PERKARA Dugaan Rekayasa Bansos Rehab Rumah di Tanbu, Saksi Beberkan Pencairan Dana Hingga Kartu ATM

- Penulis

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Sidang lanjutan perkara tindak pidana dugaan korupsi yang diduga rugikan Negara Rp 2,4 miliar, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Selasa, ( 7/1/2025 ).

Perkara ini dalam Program bantuan sosial (bansos) rehabilitasi rumah untuk masyarakat terdampak banjir di Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu pada Dinas Perkimtan dengan kedua terdakwa Edy Purwanto selaku PPTK dan Aminudin selaku pelaksana proyek.

Persidangan dengan agenda saksi dari JPU dari Kejari Tanah Bumbu dengan  diketuai Majelis Hakim Ariyas Dedy SH,MH.

Untuk memperkuat dalil-dalilnya tim JPU Agus SH menghadirkan 5 saksi antara lain Hatta selaku PPTK sementara dimana terdakwa selaku pejabat PPTK sedang umroh, Deasy selaku Bendahara, Elvi ( Bendahara ), Herlambang (camat ) dan terakhir H.Abdul Jabar juga camat baru.

Adapun kedua saksi selaku Bendahara beda tahun periodenya tersebut dimana dalam keterangannya di hadapan persidangan sama yaitu membenarkan memang ada pada tahun 2022-2023 anggaran bansos untuk warga dengan program kegiatan rehabilitasi rumah khusus untuk meninggikan rumah di wilayah rawan banjir.

Ada anggaran sebesar Rp 4,9 miliar yang disediakan  pemerintah daerah, pada tahun 2022, sebanyak 55 rumah warga menerima bantuan, diikuti dengan 119 penerima pada tahun 2023.

Setiap penerima bansos dijanjikan bantuan sebesar Rp 20 juta untuk rehabilitasi rumah.

Dan dana bansos tersebut langsung dikirimkan ke warga melalui rekening masing-masing.

Namun kedua saksi tersebut tidak mengetahui kalau buku rekening beserta ATM atas nama warga tersebut diduga diserahkan ke pelaksana proyek atau terdakwa Aminudin.

Sementara saksi Hatta selaku PPTK sementara didalam memberikan keterangan terkesan berbelit-belit terutama terkait RAB pekerjaan rehab rumah warga.

Baca Juga :   PROGRAM Tukar Sampah jadi Sembako, Ini Diminta Berkelanjutan

Menurut saksi RAB ada namun oleh JPU dan terdakwa mengatakan RAB rehab tersebut tidak ada.

Namun yang paling mengejutkan saksi mengakui bahwa ada perintah diduga dari Kadis Perkimtan kalau ada yang ditanda tangani segera ditanda tangani.

Sementara salah satu camat H. Abdul mengatakan bahwa warga yang mendapat bantuan dibuatkan buku rekening serta kartu ATM, dan setelah selesai diserahkan ke pelaksana kegiatan proyek atau terdakwa Aminudin.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi sidangpun ditunda selama sepekan masih agenda saksi dari JPU.

Untuk diketahui Edy Purwanto, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Aminudin, sebagai pelaksana proyek, terlibat dalam pelaksanaan program ini.

Berdasarkan audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu, ditemukan kekurangan volume pekerjaan yang signifikan, sehingga kerugian negara mencapai Rp 2,4 miliar dari proyek yang dilaksanakan selama dua tahun berturut-turut, yaitu pada 2022 dan 2023.

Audit yang menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar telah memicu pertanyaan mengenai peran pengawasan dari para pemangku kepentingan terkait.

Mekanisme pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS BERDARAH di Kawasan Gubernur Soebarjo Direkaulang dengan 20 Adegan
DPRD KALSEL Ubah Jadwal Kegiatan Oktober 2026
DIPANGKAS Anggaran Pariwisata Kalsel 2027, Komisi II Minta Efisiensi dan Inovasi
CARI SISA KORBAN, Basarnas Tunggu Bangkai Kapal Virgo Transport 8 Diangkat
MK: Gugatan Ijazah Gibran tidak dapat Diterima
69 KORBAN Kapal Virgo Transport 8 yang Sudah Teridentifikasi
KOBARAN API di Kawasan Simpang Belitung
KORBAN KM Virgo Transport 8: Enam Jenazah Teridentifikasi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:38

DPRD KALSEL Ubah Jadwal Kegiatan Oktober 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:39

DIPANGKAS Anggaran Pariwisata Kalsel 2027, Komisi II Minta Efisiensi dan Inovasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:19

KOBARAN API di Kawasan Simpang Belitung

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:03

GUBERNUR AGUSTIAR Ultimatum RS Jika Persulit Warga Berobat saat Karhutla

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:56

KORBAN KM Virgo Transport 8: Enam Jenazah Teridentifikasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:22

PERKUAT SINERGITAS di HUT ke-81 TNI, Dilakukan Jajaran Polsek Banjarmasin Utara

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:50

6 SARANG Orang Utan Ditemukan di Kebun Karet

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:29

MOMEN HUT ke-81 TNI, Kapolsek Banjarmasin Tengah dan Barat Sambangi Koramil Bawa Tumpeng

Berita Terbaru

Kalsel

DPRD KALSEL Ubah Jadwal Kegiatan Oktober 2026

Rabu, 7 Okt 2026 - 17:38

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang pengucapan putusan 18 permohonan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (Foto: HO-Antara)

Hukum

MK: Gugatan Ijazah Gibran tidak dapat Diterima

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:54

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca