SuarIndonesia – Nurwiyardi alias Inoy (59), seharinga penjaga malam, nekat gelapkan uang Kas RT dan ditangkap Polisi.
Inoy ditangkap anggota Buru. Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan, saat berada di Jalan Tatah Belayung Baru Komplek Griya Annisa Blok A Desa Tatah Belayung Baru Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, pada Senin (14/10/2024).
Tersangka diketahui bertempat tinggal Jalan A.Yani Km 5.5 Banjarmasin Selatan atau Jalan Tatah Belayung Baru Komplek Griya Annisa Blok A Desa Tatah Belayung Baru Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
Anggota mengamankan barang bukti berupa satu berkas iuran warga RT 14 RW 02 Komplek Banjar Indah Permai Jalan Ramin Raya, Ramin 1A dan 1B tahun 2022.
Satu berkas iuran warga RT 14 RW 02 Komplek Banjar Indah Permai Jalan Ramin Raya, Ramin 1A dan 1B tahun 2023.
Satu berkas iuran warga RT 14 RW 02 Komplek Banjar Indah Permai Jalan Ramin Raya, Ramin 1A dan 1B tahun 2024, satu Lembar rekap dana masuk perolehan Iuran warga RT 14 RW 02 tahun 2022.
Selembar rekap dana masuk perolehan Iuran warga RT 14 RW 02 tahun 2023,.satu Lembar rekap dana masuk perolehan Iuran warga RT 14 RW 02 tahun 2024.
Buku tulis berisi tanda terima penyetoran uang dari tersangka, satu Bundle kartu iuran warga tahun 2022, satu Bundle kartu iuran warga tahun 2023.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno SH, saat dikonfirmasi Rabu (16/10/2024), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti dan dikenakan pasal 372 KUHP.
Dari kronologis, dimana tersangka penggelapan berawal laporan dari Ketua RT 14 Abdullah (53), warga Jalan Ramin I Komp Banjar Indah Permai RT. 14 RW. 02 Banjarmasin Selatan, pada Sabtu (31/8/2024).
Iuran warga yang dikelola oleh tersangka semenjak tahun 2022 sampai Agustus 2024, dimana uang tersebut untuk operasional warga yang diketahui oleh RT setempat atau korban.
Dari uang tersebut perbulannya rata-rata sebesar Rp 4.500.000, dan dari kebijakan RT setempat dan warga bahwa tersangka mendapatkan 10 persen perbulannya.
Kemudian setiap bulannya setoran uang iuran selalu berkurang dan akhirnya warga menjadi curiga.
Selanjutnya dilakukan rapat warga RT 14, ternyata tersangka tidak bisa menunjukkan dana yang sudah terkumpul semenjak tahun 2022 sampai 2024.
Dilakukan pengecekan keuangan ternyata tersangka ada menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Akibat kejadian tersebut mengalami total kerugian sekitar Rp 28.618.000, lalu korban melakukan atau mengadukan ke Mapolsek Banjarmasin Selatan, guna Proses hukum lebih lanjut.
Semenjak dilaporkan, tersangka selalu menghilang dan selama dua bulan melakukan penyelidikan akhirnya anggota melakukan penangkapan saat itu berada di rumah keduanya. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















