SuarIndonesia – Wilayah Kota Banjarmasin mulai memperketat penerapan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan Kepolisian.
Kebijakan tersebut menyusul arahan Kapolri yang telah diteruskan kepada seluruh personel untuk dipatuhi.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin mengatakan, pihaknya telah menyampaikan ketentuan tersebut kepada seluruh anggota.
Termasuk mengenai konsekuensi atau sanksi yang dapat diberikan apabila terdapat personel yang tetap melanggar.
Arahan tersebut sudah kami sampaikan kepada seluruh personel, termasuk mengenai sanksi yang telah disiapkan bagi anggota apabila melanggar ketentuan tersebut,” ujar Riza kepada awak media di kawasan Siring Menara Pandang Banjarmasin, Jumat (6/11/2026).
Menurutnya kebijakan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan kesehatan anggota. Penggunaan vape juga menjadi bagian dari upaya kepolisian mengantisipasi potensi penyalahgunaan narkotika yang dapat memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
DIa menilai, perkembangan modus penyalahgunaan narkoba perlu menjadi perhatian seluruh jajaran. Karena itu, anggota Polri diminta tidak terlibat dalam segala bentuk penyalahgunaan zat terlarang.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin (SuarIndonesia/DO)
“Larangan ini juga untuk menjaga kesehatan anggota sekaligus mengantisipasi perkembangan penyalahgunaan narkoba. Kita tidak ingin vape disalahgunakan untuk memasukkan zat-zat terlarang. Jangan sampai ada anggota kita yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Penerapan larangan tersebut nantinya tidak hanya berlaku bagi personel Polresta Banjarmasin.
Masyarakat yang datang dan beraktivitas di lingkungan kantor kepolisian juga akan diimbau untuk tidak menggunakan vape.
Sebagai langkah awal penerapan aturan, Polresta Banjarmasin akan memasang tanda larangan penggunaan rokok elektrik di sejumlah titik lingkungan kantor, termasuk halaman.
Selain pemasangan tanda larangan, sosialisasi juga akan dilakukan melalui media sosial agar ketentuan tersebut diketahui secara lebih luas.
“Surat edaran sudah diteruskan dan sosialisasi kepada anggota juga telah kami lakukan. Ke depan, akan dipasang tanda larangan penggunaan vape di lingkungan Polresta Banjarmasin, kami juga mengimbau masyarakat yang datang agar tidak menggunakan vape di area kantor,” pungkas. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















