereka sedang melakukan pesta sabu. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















