SuarIndonesia -Persoalan PT. Antang Gunung Meratus (AGM) dan Tapin Coal Terminal (TCT), Sekda Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar bersikap, dan dari pihak Polda bisa buka garis polisi jika keduabelah pihak cabut laporan.
Sekda Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar mengharapkan dalam pertemuan kedua perusahaan pekan depan tersebut dapat menghadirkan orang yang bisa mengambil keputusan sehingga didapat solusi.
Sebab kata Roy permasalahan ini terjadi berulang-ulang hingga 10 tahun lebih lamanya sehingga diharapkan segera ditemui solusi agar tidak ada masyarakat Kalsel yang dirugikan akibat investasi kedua perusahaan tersebut.
Roy juga menekankan jika masalah ini terus berlanjut dan tidak ada solusi maka bisa saja Pemprov mengambil langkah dengan mengusulkan pembekuan kedua perusahaan apabila mengakibatkan kerugian, ekonomi dan sosial serta ketertiban masyarakat terganggu.
“Kita bisa saja mengusulkan pembekuan kedua perusahaan. Kita lihat aturannya nanti intinya kita melaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara Karo Ops Polda Kalsel, Kombes Pol Noor Subchan mengatakan garis polisi di jalur hauling batu bara di Jalan A Yani Km 101 tersebut bisa dibuka setelah kedua belah pihak mencabut laporannya di pihak berwenang.
“Kalau kedua belah pihak berdamai dan mencabut laporannya maka selesai,” ucapnya.
Saat ini pihaknya ujarnya juga tengah mencari solusi jalan alternatif sementara agar dapat dilalui masyarakat.
“Kita masih negosiasi mana jalan terbaik yang bisa dilalui masyarakat Tapin-Kandangan,” tambahnya.
Massa mengancam, pihaknya akan mengadu ke presiden, bila nantinya tidak menemukan solusi.
“Yang artinya daerah kita tidak mampu untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ucap perwakilan massa. (HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















