Peringatan !! Knalpot Tidak Standar Kena Tilang

- Penulis

Minggu, 3 Maret 2019 - 22:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Ini peringatakan, karena Jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin akan memberikan sansi tegas terhadap penguna sepeda motor yang tidak menggunakan knalpot standar.

Saksi tegas yang di berikan pihak kepolisian berupa sanksi tilang kepada pengendara yang memodifikasi knalpotnya.

Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Wibowo.

Pihaknya akan memberikan sanksi dengan menilang motor yang menggunakan knalpot non standar atau modifikasi.

“Karena itu diharapkan masyrakat menggunakan sepeda motor dengan knalpot standar,” jelasnya.

Dikatakan Wibowo, sanksi tegas berupa tilang terhadap pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan knalpot standar sesuai dengan  UULLAJ tahun 2009 tentang  pasal tentang pelanggaran menggunakan knalpon non standar yang bersuara nyaring.

Baca Juga :   "KONFLIK" Melibatkan Massa dari Masing-masing Pendukung Calon di Pilkada

Dimana,  keberadaan sepeda  motor yang menggunakan knalpot non standar, suaranya menganggu pemakai jalan di mana motor itu melintas.

“Berdasarkan dari pabrikan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) kendaraan bermotor semua merek, maka pabrikan ini sudah membuat emisi serta tingkat kebisingan yang sudah diatur”” tambahnya. (YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP
SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel
PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar
KORBINMAS BAHARKAM POLRI Cek Kendaraan dan Alusista di Polda Kalsel
PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin
DIMINTA HIBAH Aset Korem yang Termasuk Ruas Jalan Golf Banjarbaru
KOMISI I DPRD Balangan Bahas LKPJ 2025 Bersama SKPD, Soroti Kinerja dan Pelayanan Publik
LAKALANTAS MAUT di Traffic Light Sultan Adam, Renggut Nyawa Seorang Ibu Dibonceng Anaknya

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 23:56

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP

Rabu, 22 April 2026 - 23:55

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 April 2026 - 23:48

PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:38

KTP HILANG Didenda!, Legislator Usul Terapkan Satu Identitas Digital

Rabu, 22 April 2026 - 23:26

JUNI 2026, Pemerintah Targetkan Mulai Bangun Lima Lokasi PSEL

Rabu, 22 April 2026 - 22:01

PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin

Rabu, 22 April 2026 - 21:55

DIMINTA HIBAH Aset Korem yang Termasuk Ruas Jalan Golf Banjarbaru

Rabu, 22 April 2026 - 21:45

KOMISI I DPRD Balangan Bahas LKPJ 2025 Bersama SKPD, Soroti Kinerja dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Sofia Kamila (13) jemaah haji termuda asal Kalsel. (detikKalimantan/Khairun Nisa)

Kalsel

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 Apr 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca