Suarindonesia – Ini peringatakan, karena Jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin akan memberikan sansi tegas terhadap penguna sepeda motor yang tidak menggunakan knalpot standar.
Saksi tegas yang di berikan pihak kepolisian berupa sanksi tilang kepada pengendara yang memodifikasi knalpotnya.
Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Wibowo.
Pihaknya akan memberikan sanksi dengan menilang motor yang menggunakan knalpot non standar atau modifikasi.
“Karena itu diharapkan masyrakat menggunakan sepeda motor dengan knalpot standar,” jelasnya.
Dikatakan Wibowo, sanksi tegas berupa tilang terhadap pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan knalpot standar sesuai dengan UULLAJ tahun 2009 tentang pasal tentang pelanggaran menggunakan knalpon non standar yang bersuara nyaring.
Dimana, keberadaan sepeda motor yang menggunakan knalpot non standar, suaranya menganggu pemakai jalan di mana motor itu melintas.
“Berdasarkan dari pabrikan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) kendaraan bermotor semua merek, maka pabrikan ini sudah membuat emisi serta tingkat kebisingan yang sudah diatur”” tambahnya. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















