PERMUDAH Perizinan, DPMPTSP Banjarmasin Luncurkan 3D

- Penulis

Jumat, 4 Oktober 2019 - 20:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Salah satu upaya memudahkan pelaku usaha dalam membuat perizinan perusahaan, baik berupa surat izin usaha perdagangan (SIUP) maupun surat keterangan tanda usaha (SKTU) dengan cepat terselesaikan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin luncurkan program 3D yang dapat menyelesaikan perizinan secara online.

Kepala Dinas PMPTSP Kota Banjarmasin Ir H Muryanata, menjelaskan saat ini sudah berlangsung sosialisasi terhadap program 3D, pelayanan perizinan secara gratis. Adapun 3D yang dimaksud adalah diserahkan berkasnya, diproses, dan diterima oleh pemohon.

“Jadi 3D artinya, diserahakan berkasnya, diproses selama dua jam, dan diterima melalui email,” ucapnya, Jumat (04/10).

Bahkan untuk memberikan pemahaman para pelaku usaha kini, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin menggelar sosialisasi program 3D yang sudah berlangsung beberapa kali bersama dinas terkait dan pemangku kepentingan untuk lebih memantapkan dalam pelaksanaan program yang dirancang untuk memberi kemudahan perizinan kepada pelaku usaha.

Baca Juga :   KELAKUAN "Ayah Bejat" Hamili Anak Kandung, Dilaporkan Sang Ibu ke Polisi

“Terus terang memang pertama kegiatan sosialisasi digelar di Hotel Summer, kedua Hotel Pop, dengan sasarannya pelaku usaha maupun pemilik usaha mulai warung hingga pemilik hotel,” bebernya.

Adapun sosialisasi selanjutnya akan diselenggarakan lagi di tempat yang berbeda, semua pelaku usaha bisa ikut serta dalam sosialisasi ini. “Sasaran utamanya pengusaha atau pelaku usaha, termasuk hotel, rumah makan serta bank,” jelasnya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN
DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa
GUNCANG KALIMANTAN ! Gubernur Cup Road to Pangdam 2026, Puluhan Klub Terbaik Kalteng Vs Kalsel Berebut Mahkota Juara
SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek
RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:58

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Berita Terbaru

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Jul 2026 - 19:58

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca