PERKAP Nomor 6 Tahun 2019 Diterapkan Agar Penegakan Hukum Sesuai SOP

- Penulis

Senin, 4 November 2019 - 21:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Menunjang kinerja pihak kepolisian dalam penyidikan tindak pidana,Jajaran Polresta Banjarmasin melaksanakan sosialisasi Perkap 6 tahun 2019.

Kegiatan dipimpin Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Paparihi, S.I.K., MH berlangsung di Aula Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, Senin (4/11)

Menurut Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi, Perkap ini wajib diketahui personel, terkhusus para penyidik agar penegakan hukum dapat dilaksanakan sesuai SOP, secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Tentunya terhadap setiap perkara guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan.

Perkap ini sebagai petunjuk pelaksanaan mengenai penyidikan sehingga Penyidik dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang secara profesional”, jelas Kasat.

Tak hanya itu, juga penanganan laporan polisi, tahap penyelidikan, tahap penyidikan, tahap gelar perkara, tahap bantuan teknis penyidikan, pengawasan dan penggendalian, hingga evaluasi terhadap penyidik

Baca Juga :   BUKA LELANG Jabatan Dua Kadis di Pemko Banjarmasin

Dikatakan Ade,dDalam Perkap ini pula polisi memiliki kewajiban, tidak hanya menegakkan hukum, tetapi fungsi lain pembinaan pada masyarakat. Fungsi pembinaan masyarakat lebih dikedepankan.

“Diharalkan setiap personel terkhusus para penyidik agar dalam penegakan hukum dapat dilaksanakan sesuai SOP dan semua wujudnya supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan,” ujarnya.

Dalam kegiatan sosialisasi turut dihadiri Wakasat Reskrim, KBO Sat Reskrim, para Kanit / Panit serta anggota di satuan fungsi (Reskrim, Lantas, Resnarkoba, Polair dan Sabhara) maupun Polsek jajaran yang mengemban sebagai penyidik(YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MEMICU KONTROVERSI Rencana HUT RSUD Ulin Digelar di Jakarta
DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar
KORBAN TENGGELAM Mengenakan Pakaian Ayahnya, Terseret Radius 10 Kilometer dari Lokasi Awal Kampung Sasirangan
JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan
HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi
KETUA DPRD Kalsel Dorong Sinergi BPK dan Stakeholder demi Percepatan Pembangunan
GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:30

MEMICU KONTROVERSI Rencana HUT RSUD Ulin Digelar di Jakarta

Senin, 20 April 2026 - 18:24

DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar

Senin, 20 April 2026 - 16:16

KORBAN TENGGELAM Mengenakan Pakaian Ayahnya, Terseret Radius 10 Kilometer dari Lokasi Awal Kampung Sasirangan

Senin, 20 April 2026 - 15:56

JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan

Senin, 20 April 2026 - 13:40

HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 23:12

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 April 2026 - 23:03

MENTAN: Mulai 1 Juli Indonesia Stop Impor Solar, Mulai Terapkan B50

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan berhasil menemukan jasad Muhammad Zaini (19), Senin (20/4/2026) siang yang tenggelam di Sungai Martapura. (SuarIndonesia/Ist)

Headline

JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan

Senin, 20 Apr 2026 - 15:56

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca