PERKARA MUTILASI Dilimpahkan ke PN Banjarmasin dan Bersiap Disidangkan

- Penulis

Selasa, 5 Oktober 2021 - 21:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku HP (40) yang ditangkap dan digelar kasusnya di Polresta Banjarmasin

SuarIndonesia – Perkara Mutilasi dilimpahkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Banjarmasin ke Pengadilan Negeri (PN) dan bersiap disidangkan.

JPU telah melimpahkan perkara pembunuhan yakni dengan cara mutilasi peristiwa di Jalan Belitung Laut, Gang Keluarga, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Terdakwa berinisial HP (40) kami limpahkan ke Pengadilan Banjarmasin hari ini,” kata JPU, Radityo Wisnu Aji kepada waqrtawan, Selasa (5/10/2021).

Selanjutnya, tinggal menunggu ketetapan dari PNi Banjarmasin terkait susunan Majelis Hakim pengadil dan pemeriksa perjara serta jadwal pelaksanaan sidang perdana.

Terdakwa kata Radityo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dalam dakwaan primer, juga pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam dakwaan subsider.

“Ancaman hukumannya, primer penjara 15 sampai 20 tahun atau bisa seumur hidup dan hukuman mati,” kata Radityo.

Terkait status kejiwaan terdakwa, Radityo menegaskan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

“Penelitian kami di tahap dua, kami berkeyakinan yang bersangkutan tidak mengidap gangguang jiwa.

Baca Juga :   TATA KELOLA Perkebunan di Kalsel Diingatkan Anggota Ombudsman RI

Tapi memang kecendrungan psikopat karena sering melihat video sadis di internet termasuk tentang pemenggalan kepala,” tambah  Radityo.

Itu lanjutnya diakui juga oleh terdakwa bahwa dia sering ke warnet untuk melihat video sadis .

Terdakwa juga merupakan residivis tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini masih ditahan di ruang tahanan Polsek Banjarmasin Barat.

Diberitakan sebelumnya, perbuatan sadis dilakukan terdakwa dengan memutilasi korbannya seorang perempouan yakni Rahmah (33)  di rumah kosong di Gang Keluarga, Jalan Belitung Laut, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, pada Rabu (2/6/2021) silam.

Dari berkas yang disampaikan penyidik kepada Jaksa, kejadian diawali dari aktivitas terdakwa mencari teman kencan di kawasan pasar Sudimampir.

Karena muncul berbagai persoalan antara terdakwa dan korban, terdakwa tega menghabisi nyawa korban dengan sadis.

Tak berselang lama setelah kejadian, di hari yang sama terdakwa yang sempat berupaya melarikan diri ke arah Kabupaten Tanah Laut dapat ditangkap. (ZI)

Berita Terkait

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru
DIBERANGKATKAN 12 Mei 2024, Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin 5.759
MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak
DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan
INILAH PENGAKUAN KORBAN Dugaan Malapraktik, Kepala Bayi Dibungkus Kain
PELAKU PENIPU Diciduk saat Santai Dalam Kamar Hotel
POLDA KALSEL Sita Aset Hampir 13 Miliar, Penyidikan dari TPPU Seorang Tersangka Narkoba
MKMK: Guntur Hamzah Tak Langgar Etik!

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 01:15 WITA

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru

Jumat, 26 April 2024 - 23:39 WITA

DIBERANGKATKAN 12 Mei 2024, Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin 5.759

Jumat, 26 April 2024 - 23:37 WITA

MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak

Jumat, 26 April 2024 - 22:56 WITA

DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan

Jumat, 26 April 2024 - 22:14 WITA

PELAKU PENIPU Diciduk saat Santai Dalam Kamar Hotel

Jumat, 26 April 2024 - 19:03 WITA

POLDA KALSEL Sita Aset Hampir 13 Miliar, Penyidikan dari TPPU Seorang Tersangka Narkoba

Jumat, 26 April 2024 - 18:29 WITA

NETIZEN Ngamuk Usai Korea Disingkirkan Timnas Indonesia di Piala Asia U23

Jumat, 26 April 2024 - 00:39 WITA

MKMK: Guntur Hamzah Tak Langgar Etik!

Berita Terbaru

Dalam jumpa pers pada, Jumat (26/4/2024) malam, Kejagung menetapkan lima tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. [detikNews/Grandyos Zafna]

Hukum

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru

Sabtu, 27 Apr 2024 - 01:15 WITA

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Balangan ikuti lomba masak nasi goreng, di Komplek Perkantoran Tugu Maritam, Paringin Selatan, pada Kamis (25/4/2024) (SuarIndonesia/Adv)

Balangan

MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak

Jumat, 26 Apr 2024 - 23:37 WITA

Headline

DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan

Jumat, 26 Apr 2024 - 22:56 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca