SuarIndonesia – Pelaku perampasan Hp (handphone) dengan kekerasan ditanghkap anggota Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin.
Tersangka M. Achdiyatel Wafa (20) ditangkap di kediamannya Jalan Belitung Darat, Kelurahan Belitung Selatan Banjarmasin Barat, pada Sabtu (28/12/2024) sekitar pukul 11.30 WITA.
Selain menggelandang pelaku, petugas juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Sonic yang digunakan untuk beraksi dan satu buah handphone milik korban.
Tertangkapnya pelaku ini berdasarkan laporan korban Alfian Nor ke Polresta Banjarmasin, pada Jumat (27/12/2024).
Dimana, Alfian Nor menjadi korban aksi pelaku ketika berada di depan rumahnya di Seberang Mesjid, Gang Firdaus, Kelurahan Seberang Mesjid Banjarmasin.
Dimana, Korban sedang duduk santai di depan rumahnya, tiba-tiba lima orang pria mendekat menggunakan sepeda motor.

Salah satu dari mereka mengancam korban dengan senjata tajam jenis samurai dan menanyakan apakah korban adalah “Junai”.
Saat korban menjawab tidak, salah seorang pelaku berusaha menyerang korban dengan senjata tajam tersebut.
Untuk menghindari serangan, korban menangkis dengan tangan dan kehilangan handphone miliknya yang langsung dirampas oleh pelaku lainnya.
Setelah perampasan, para pelaku melarikan diri menggunakan dua sepeda motor, yakni Honda Sonic dan Yamaha Nmax.
Korban segera melapor ke Polresta Banjarmasin, dan atas laporan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka utama.
“Ppelaku kini diamankan di Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi Melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa, Minggu (29/12/2024). (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















