SuarIndonesia – Penggerbeekan dilakukan Jajaran Dit Resnarkoba Polda Kalsel, sita paketan berisi 20.680 ribu butir berbagai jenis obat telarang.
Obat tanpa merk ini diduga kuat mengandung carnophen atau narkoba.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi, pada wartawan, Rabu (10/7/2024) mengatakan, oObat itu disita dari seorang pelaku berinisial IM (47) di Jalan SMPN 27 RT 01 RW 01 Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin pada Selasa (9/7/2024) malam.
“Kita akan mengecek dengan uji laboratorium, untuk memastikan apakah obat tanpa merk ini mengandung jenis narkoba atau hanya daftar G,” tambahnya.
Sementara ini pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kalau nanti hasil uji laboratorium mengandung narkotika, maka bisa kami kaitkan dengan UU Narkotikanya,” jelasnya.
Semua barang bukti hasil giat petugas Opsnal Subdit I dan Opsnal Subdit II , yang awalnya ada transaksi narkotika.
Melalui informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan menggunakan scientific data–data untuk mengetahui dimana tempat tinggal terlapor.
Kemudian personel Opsnal Subdit I dan Opsnal Subdit II dipimpin AKBP Zaenal Arifien mendatangi sebuah kontrakan.
Di lokasi, petugas menemukan IM dan setelah dilakukan penggeledahan menemukan puluhan ribu obat tanpa merk yang sudah dipaket menjadi puluhan paket besar.
Sedang dan kecil yang dibungkus plastik hitam di dalam kamar kontrakan.
Setelah dilakukan perhitungan serta pemeriksaan, obat berwarna putih tersebut berjumlah sekitar 20.680 ribu butir.
Selain mengamankan puluhan ribu butir obat, petugas pun juga mengamankan uang tunai sekitar Rp 1.650.000 diduga merupakan hasil transaksi. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















