SuarIndonesia – Perkara pidana penadahan (sesuai pasal 480 ayat (1) KUHP) di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Klasel) penuntutan dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif, Senin, (3 /6/2024).
Ini berdasarkan usulan dan hasil ekspose Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel , akhirnya Plt.Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH menyetujui penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restorative.
“Ekspose dihadiri Plt Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Akhmad Yani SH,MH,” kata Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH MH.
Itu perkara dengan tersangka Agusatin Tunggul Prianto alias Agus. Adapun perkara ini berasal dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu .
Alasan ataupun pertimbangan diajukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020.
Utamanya telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. Korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















