SuarIndonesia.com – Warga Desa Kaladan, Kec Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin yang rumahnya menjadi korban hantaman tongkang, terpaksa harus menunggu.
Pasalnya perusahaan masih menunggu validasi data taksiran asuransi.
Direktur Operasional PT. Cakrawala Nusa Bahari, Sultoni mengatakan pihaknya masih menunggu validasi data dari asuransi untuk melakukan ganti rumah warga yang mengalami kerusakan.
“Untuk mengganti kerusakan rumah warga,Kita sudah menunjuk asuransi untuk melakukan validasi data, yang sesuai dengan kerusakan,” ucapnya Rabu (10/5/2023), usai rapat dengar pendapat bersama Dewan Kalsel.
Dirinya mengaku, pihak perusahaan sudah melakukan tanggap darurat pasca kejadian selama dua pekan terakhir semenjak peristiwa terjadi.
Namun warga masih menuggu kepastian berapa nilai yang harus mereka terima.
Dikatakannya, dari pengecekan dilapangan dan dibenarkan kepala desa tercatat ada 33 rumah warga yang menjadi korban.
Diantaranya 29 rusak berat dan 4 rusak sedang, tambah dengan beberapa perahu dan jalan titian.
Sekedar mengingatkan, peristiwa terjadi, pada Sabtu (22/4/2023) sekitar pukul 16.00, tongkang tersebut bernama Rimau 3336 milik PT Rimau Bahtera Shiping dan MZB milik PT Batu Gunung Mulia (BGM) yang dioperasikan PT Cakrawala Nusa Bahari, menghantam puluhan rumah warga.
Ini di sepanjang bantaran sungai di Desa Keladan Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel Gusti Abidinsyah mengatakan, pihaknya akan mengawal ganti rugi rumah warga yang dihantam tongkang.
“Jangan sampai terjadi penolakan oleh warga terhadap nilai ganti rugi kasus puluhan rumah yang rusak dihantam kapal tongkang,” ucapnya.
Keterangan yang diterimanya pihak perusahaan akan mengganti kerusakan rumah warga yang di hantam tongkang menuggu validasi asuransi.
“Jangan sampai masyarakat dirugikan setelah pendataan validasi nanti,” katanya lagi.
Dalam validasi bangunan rumah warga yang menjadi korban tersebut, hendaknya sama-sama diuntungkan atau ganti untung.
Rencananya pelaksanaan validasi oleh Asuransi dan pihak perusahan akan dilaksanakan pada 12, 13 dan 14 Mei 2023.
“Saya minta untuk diperhitungkan atau istilahnya Ganti Untung.
Misal harga satu batang kayu yang seharusnya harga Rp 20 ribu jangan ditekan dengan harga Rp 10 ribu. Kasihan warga,” ujarnya.
Seandainya dalam ganti untung kepada warga tidak sesuai pihaknya akan kembali memanggil perusahaan yang bersangkutan.
Abidinsyah menegaskan, jika dalam ganti untung nanti muncul kesepakan dan dari asuransi terjadi keterlambatan dalam pergantian hendaknya pihak perusahaan memperhatikan hal tersebut.
“Biasanya nilai ganti rugi dari Asuransi akan lambat bagaimana kebijakan perusahaan.
Kami berharap perusahaan agar bisa mengeluarkan dana talangan,” tegasnya. (HM)
6,370 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini