Suarindonesia – Menyusul banyak faktor yang dapat menjadi pemecah belah persatuan dan kesatuan Negara (NKRI), misalnya di Indonesia yang terdiri dari banyak suku, agama ras dan adat istiadat (SARA) yang sangat rawan terjadi konflik hingga pecahnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Untuk menjaga kerawanan sosial tersebut, Kesbangpol Kota Banjarmasin menggelar dialog antar umat beragama dengan tema “Merajut Persaudaraan Dalam Menjaga Kedamaian Antar Umat Beragama,” di aula BKD Kota Banjarmasin, Senin (16/9).
Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansya mengatakan, tujuan dialog lintas agama agar keragaman umat beragama di Banjarmasin terus terjaga dengan baik. “Tidak ada perbedaan antara satu dengan agama lain, artinya sama – sama menjaga dan sama – sama membangun kota,” ujar Hermansyah.

Ia juga berpesan, melalui dialog ini dapat juga memberikan solusi atau pencerahan kepada saudara – saudara yang tertimpa musibah kebakaran. ” Bagaimana solusinya agar kita semua juga bisa membantu saudara – saudara kita yang kehilangan tempat tinggal,” tuturnya.
Sementara salah satu nara sumber dari Polresta Banjarmasin Kompol Sumarjan mengatakan, banyaknya keanekaragaman suku, budaya dan agama di Indonesia janganlah menjadikan hal tersebut perbedaan yang akhirnya timbul konflik.
Menurutnya, banyak faktor pemicu yang terjadi karena konflik agama, di antaranya, munculnya keyakinan keagamaan yang berbeda dengan keyakinan keagamaan pada umumnya, misalnya ahmadiyah dan syariah yang dianggap bertentangan.
Pembangunan rumah ibadah tak sesuai prosedur, adanya provokasi dari pihak tertentu terhadap agama, penyiaran agama, perkawinan beda agama, perayaan hari besar keagamaan, penodaan agama dan aspek non agama yang mempengaruhi seperti isu yang cenderung provakatif pemberitaan pers kebijakan pemerintah, kurangnya komunikasi antar tokoh atau pemuka agama serta budaya kekerasan dengan dalih agama.
“Agama juga sering dijadikan senjata dalam memecah belah persatuan dan kesatuan negara,” katanya.
Meski demikian, Polri memiliki peran di masyarakat seperti yang diamanatkan UU No 2 tahun 2002 tentang Polri. Yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman pelayanan kepada masyarakat.
Khusus tindakan lainnya, meningkatkan deteksi dini, melaksanakan koordinasi dengan stakeholder, melaksanakan pertemuan dengan tokoh lintas agama, melaksanakan pertemuan dengan toga, tomas, todat terkait isu yang berkembang masyarakat.
“Kami juga memberikan bimbingan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak merasa terprovokasi oleh orang yang tidak bertanggungjawab yang ingin memecah belah NKRI,” katanya. (SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















