SuarIndonesia – Penyidik dari Subdit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Dit Reskrimsus Polda Kalsel, melakukan pemeriksan dan angkut dokumen di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarbaru, Rabu (3/7/2024).
Tim penyidik, memeriksa laporan terkait penganggaran belanja dan jasa pada Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta sebesar Rp 6 miliar pada tahun anggaran 2022.
Itu juga masuk dalam catatan temuan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Kalsel, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banjarbaru tahun anggaran 2022.
Pada pemeriksaan, ada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarbaru, Dedy Sutoyo didampingi beberapa staf.
Setelah pemeriksaan, anggota adamembawa beberapa berkas terkait laporan penganggaran dana BOS anggaran 2022.
“Iya tadi ada beberapa dukumen dibawa, termasuk bukti penyelesaian temuan dari BPK RI,” kata Kadisdik, Dedy Sutoyo.
Ia menjelaskan, temuan BPK RI tersebut karena adanya kesalahan pencatatan.“Kami akui kesalahan pencatatan saat perencanaan, dana hibah tersebut masuk ke rekening belanja modal,” tambahnya.
Saat ini katanta permasalahan tersebut sudah diselesaikan pihaknya sekaligus melakukan perbaikan agar hal serupa tidak terulang lagi.
“Kami sudah melakukan kalibrasi Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) dan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD),” ujarnya.
Ia memastikan bahwa temuan BPK RI tersebut murni kesalahan pencatatan. Sebab menurutnya secara penyaluran dilakukan langsung ke rekening penerima.
“Jadi dana BOS Hibah maupun Murni itu langsung dari kementerian ke rekening sekolah. Tugas kami hanya melakukan pencatatan,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, ini menjadi catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banjarbaru tahun anggaran 2022.
Terkait dana BOS di Banjarbaru, penganggaran atas belanja barang dan jasa Dana BisSatuan Pendidikan Swasta sebesar Rp 6 Miliar juga dinilai tidak tepat.
Bahkan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Syafrina menyampaikan, tentu dalam penyalurannya harus merujuk pada ketentuan pengelolaan keuangan negara atau daerah.
“Kalau sebatas dari informasi di atas, sepertinya ada kesalahan pencatatan yang bisa jadi disebabkan perencanaan anggaran yang bermasalah.
Dana bos untuk swasta diberikan dalam bentuk hibah dan dalam keuangan daerah masuknya sebagai pendapatan hibah, sehingga tidak tepat dianggarkan sebagai belanja PBJ,” kata dia sebelumnya, dikutip okenews.
Lanjutnya, di daerah lain juga BPK pernah mendapat temuan sama, misalnya di Sumatera Selatan, dimana dana Bos swasta dianggarkan dalam belanja PBJ.
Dari proses perencanaan sampai pertanggungjawaban hibah dan belanja PBJ sangat berbeda, sehingga tidak seharusnya dicampuradukkan, meski berdasarkan kesepakatan OPD dan TAPD.
“Pada prinsipnya, kami menilai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah juga perlu hadir dalam penyelenggaraan sekolah swasta, terlebih apabila ada persoalan keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Ini untuk memastikan ketersediaan akses dan implementasi wajib belajar. Salah satunya dengan memberikan dana BOS,” ujarnya. */ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















