PERAIH Nobel Dr Muhammad Yunus Dihukum dalam Kasus Perburuhan

- Penulis

Senin, 1 Januari 2024 - 21:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr Muhammad Yunus, Peraih Nobel dihukum karena melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Bangladesh. [anews.com.tr)

Dr Muhammad Yunus, Peraih Nobel dihukum karena melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Bangladesh. [anews.com.tr)

SuarIndonesia — Peraih Nobel, Dr Muhammad Yunus, dihukum karena melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Bangladesh. Para pendukung Yunus mengecam kasus ini dan menyebut proses hukum terhadap Yunus bermotif politik.

“Profesor Yunus dan tiga rekannya di Grameen Telecom dinyatakan bersalah berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara sederhana,” kata pemimpin jaksa Khurshid Alam Khan seperti dikutip detikNews dari AFP, Senin (1/1/2024).

Namun, dia mendapat permusuhan dari Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina. Yunus dituduh ‘mengisap darah’ orang miskin oleh Hasina.

Hasina telah melancarkan beberapa serangan verbal pedas terhadap pemenang Hadiah Nobel Perdamaian tahun 2006 itu. Yunus dan tiga rekannya dari Grameen Telecom, salah satu perusahaan yang dia dirikan, dituduh melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan ketika mereka gagal menciptakan dana kesejahteraan pekerja di perusahaan tersebut. Keempatnya menyangkal tuduhan tersebut.

“Putusan ini belum pernah terjadi sebelumnya,” kata Pengacara Yunus, Abdullah Al Mamun.

“Kami tidak mendapatkan keadilan,” sambungnya.

Baca Juga :   TAIPEI OPEN 2026: Leo/Daniel Juara Sikat Wakil Malaysia

Yunus menghadapi lebih dari 100 dakwaan lain atas pelanggaran hukum ketenagakerjaan dan dugaan korupsi. Dia mengatakan kepada wartawan setelah salah satu dengar pendapat bulan lalu bahwa dia tidak mengambil keuntungan dari lebih dari 50 perusahaan bisnis sosial yang dia dirikan di Bangladesh.

“Itu bukan untuk kepentingan saya pribadi,” kata Yunus.

Pengacaranya yang lain, Khaja Tanvir, mengatakan kasus tersebut ‘tidak berdasar dan palsu’.

“Satu-satunya tujuan dari kasus ini adalah untuk melecehkan dan mempermalukannya di depan dunia,” katanya. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

VICTOR DENMARK OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara!
RACE MotoGP Mandalika 2026: Marco Bezzecchi Juara, Rider Aprilia Dominan
FIFA ASEAN Cup 2026: Timnas Indonesia Juara Lewat Drama Adu Penalti
RACE MotoGP Jepang 2026: Marc Marquez Tempel Jorge Martin, Beda 2 Poin
RACE MotoGP Austria 2026: Kemenangan Perdana Pedro Acosta!
MOTOGP San Marino 2026: Marc Marquez Juara dan Puncaki Klasemen
BANJIR Nepal-China: Korban Tewas Bertambah 1.280 Orang, 5.260 Masih Hilang
BANJIR Nepal-China: Korban Tewas 919 Orang dan 4.800 Hilang

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:12

WARGA LAMANDAU ‘MENUGAL’ Padi Gogo di Lahan Bekas Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:54

VIRAL! Foto Menkes Pakai Oksigen, Menkes Bantah Sesak Napas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:33

PETUGAS Terus Berjibaku Tangani Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A Muhaimin Iskandar batau Cak Imin dalam rangka Peringatan Hari Santri di Pondok Pesantren Al Falah Putera Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (24/10/2026). (Foto: Kemenko PMK)

Kalsel

MENKO PM: Pelibatan Pesantren untuk Mencegah Karhutla

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca