SuarIndonesia – Perempuan cantik ini dalam tempo setahun telah kumpulkan uang Rp 2,7 Milar dari hasil kejahatannya.
Kini menjadi terdakwa, ia adalah Ristianti Anisa Fitria, waktu itu sebagai karyawan pada Pengadaian di Rantau Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Pegadaian, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ini digerogoti terdakwa dan jalani persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin (1/9/2022).
Pasalnya ia didakwa oleh JPU (Jaksa Penunut Umum), Tesa Tamara dari Kejaksaan Negeri Tapin menyelewengkan setoran nasabah yang telah menebus dengan mengembalkan jaminannya.
Modus yang dilakukan terdakwa menurut Tesa ia dengan menerima setoran nasabah tetapi dananya tidak disetor ke kas dimana ia berkerja yakni Kantor Pengadaian Rantau.
Tindakan terdakwa yang berlanjut selama kurun waktu sekitar setahun mengakibat terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp2 ,7 M.
Dimana dalam modus tersebut seolah olah nasabah masih melakukan pinjaman sementara jaminan sudah dikeluarkan oleh terdakwa.
Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Heru Kuntjoro yang didampingi hakim ad hock Ahmad Gawie dan Arif Winarno mematok tiga pasal.
Dakwaan primair terdakwa di dakwa melanggar pasal melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP
Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Dan lebih subsidair melanggar pasal 8 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















