SuarIndonesia – Permohonan perkara dihadapi Mantan Bupati Tabalong periode 2019–2024, Drs. H. Anang Syakhfiani, dari tahanan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin, menjadi tahanan kota
Semia siiring dengan dikabulkannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Penangguhan tersebut tertuang dalam penetapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH dalam perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli bahan olahan karet (Bokar).
“Iya, pengajuan penangguhan penahanan kami dikabulkan majelis, dan sejak Senin (3/11) lalu, sudah tahnaan kota,” kata Doni SH, salah satu kuasa hukum terdakwa pada wartawan Kamis (6/11/2025).
Semua alasan kesehatan dan menjadi pertimbangan majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
Anang Syakhfiani ditangguhkan atas persetujuan majelis hakim, bukan oleh jaksa,” tambahnya lagi.
Meski demikian, Anang Syakhfiani, hadir di Pengadilan Tipikor menggunakan mobil pribadi. Dua terdakwa lainnya datang dengan mobil tahanan dari Lapas Teluk Dalam.
Kasus yang menjerat Anang bersama beberapa pihak lain, Direktur Utama PT Eksklusife Baru Jumiyanto, Galih alias Budiyono (DPO) serta Dirut Perumda Tabalong Ainudin, berkaitan dengan dugaan korupsi kerja sama jual beli Bokar.
Sebelumnya kondisi terdakwa diungkapkan oleh Ahli Orthopedi, Prof Dr dr Zairin Noor, SpOT(K).MM kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Prof Zairin dihadirkan dalam persidangan, karena Majelis Hakim ingin meminta penjelasan langsung dari dokter yang turut menangani terdakwa Anang Syakhfiani yang saat ini sudah berusia 65 tahun.
Hal ini terkait dengan adanya permintaan penangguhan penahanan oleh Anang Syakhfiani, yang terseret dalam perkara dugaan korupsi jual beli Bahan Olahan Karet (Bokar) pada Perumda Tabalong Jaya Persada.
Kemudian Prof Zairin yang terhubung melalui zoom di ruang persidangan, menerangkan bahwa mantan Bupati Tabalong dua periode tersebut mengalami Syndrome Metabolic (DM, Hypertension, Hyperlipidemia) dan Low Back Pain menjalar pada ke 2 kaki karena Degeneratif Penyempitan Tulang Belakang (Spinal Canal Stenosis Lumbal), ditambah menurunnya kadar Vit D dalam darah (hypovitaminosis D).
Terkait dengan kondisi tersebut, Majelis Hakim pun menanyakan apakah terdakwa Anang Syakhfiani harus menjalani perawatan secara intensif, Prof Zairin pun membenarkannya.”Betul. Apalagi yang bersangkutan sudah lansia. Kemudian gula darahnya tidak terkontrol,” ujarnyan.
Prof Zairin juga membeberkan bahwa dengan kondisinya saat ini, check up secara rutin perlu dilakukan. Bahkan juga harus dirawat.
“Di awal-awal harus dirawat. Dan nanti rencananya saya akan bekerjasama juga dengan dokter jantung, dokter penyakit dalam dan juga dokter rehabilitasi medis,” katanya.
Usai mendengarkan keterangan Prof Zairin, Majelis Hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto menyampaikan bahwa permohonan penangguhan penahanan akan dipertimbangkan. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















