SuarIndonesia – Menunjang kinerja pihak kepolisian dalam penyidikan tindak pidana,Jajaran Polresta Banjarmasin melaksanakan sosialisasi Perkap 6 tahun 2019.
Kegiatan dipimpin Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Paparihi, S.I.K., MH berlangsung di Aula Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, Senin (4/11)
Menurut Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi, Perkap ini wajib diketahui personel, terkhusus para penyidik agar penegakan hukum dapat dilaksanakan sesuai SOP, secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Tentunya terhadap setiap perkara guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan.
Perkap ini sebagai petunjuk pelaksanaan mengenai penyidikan sehingga Penyidik dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang secara profesional”, jelas Kasat.
Tak hanya itu, juga penanganan laporan polisi, tahap penyelidikan, tahap penyidikan, tahap gelar perkara, tahap bantuan teknis penyidikan, pengawasan dan penggendalian, hingga evaluasi terhadap penyidik
Dikatakan Ade,dDalam Perkap ini pula polisi memiliki kewajiban, tidak hanya menegakkan hukum, tetapi fungsi lain pembinaan pada masyarakat. Fungsi pembinaan masyarakat lebih dikedepankan.
“Diharalkan setiap personel terkhusus para penyidik agar dalam penegakan hukum dapat dilaksanakan sesuai SOP dan semua wujudnya supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan,” ujarnya.
Dalam kegiatan sosialisasi turut dihadiri Wakasat Reskrim, KBO Sat Reskrim, para Kanit / Panit serta anggota di satuan fungsi (Reskrim, Lantas, Resnarkoba, Polair dan Sabhara) maupun Polsek jajaran yang mengemban sebagai penyidik(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















