SuarIndonesia – Setekah sebulan lamanya melakukan pencarian, akhirnya tersangka penganiayaan, M Rijani alias Eja (25), ditangkap tim Kepolisian saat berada di Jalan Mulawarman Banjarmasin Tengah, Jum’at (11/11/2022) malam..
Tersangka diketahui warga Jalan Saka Permai Gang Rindu RT 09 Banjarmasin melakukan penganiayaaan terhadap Akhmad Zaki (34), warga Jalan Saka Permai Gang Irham RT.06/01 Banjarmasin Barat.
Akibat peekelahian itu, korban mengalami luka robek pada bagian kepala, goresan dan memar pada bagian kaki.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Faisal Rahman SIk melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, saat dikonfirmasi Sabtu (12/11/2022), membenarkan telah mengamankan tersangka penganiayaan ini dan anggota masih mendalami kasusnya.

Tersangka M Rijani alias Eja
Kasus pekelahian ini terjadi di Jalan Saka Permai Gang Rindu Banjarmasin Barat, terjadi Sabtu (10/10/2022), dimana pada saat itu kakak korban bernama Ariyadi (39), berada di bawah rumah salah satu warga, bersembunyi lantaran merasa takut.
Korban melihat adiknya mengalami luka-luka dan dibawa ke Rumah Sakit Suaka Insan Banjarmasin
Anggota Polsekta Banjarmasin Barat, di back-up Jatanras Polresta Banjarmasin dan Polda Kalsel, berhasil mengamankan tersangka. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















