SuarIndonesia – Sidang lanjutan perkara tindak pidana dugaan korupsi yang diduga rugikan Negara Rp 2,4 miliar, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Selasa, ( 7/1/2025 ).
Perkara ini dalam Program bantuan sosial (bansos) rehabilitasi rumah untuk masyarakat terdampak banjir di Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu pada Dinas Perkimtan dengan kedua terdakwa Edy Purwanto selaku PPTK dan Aminudin selaku pelaksana proyek.
Persidangan dengan agenda saksi dari JPU dari Kejari Tanah Bumbu dengan diketuai Majelis Hakim Ariyas Dedy SH,MH.
Untuk memperkuat dalil-dalilnya tim JPU Agus SH menghadirkan 5 saksi antara lain Hatta selaku PPTK sementara dimana terdakwa selaku pejabat PPTK sedang umroh, Deasy selaku Bendahara, Elvi ( Bendahara ), Herlambang (camat ) dan terakhir H.Abdul Jabar juga camat baru.
Adapun kedua saksi selaku Bendahara beda tahun periodenya tersebut dimana dalam keterangannya di hadapan persidangan sama yaitu membenarkan memang ada pada tahun 2022-2023 anggaran bansos untuk warga dengan program kegiatan rehabilitasi rumah khusus untuk meninggikan rumah di wilayah rawan banjir.
Ada anggaran sebesar Rp 4,9 miliar yang disediakan pemerintah daerah, pada tahun 2022, sebanyak 55 rumah warga menerima bantuan, diikuti dengan 119 penerima pada tahun 2023.
Setiap penerima bansos dijanjikan bantuan sebesar Rp 20 juta untuk rehabilitasi rumah.
Dan dana bansos tersebut langsung dikirimkan ke warga melalui rekening masing-masing.
Namun kedua saksi tersebut tidak mengetahui kalau buku rekening beserta ATM atas nama warga tersebut diduga diserahkan ke pelaksana proyek atau terdakwa Aminudin.
Sementara saksi Hatta selaku PPTK sementara didalam memberikan keterangan terkesan berbelit-belit terutama terkait RAB pekerjaan rehab rumah warga.
Menurut saksi RAB ada namun oleh JPU dan terdakwa mengatakan RAB rehab tersebut tidak ada.
Namun yang paling mengejutkan saksi mengakui bahwa ada perintah diduga dari Kadis Perkimtan kalau ada yang ditanda tangani segera ditanda tangani.
Sementara salah satu camat H. Abdul mengatakan bahwa warga yang mendapat bantuan dibuatkan buku rekening serta kartu ATM, dan setelah selesai diserahkan ke pelaksana kegiatan proyek atau terdakwa Aminudin.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi sidangpun ditunda selama sepekan masih agenda saksi dari JPU.
Untuk diketahui Edy Purwanto, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Aminudin, sebagai pelaksana proyek, terlibat dalam pelaksanaan program ini.
Berdasarkan audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu, ditemukan kekurangan volume pekerjaan yang signifikan, sehingga kerugian negara mencapai Rp 2,4 miliar dari proyek yang dilaksanakan selama dua tahun berturut-turut, yaitu pada 2022 dan 2023.
Audit yang menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar telah memicu pertanyaan mengenai peran pengawasan dari para pemangku kepentingan terkait.
Mekanisme pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















