SuarIndonesia – Pria berinisial AN alias Arini alias Ari (35), penipu gadai motor ini diringkus Polisi di tempat persembunyiannya daerah Kabupaten Tapin, pada Selasa (7/3/2023).
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno, saat dikonfirmasi Kamis (9/3/2023), membenarkan telah mengamankan tersangka dan dikenakan pasal 378 &/ 372 dan 480 KUHP
Tersangka diketahui warga Jalan Gerilya RT 18 Banjarmasin Selatan, ini penadah sepeda motor dari tersangka Abdul Basid alias Basid (43) warga Jalan Antasan Kecil Timur Banjarmasin Utara, yang terlebih dulu ditangkap oleh anggota.
Dimana terungkapnya kasus atas pengakuan dari tersangka Basid terlebih diamankan oleh anggota pada Jum’at (24/2/2023).
Awalnya tersangka Basid melakukan penggelapan sepeda motor korban bernama Muahid (27), warga Desa Mentaren RT 03 Kelurahan Mentaren Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Peristiwa ini terjadi pada Senin (26/12/2022), yang mana saat itu korban mendatangi rumah tersangka Basid untuk mengadaikan sepeda motor miliknya jenis Honda Scoopy, warna cream cokelat, Nomor Polisi (Nopol) DA 4344 MV sebesar Rp. 6.000.000,.
Setelah terjadi gadai tersebut korban langsung pulang, lbercerita dengan kakak kandungnya Harianto bahwa sepeda motor sementara telah digadaikan, kemudian Harianto mengatakan harusd tebus malam ini juga.
Sewaktu ingin menebus tersbut ternyata [{Handphone}] [Hp] milik tersangka Basid tidak aktif.
Dan kemudian saat aktif ternyata tersangka Basid mengatakan kalau ingin nebus bayar Rp 2 juta dulu, dikarenakan sepeda motornya ada ditangan orang lain.
Selanjutnya korban mengiyakanya akan tetapi setelah dibayar Rp. 2 juta serta dibuatkan perjanjian ternyatan sepeda motornya tidak ada.
Dan tersangka tidak bisa di hubungi lagi, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek guna proses selanjutnya. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















