SuarIndonesia – Terdapat dua perbedaan masalah kerugian negara dari terdakwa Ristianti Anisa Fitria oknum karyawan pada Pegadaian Rantau, Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan..
Hal ini diakui saksi ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, Muhamad Reza Ansari selaku auditor yang memeriksa kerugian negara akbat ulah terdakwa.
Berdasarkan hasil audit BPKP unsur kerugian negara mencapai Rp 2,7 juta lebih, sementara menurut hasil pemeriksaan fdari intern Pegadai kerugian negara mencapai Rp 2,8 M lebih.
“Perbedaan ini karena pihak intern pegadaian memasukan perhitungan bunga, sementara kami dari BPKP tidak demikian,’’ ujar Reza pada idang lanjjta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (22/9.2022) dengan majelis hakim yang dipimpin hakim Heru Kuntjoro.
Menjawab pertanyaan majelis soal uang yang telah dikembalikan Rp 452 juta lebih, apakah dapat mengurangi kerugian negara ?.
“Kalau maalah ini bulan wewenang kami, karena waktu dilakaukan audit uang terebut belum ada dicantumkan, hal ini terserah majelis hakim,’ ’beber Reza.
Reza menyebutkan dalam melakukan audit tersebut, juga dilakukan pendekatan dengan masabah maupun pihak pegadaian, bukan hanya data dari penyidik.
Terdakwa menurut dakwaan oleh JPU Tesa Tamara dari Kejaksaan Negeri Tapin menyelewengkan setoran nasabah yang telah menebus dengan mengembalkan jaminannya.
Modus yang dilakukan terdakwa menurut Tesa ia dengan menerima setoran nasabah tetapi dananya tidak disetor ke kas dimana ia berkerja yakni Kantor Pegadaian Rantau.
Tindakan terdakwa yang berlanjut selama kurun waktu sekitar setahun mengakibat terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp 2,7 M.
Dimana dalam modus tersebut seolah olah nasabah masih melakukan pinjaman sementara jaminan sudah dikeluarkan oleh terdakwa.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, JPU di hadapan majelis mematok tiga pasal.
Dakwaan primair terdakwa di dakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Daakwaan lebih subsidair pasal 8 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (HD)