PERKARA GEDUNG BBPOM Direktur PT BPK Dituntut 15 Bulan Penjara

- Penulis

Kamis, 22 Februari 2024 - 17:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Heri Sukatno  Direktur PT Bumi Permata Kendari (BPK), yang tidak dapat menyelesaikan Pembangunan gedung laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin tahap III di 2021, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara selama 15 bulan. ISuarIndonesia/HD)

Terdakwa Heri Sukatno  Direktur PT Bumi Permata Kendari (BPK), yang tidak dapat menyelesaikan Pembangunan gedung laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin tahap III di 2021, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara selama 15 bulan. ISuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Terdakwa Heri Sukatno  Direktur PT Bumi Permata Kendari (BPK), yang tidak dapat menyelesaikan Pembangunan gedung laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin tahap III di 2021, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara selama 15 bulan.

Selain itu terdajkwa juga dibebani membayar denda Rp50 juta subsidair selama tiga bulan. Sedangkan uang pengganti ditiadakan karena terdakwa sudah membayar kerugian negafra tersebut.

JPU Ricky Purba dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin menyampaikan tuntutan tersebut pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (22/2/2024) dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi.
JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18

Ayat (1) Undang-undang Nornor 31 Tahun 1999 sebagairnana telah diubah dan ditarnbah dengan Undang-Undang Nornor: 20 Tahun 2001 tentang
Pernberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, seperti pada dakwaan subsidairnya. Sedangkan kekrugian negara sebesar Rp. 211.082.953,57,- karena sudah dilakukan pembayaran oleh terdakwa maka dalam tuntutan ditiadakan.

Baca Juga :   POLDA KALSEL Ajak Buruh dan Ojek Online, Ratusan Perwakilan Komitmen Menjaga Situasi Kondusif

Terdakwa selaku direktur PT Bumi Permata Kendari sebagai kontraktor pembangunan gedung dimaksud pada tahun anggaran 2021, beberapa kali mengajukan adendum bersama dengan Ali Masngud ( masuk dapat pencarian orang.DPO), ternyata pekerjaan tidak dapat dikerjakan sesuai kontrak.

Akibatnya menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Purba berdasarkan perhitungan pembangunan tahap III gedung terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 211.082.953,57. (HD)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel
BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg
DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku
KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 22:04

KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 7 April 2026 - 16:17

TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca