PERKARA OTT di PUPR Kalsel, JPU Minta Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa

- Penulis

Senin, 6 Januari 2025 - 22:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua terdakwa usai sidang masuk mobil, Senin (6/1/2025). Mereka  Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi.. (SuarIndonesia/HD)

Kedua terdakwa usai sidang masuk mobil, Senin (6/1/2025). Mereka Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi.. (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Perkara OTT di Dinas PPR Kalsel, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Banjarmasin, untuk menolak dua terdakwa dalam eksepsinya yang terdakwa terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) sebagai pemberi.

Kedua terdakwa tersebut adalah dari unsur swasta, dalam kasus OTT di Dinas PUPR Kalsel di Banjarbaru, yakni Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi.

Permohonan tersebut di sampai JPU yang dikomandoi Mayer Simanjuntak, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (6/1), di hadapan Majelis Hakim dipimpin Cahyono Riza Adrianto SH MH, dengah agenda jawaban atas eksepsi penasihat hukum kedua terdakwa.

Simanjuntak dalam nota jawaban tersebut secara tegas menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan pada sidang terdahulu adalah sah menurut hukum.

“Eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa menurut saya sudah menyentuh pada pembuktian perkara sedangkan hal ini belum terungkap di persidangan karena belum adanya pemeriksaan para saksi,’’ ujar Simanjuntak menjawab pertanyaan awak media usai sidang.

Disebutkan Simanjuntak, memang ada terdapat saksi kurang lebih 40 orang saksi, tetapi kemungkinan yang diajukan kurang dari itu, bila saksi sudah membuktikan dakwaan yang sudah disampaikan.

Seperti diketahui keduanya oleh JPU KPK di dakwa melakukan pemberian atau gratifikasi kepada pejabat di lingkungan PUPR Kalsel dengan nilai Rp 1 Miliar, yang pemberian dilakukan terdakwa kepada Yulianti atas perintah kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Thoha.

Jumlah tersebut ujar JPU Mayer Simanjuntak, di hadapan Majelis Hakim pada sidang perdana, terkait dengan ada tiga proyek pembangunan yang dikerjakan oleh kedua terdakwa.

Tiga proyek yang terkait dengan OTT KPK salah satunya pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Baca Juga :   KOMISI II DPR: Pelantikan Kepala daerah Diundur Maret agar Serentak

Anggaran yang digelontorkan Pemprov Kalsel untuk pembangunan sebesar Rp 22.268.020.250, dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Utama (HIU).

Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola yang berada di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel sebesar Rp 23.248.949.136 dengan pelaksana PT Wismani Kharya Mandiri (WKM).

Dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan biaya Rp 9.178.205.930 dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CV.BBB).

Simanjuntak menyebutkan kalau pemberian tersebut di lakukan kedua terdakwa di salah satu rumah makan di Banjarbaru kepada Yulianti.

Keduanaya oleh JPU di dakwa kesatu melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001. Jo pasal 55 ayat 1 ke `1 KUHP, Kedua didakwa melanggar pasal 13 Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001. Jo pasal 55 ayat 1 ke `1 KUHP,

Sidang Mayer Simanjuntak kepada media mengatakan bahwa nilai pemberoian Rp 1 Miliar tersebut memang ini yang dilakukan kedua terdakwa.

“Kalau adanya nilai mencapai lebih dari itu, karena masih ada lagi tersangka lainnya.

Saat ini kami hanya fokus pada nilai pemberian yang dilakukan kedua terdakwa ini,’’ katanya. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi
LANGKAH PSIS Semarang Dihentikan Barito Putera, Raih Tiga Poin
MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton
BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
SOROTI Dampak PNP, DPRD Kalsel Dorong Pendataan Lebih Ketat
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 23:11

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca