PERAIH Nobel Dr Muhammad Yunus Dihukum dalam Kasus Perburuhan

- Penulis

Senin, 1 Januari 2024 - 21:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr Muhammad Yunus, Peraih Nobel dihukum karena melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Bangladesh. [anews.com.tr)

Dr Muhammad Yunus, Peraih Nobel dihukum karena melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Bangladesh. [anews.com.tr)

SuarIndonesia — Peraih Nobel, Dr Muhammad Yunus, dihukum karena melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Bangladesh. Para pendukung Yunus mengecam kasus ini dan menyebut proses hukum terhadap Yunus bermotif politik.

“Profesor Yunus dan tiga rekannya di Grameen Telecom dinyatakan bersalah berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara sederhana,” kata pemimpin jaksa Khurshid Alam Khan seperti dikutip detikNews dari AFP, Senin (1/1/2024).

Namun, dia mendapat permusuhan dari Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina. Yunus dituduh ‘mengisap darah’ orang miskin oleh Hasina.

Hasina telah melancarkan beberapa serangan verbal pedas terhadap pemenang Hadiah Nobel Perdamaian tahun 2006 itu. Yunus dan tiga rekannya dari Grameen Telecom, salah satu perusahaan yang dia dirikan, dituduh melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan ketika mereka gagal menciptakan dana kesejahteraan pekerja di perusahaan tersebut. Keempatnya menyangkal tuduhan tersebut.

Baca Juga :   PILPRES AS 2024: Donald Trump Menang!

“Putusan ini belum pernah terjadi sebelumnya,” kata Pengacara Yunus, Abdullah Al Mamun.

“Kami tidak mendapatkan keadilan,” sambungnya.

Yunus menghadapi lebih dari 100 dakwaan lain atas pelanggaran hukum ketenagakerjaan dan dugaan korupsi. Dia mengatakan kepada wartawan setelah salah satu dengar pendapat bulan lalu bahwa dia tidak mengambil keuntungan dari lebih dari 50 perusahaan bisnis sosial yang dia dirikan di Bangladesh.

“Itu bukan untuk kepentingan saya pribadi,” kata Yunus.

Pengacaranya yang lain, Khaja Tanvir, mengatakan kasus tersebut ‘tidak berdasar dan palsu’.

“Satu-satunya tujuan dari kasus ini adalah untuk melecehkan dan mempermalukannya di depan dunia,” katanya. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer
RI KECAM UU Israel Vonis Mati bagi Tahanan Palestina
TIGA PRAJURIT TNI Gugur, Israel Bantah Serang Pasukan PBB di Lebanon
PESAWAT AN-26 Rusia Jatuh di Krimea, 29 Orang Tewas
HARGA MIGAS di Eropa Naik hingga 70 Persen Imbas Konflik Timur Tengah
IRAN akan Terapkan Aturan Navigasi Baru di Selat Hormuz
PRAJURIT TNI di UNIFIL Gugur, Indonesia Desak Penyelidikan Penuh
RACE MotoGP AS 2026: Marco Bezzechhi Juaranya! Veda dan Mario Crash

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca