SuarIndonesia – Komplotan penjarah kelapa sawit bersenpi (bersenjata api) rakitan menjarah kelapa sawit milik PT PSA Rampa Estate, di Desa Pondok Labu, Kecamatan Pamukan Selatan, Kabuoaten Kotabaru Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pelaku diringkus dan kini diamankan serta dalam proses di Polsek Kelumpang Utara Polres Kotabaru.
Dua pelaku berinisial PH (45) dan AS (28) diringkus anggota Unit Jatanras Satreskrim Polres Kotabaru jajaran Polda Kalsel.
“Komplotan ini meresahkan masyarakat dan pihak perusahaan perkebunan karena menggunakan senjata api rakitan saat beraksi.
Kami temukan senpi rakitan dan empat amunisi organik kaliber 5,56,” kata Kapolres Kotabaru AKBP Ade Harri Sistriawan melalui Kasi Humas, Iptu Agus Suyanto,” ujarnya, Jumat (6/11/2026).
Agus Suyanto menjelaskan upaya pengejaran oleh polisi hingga ke Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Keduanya diburu setelah melakukan pencurian di lahan perkebunan kelapa sawit milik PT. PSA Rampa Estate pada Senin (2/11/2026).
Saat beraksi, kedua pelaku menggunakan satu unit mobil bak terbuka dan telah mencuri 254 tandan buah sawit dengan berat total 1.850 kilogram. Atas kejadian tersebut PT PSA Rampa Estate mengalami kerugian Rp 5.764.600.
Namun, keduanya melarikan diri ketika aksinya diketahui petugas keamanan perusahaan. Menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Kotabaru langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Setelah dua hari melakukan pemburuan, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu berhasil ditangkap pada Rabu (4/11/2026) malam di Desa Telang, Kecamatan Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur.
Selain menemukan empat amunisi organik, polisi juga mendapati dua bungkus plastik amunisi senapan angin.
“Pengakuan pelaku senpi merakit sendiri beli online, untuk pelurunya dari pemburu babi karena pekerjaannya salah satunya pemburu babi. Sedangkan amunisi jenis Pindad masih ditelusuri asal muasalnya,” jelas Kasi Humas.
“Terima kasih kepada Buser Polres Barito Timur yang membantu dalam membackup saat penangkapan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka yang merupakan warga Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru itu dijerat Pasal 477 Ayat 2 Undang-Undang RI Tahun 2023 tentang KUHP. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















