PERMOHONAN Mantan Bupati Tabalong, Hakim Tipikor Banjarmasin Kabulkan Tahanan Kota

- Penulis

Kamis, 6 November 2025 - 16:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H. Anang Syakhfiani,

H. Anang Syakhfiani,

SuarIndonesia – Permohonan perkara dihadapi Mantan Bupati Tabalong periode 2019–2024, Drs. H. Anang Syakhfiani, dari tahanan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin, menjadi tahanan kota

Semia siiring dengan dikabulkannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Penangguhan tersebut tertuang dalam penetapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH dalam perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli bahan olahan karet (Bokar).
“Iya, pengajuan penangguhan penahanan kami dikabulkan majelis, dan sejak Senin (3/11) lalu, sudah tahnaan kota,” kata Doni SH, salah satu kuasa hukum terdakwa pada wartawan Kamis (6/11/2025).

Semua alasan kesehatan dan menjadi pertimbangan majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

Anang Syakhfiani ditangguhkan atas persetujuan majelis hakim, bukan oleh jaksa,” tambahnya lagi.

Meski demikian, Anang Syakhfiani, hadir di Pengadilan Tipikor menggunakan mobil pribadi. Dua terdakwa lainnya datang dengan mobil tahanan dari Lapas Teluk Dalam.

Kasus yang menjerat Anang bersama beberapa pihak lain, Direktur Utama PT Eksklusife Baru Jumiyanto, Galih alias Budiyono (DPO) serta Dirut Perumda Tabalong Ainudin, berkaitan dengan dugaan korupsi kerja sama jual beli Bokar.

Sebelumnya kondisi terdakwa diungkapkan oleh Ahli Orthopedi, Prof Dr dr Zairin Noor, SpOT(K).MM kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Prof Zairin dihadirkan dalam persidangan, karena Majelis Hakim ingin meminta penjelasan langsung dari dokter yang turut menangani terdakwa Anang Syakhfiani yang saat ini sudah berusia 65 tahun.

Baca Juga :   OTT Terkait Gubernur Riau: KPK Sudah Tangkap 10 Orang

Hal ini terkait dengan adanya permintaan penangguhan penahanan oleh Anang Syakhfiani, yang terseret dalam perkara dugaan korupsi jual beli Bahan Olahan Karet (Bokar) pada Perumda Tabalong Jaya Persada.

Kemudian Prof Zairin yang terhubung melalui zoom di ruang persidangan, menerangkan bahwa mantan Bupati Tabalong dua periode tersebut mengalami Syndrome Metabolic (DM, Hypertension, Hyperlipidemia) dan Low Back Pain menjalar pada ke 2 kaki karena Degeneratif Penyempitan Tulang Belakang (Spinal Canal Stenosis Lumbal), ditambah menurunnya kadar Vit D dalam darah (hypovitaminosis D).

Terkait dengan kondisi tersebut, Majelis Hakim pun menanyakan apakah terdakwa Anang Syakhfiani harus menjalani perawatan secara intensif, Prof Zairin pun membenarkannya.”Betul. Apalagi yang bersangkutan sudah lansia. Kemudian gula darahnya tidak terkontrol,” ujarnyan.

Prof Zairin juga membeberkan bahwa dengan kondisinya saat ini, check up secara rutin perlu dilakukan. Bahkan juga harus dirawat.

“Di awal-awal harus dirawat. Dan nanti rencananya saya akan bekerjasama juga dengan dokter jantung, dokter penyakit dalam dan juga dokter rehabilitasi medis,” katanya.

Usai mendengarkan keterangan Prof Zairin, Majelis Hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto menyampaikan bahwa permohonan penangguhan penahanan akan dipertimbangkan. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel
BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg
DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku
KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 22:04

KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 7 April 2026 - 16:17

TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca