SuarIndonesia – Terdakwa Heri Sukatno Direktur PT Bumi Permata Kendari (BPK), yang tidak dapat menyelesaikan Pembangunan gedung laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin tahap III di 2021, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara selama 15 bulan.
Selain itu terdajkwa juga dibebani membayar denda Rp50 juta subsidair selama tiga bulan. Sedangkan uang pengganti ditiadakan karena terdakwa sudah membayar kerugian negafra tersebut.
JPU Ricky Purba dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin menyampaikan tuntutan tersebut pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (22/2/2024) dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi.
JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18
Ayat (1) Undang-undang Nornor 31 Tahun 1999 sebagairnana telah diubah dan ditarnbah dengan Undang-Undang Nornor: 20 Tahun 2001 tentang
Pernberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, seperti pada dakwaan subsidairnya. Sedangkan kekrugian negara sebesar Rp. 211.082.953,57,- karena sudah dilakukan pembayaran oleh terdakwa maka dalam tuntutan ditiadakan.
Terdakwa selaku direktur PT Bumi Permata Kendari sebagai kontraktor pembangunan gedung dimaksud pada tahun anggaran 2021, beberapa kali mengajukan adendum bersama dengan Ali Masngud ( masuk dapat pencarian orang.DPO), ternyata pekerjaan tidak dapat dikerjakan sesuai kontrak.
Akibatnya menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Purba berdasarkan perhitungan pembangunan tahap III gedung terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 211.082.953,57. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















