PERKARA PENADAHAN di Wilayah Kejati Kalsel, Penuntutan Dihentikan

- Penulis

Senin, 3 Juni 2024 - 19:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Perkara pidana penadahan (sesuai pasal 480 ayat (1) KUHP) di wilayah  Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Klasel) penuntutan dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif, Senin, (3 /6/2024).

Ini berdasarkan usulan dan hasil ekspose Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel , akhirnya Plt.Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH menyetujui penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restorative.

“Ekspose dihadiri Plt Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Akhmad Yani  SH,MH,” kata Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH MH.

Baca Juga :   TABUR BUNGA di Makam Pahlawan Desa Tabu, Begini Pesan PJ Bupati HSU

Itu perkara dengan tersangka Agusatin Tunggul Prianto alias Agus. Adapun perkara ini berasal dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu .

Alasan ataupun pertimbangan diajukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020.

Utamanya telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. Korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan (*/ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar
KORBAN TENGGELAM Mengenakan Pakaian Ayahnya, Terseret Radius 10 Kilometer dari Lokasi Awal Kampung Sasirangan
JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan
HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi
KETUA DPRD Kalsel Dorong Sinergi BPK dan Stakeholder demi Percepatan Pembangunan
GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:24

DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar

Senin, 20 April 2026 - 16:16

KORBAN TENGGELAM Mengenakan Pakaian Ayahnya, Terseret Radius 10 Kilometer dari Lokasi Awal Kampung Sasirangan

Senin, 20 April 2026 - 15:56

JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan

Senin, 20 April 2026 - 13:40

HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi

Senin, 20 April 2026 - 13:28

KETUA DPRD Kalsel Dorong Sinergi BPK dan Stakeholder demi Percepatan Pembangunan

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Minggu, 19 April 2026 - 00:21

TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan berhasil menemukan jasad Muhammad Zaini (19), Senin (20/4/2026) siang yang tenggelam di Sungai Martapura. (SuarIndonesia/Ist)

Headline

JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan

Senin, 20 Apr 2026 - 15:56

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca