SuarIndonesia – Permasalahan dengan PT AGM, dari pihak PT TCT menyatakan tak begitu saja “menutup mata” atas kekhawatiran Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
Semua berkaitan adanya surat tentang desakan dari Kementerian ESDM agar segera membuka portal Jalan Hauling Km (Kilometer) 101, Kabupaten Tapin, dan ini repon dari PT TCT (Tapin Coal Terminal).
kaitan permasalahan antara PT TCT dan PT AGM (Antang Gunung Meratus) terkait akses dan aktivitas distribusi hasil pertambangan batubara di Kabupaten Tapin.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementrian ESDM, Ridwan Djamaluddin telah bersurat kepada Manajemen PT TCT agar bersedia membuka portal dimaksud.
Dalam surat bernomor T-53/MB.05/DJB.B/2022 itu, Dirjen mengkhawatirkan tentang risiko terganggunya arus distribusi pasokan batubara untuk pemenuhan pembangkit listrik PLN.
Atas surat tersebut, Manajemen PT TCT diketahui telah mengirimkan respon melalui surat bernomor 003/LGL-FKS-TCT/ST/1/2022 kepada Dirjen Mineral dan Batubara Kementrian ESDM.
Dalam salinan surat yang diperoleh, Senin (10/1/2022), Direktur PT TCT, Markus A Wibisono menjelaskan sejumlah poin.
Di antaranya menyatakan bahwa berhentinya aktivitas distribusi batubara PT AGM tidak disebabkan atas adanya penutupan tanah milik PT TCT yang berada di dekat Underpass Km 101 Jalan A Yani, Kabupaten Tapin, namun karena keputusan PT AGM sendiri.
Ia menyebut, akses melalui tanah milik PT TCT bukanlah satu-satunya jalan akses bagi PT AGM untuk melakukan kegiatan operasional.
“Mengingat banyak akses jalan menuju pelabuhan yang dapat dipergunakan PT AGM untuk memenuhi tanggungjawabnya memenuhi pasokan batubara untuk keperluan ketenagalistrikan,” ucap Markus dalam surat itu.
Sedangkan penutupan akses milik PT TCT kata dia merupakan upaya untuk melindungi hak milik TCT atas tanah tersebut.
Dikatakan, selama 10 tahun, PT AGM menggunakan tanah tersebut sebagai akses operasional batubara tanpa hak.
Atas dasar itu, Markus memohon agar Dirjen dapat memahami posisi PT TCT yang sedang mempertahankan hak tanah mengingat masih berlangsungnya proses hukum baik pidana maupun perdata.
Meski demikian, PT TCT tak begitu saja “menutup mata” atas kekhawatiran Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM terkait kelancaran pasokan batubara untuk keperluan pembangkit listrik.
Karena itu, berdasar pertemuan antara Manajemen PT TCT dengan Dirjen dan dihadiri pejabat-pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM serta Direksi PT PLN, PT TCT bersedia memberikan harga khusus untuk penggunaan jasa loading batubara di pelabuhan TCT bagi PT AGM sebesar Rp 16.000 per metrik ton di luar pajak.
Dengan demikian lanjut Markus, PT AGM tetap dapat memenuhi kewajiban memasok batubara sebanyak 500 ribu metrik ton untuk kepentingan negara memenuhi pasokan pembangkit listrik.
“Untuk penggunaan fasilitas TCT dengan harga khusus ini akan kami laporkan secara berkala kepada Direktorat Jendral Minerba kementrian ESDM,” tambah Markus. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















