SuarIndonesia – 11 Puskesmas di di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang sedang berproses mengubah pola manajemen menjadi badam layanan umum daerah (BLUD) dinilai Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel memenuhi syarat substantif.
Sebanyak 11 Puskesmas mengikuti workshop yang diselenggarakan mulai 4 sampai dengan 14 Juli 2022 yang terbagi dalam 2 batch.
Batch pertama mengangkat materi Penyusunan Rencana Strategis dan Tata Kelola BLUD, dilanjutkan batch kedua di pekan depan dengan materi Penyusunan Standar Pelayanan Minimum dan Laporan Keuangan BLUD.
Sebelum dibentuk BLUD, pengelola puskesmas tersebut mengikuti workshop Pendampingan Pembentukan di Novotel selama 2 minggu. Workshop dibuka oleh Bupati HSS, Achmad Fikry, Senin (4/7/2022) dan arahan oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, Rudy M. Harahap.
“Kami mengapresiasi Bupati HSS yang memberikan kepercayaan kepada BPKP Kalimantan Selatan untuk mengawal pembentukan dan implementasi BLUD,” ujar Rudy.
Dikatakan Rudy, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang akan menerapkan BLUD harus memenuhi persyaratan substantif, teknis dan administratif.
Dalam hal ini, Puskemas telah memenuhi syarat substantif sebagai BLUD karena menyediakan barang/jasa layanan kesehatan.
Menurutnya, Puskesmas bisa lebih perform dalam memberikan pelayanan Kesehatan publik apabila dikelola dengan menerapkan BLUD. Hal itu dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Pada penerapan BLUD, Puskesmas dapat menggunakan pendapatan dari layanan pasien secara langsung, tanpa harus disetor ke Kas Daerah terlebih dahulu.
Selain itu, BLUD juga mendapatkan fleksibilitas dalam pengadaan barang/jasa serta mempunyai peluang untuk mengangkat Pejabat Pengelola dan pegawai yang berasal dari tenaga profesional non PNS,” imbuh Rudy.(RW)